JAKARTA, KOMPAS.com - Polri mempercepat pelaksanaan Operasi Ketupat Tahun 2020 sebagai tindak lanjut dari larangan mudik yang telah diputuskan pemerintah.
Operasi tersebut diselenggarakan setiap tahun dalam rangka pengamanan Hari Raya Idul Fitri.
“Untuk pelaksanaan operasi terpusat ini (Ops Ketupat) yang biasanya dilaksanakan H-7 sampai H+7, kita ajukan mulai nanti hari pertama atau awal Ramadhan. Kita laksanakan sampai H+7,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Argo Yuwono melalui siaran langsung di akun Instagram Divisi Humas Polri, Selasa (21/4/2020).
Berdasarkan rancangan sementara, Polri akan mendirikan pos pengamanan, pos pelayanan, dan pos terpadu, yang total berjumlah 2.582 pos.
Baca juga: Fakta-fakta Larangan Mudik, Diterapkan 24 April hingga Tak Boleh Keluar Zona Merah
Argo menuturkan, terdapat 1.752 pos pengamanan dengan tujuan menjaga situasi keamanan dan ketertiban berlalu lintas.
Kemudian, terdapat pos pelayanan di 745 titik dan sisanya merupakan pos terpadu.
Argo pun menegaskan, tidak ada penutupan ruas jalan selama larangan mudik tersebut sehingga distribusi logistik dapat tetap berjalan.
“Di dalam kegiatan dilarang mudik ini, tidak ada penutupan jalan tol dan tidak ada penutupan jalan arteri,” tuturnya.
Pelaksanaan Operasi Ketupat tersebut sedang disusun secara lebih rinci oleh Asisten Kapolri bidang Operasi (Asops) Irjen Herry Rudolf Nahak.
Sementara itu, menurut Argo, Korps Lalu Lintar (Korlantas) Polri juga sedang menyusun titik checkpoint untuk mengawasi masyarakat yang nekat mudik.
Diberitakan, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi sekaligus Menteri Perhubungan Ad Interim Luhut Binsar Panjaitan mengatakan, larangan mudik mulai berlaku pada 24 April.
Hal itu disampaikan Luhut selepas rapat bersama Presiden Joko Widodo melalui konferensi video, Selasa (21/4/2020).
"Larangan mudik efektif terhitung Jumat, 24 April 2020. Ada sanksi-sanksinya, tapi sanksi efektif 7 Mei," kata Luhut.
Baca juga: Saat Presiden Jokowi Akhirnya Larang Warga Mudik
Ia menyebutkan, larangan mudik berlaku bagi warga Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek), daerah yang menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), dan daerah yang telah ditetapkan sebagai zona merah Covid-19.
Luhut juga mengatakan, selama larangan mudik diberlakukan, tak ada penutupan jalan tol karena masih akan dilewati kendaraan pengangkut bahan pangan dan logistik.
Selain itu, kereta rel listrik (KRL) di Jabodetabek tetap beroperasi selama larangan mudik diberlakukan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.