JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi IX DPR Obon Tabroni meminta pemerintah serius menyikapi rencana kelompok buruh yang akan melakukan aksi dalam rangka memperingati hari buruh internasional atau May Day pada 30 April 2020.
Obon mengatakan, dalam aksi tersebut kelompok buruh akan menyampaikan tiga tuntutan, yaitu hentikan pembahasan omnibus Law RUU Cipta Kerja, tolak Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), dan liburkan buruh dengan upah serta THR penuh.
Oleh karenanya, ia menyarankan agar pemerintah meninjau ulang rencana penyusunan RUU Cipta Kerja dengan DPR.
Baca juga: Meski Tak Dibolehkan Polisi, Buruh Ngotot Gelar Aksi May Day 30 April
"Inisiatif omninus law RUU Cipta Kerja berasal dari pemerintah. Oleh karena itu, sebaiknya pemerintah mengkaji ulang rencana penyusunan RUU Cipta Kerja dengan meninjau kembali draf yang sudah diserahkan ke DPR," kata anggota Fraksi Partai Gerindra DPR itu dalam keterangan tertulis, Rabu (22/4/2020).
Obon mengatakan, meninjau ulang penyusunan RUU tersebut langkah yang baik. Sebab, sejak awal penyusunan RUU sapu jagat itu tidak melibatkan elemen masyarakat.
"Apalagi proses penyusunan RUU Cipta Kerja sejak awal dilakukan oleh tim yang tidak melibatkan atau mendengar aspirasi buruh dan elemen masyarakat yang lain," ujarnya.
Lebih lanjut, Obon mengingatkan, kaum buruh tidak akan melakukan aksi demonstrasi di tengah pandemi Covid-19, apabila aspirasinya di dengar pemerintah dan DPR.
"Demi kepentingan yang lebih besar, saya meminta pemerintah meninjau kembali RUU Cipta Kerja. Sehingga kita semua bisa lebih fokus dalam menangani pandemi corona ini, termasuk menyelamatkan perekonomian Indonesia dari krisis," pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, Ketua Departemen Komunikasi dan Media Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Kahar S Cahyono mengatakan, KSPI berencana tetap menggelar aksi unjuk rasa untuk memperingati hari buruh internasional atau May Day.
"Kita sudah mengirimkan surat pemberitahuan aksi begitu, artinya secara UU bahwa unjuk rasa itu memberi tahu, kita sudah penuhi, oleh KSPI. oleh karena itu, sampai saat ini KSPI masih menyatakan tetap akan melakukan aksi," kata Kahar ketika dihubungi wartawan, Selasa (21/4/2020).
Kahar mengatakan, aksi demonstrasi bertujuan untuk menyampaikan kritik kepada pemerintah dan aparat yang masih mengizinkan perusahaan tetap beroperasi di tengah pandemi Covid-19.
Baca juga: Omnibus Law RUU Cipta Kerja Berpotensi Merugikan Buruh Perempuan
"Nah kita mau bilang, kalau aksi dilarang harusnya juga berlaku adil perusahaan yang masih terus memproduksi itu, masih buka, juga harus dilarang," ujarnya.
Kahar mengatakan, KSPI juga akan menyampaikan tiga tuntutan yaitu meminta pembahasan omnibus law RUU Cipta Kerja dihentikan, menolak PHK massal dan meliburkan pekerja buruh dengan upah penuh.
Aksi demonstrasi itu, lanjut dia, pasti akan menerapkan protokol pencegahan Covid-19. "Kita menerapkan physical distancing antar massa aksi itu," ucapnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.