Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saat Presiden Jokowi Akhirnya Larang Warga Mudik

Kompas.com - 22/04/2020, 05:49 WIB
Rakhmat Nur Hakim,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo akhirnya melarang seluruh warga mudik ke kampung halaman. Warga yang dilarang mudik ialah mereka yang berasal dari daerah yang menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) serta daerah zona merah Covid-19 lainnya.

Larangan tersebut berlaku mulai 24 April. Adapun sanksi akan diberlakukan pada 7 Mei bagi mereka yang bersikeras untuk mudik.

Mulanya Jokowi hanya melarang para ASN, pegawai BUMN, dan personel TNI-Polri untuk mudik Lebaran. Pemerintah lantas mengiming-imingi perantau yang tak mudik dengan bantuan sosial (Bansos) berupa sembako dan bantuan langsung tunai.

Rupanya tak semua masyarakat menggubris iming-iming pemerintah berupa Bansos dan bantuan langsung tunai tersebut.

Baca juga: BREAKING NEWS: Pemerintah Larang Mudik

Jokowi beralasan masih banyak masyarakat perantauan yang bersikeras untuk mudik. Dari data Kementerian Perhubungan, sebanyak 24 persen masyarakat memutuskan tetap mudik.

Hal ini dikhawatirkan akan menjadi medium penularan Covid-19 di desa-desa sebab para perantau dianggap merupakan orang yang tinggal di episentrum virus corona di Indonesia.

"Artinya masih ada angka yang sangat besar yaitu 24 persen tadi," ujar Jokowi.

"Dan pada rapat hari ini saya ingin menyampaikan bahwa mudik semuanya akan kita larang. Oleh sebab itu saya minta persiapan-persiapan yang berkaitan dengan ini disiapkan," lanjut dia.

Adapun sebanyak 68 persen masyarakat memutuskan tidak mudik dan 7-8 persen sudah mudik ke kampung halaman.

Sementara itu Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi sekaligus Menteri Perhubungan Ad Interim Luhut Binsar Panjaitan mengatakan, kendaraan pengangkut bahan logistik tetap diperbolehkan melintas selama pelarangan mudik diberlakukan.

Karena itu, jalan tol yang menghubungkan kota-kota besar dengan kampung halaman warga juga tetap beroperasi untuk kelancaran logistik.

Baca juga: Ini Alasan Jokowi Baru Umumkan Larangan Mudik Lebaran

"Arus logistik agar jangan sampai terhambat. Dalam hal ini jalan tol tidak akan pernah ditutup tapi dibatasi. Kendaraan logistik atau berkaitan dengan kesehatan, perbankan, dan lainnya (tetap boleh melintas) karena masyarakat ini harus hidup," ujar Luhut.

Ia pun menambahkan operasional kereta rel listrik (KRL) Jabodetabek di saat berlakunya pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dan pelarangan mudik tak dihentikan.

"Transportasi masal seperti KRL juga akan jalan kemudian untuk mempermudah masyarakat tetap bekerja seperti tenaga kesehatan. Saya ulangi KRL tidak akan ditutup, karena banyak dari temuan kami yang naik KRL banyak di bidang-bidang tadi (kesehatan)," ujar Luhut.

Sanksi bagi yang nekat mudik

Suasana sejumlah bus berbagai jurusan yang berhenti di Terminal Cicaheum, Bandung, Jawa Barat, Selasa (21/4/2020). Pemerintah Indonesia resmi mengeluarkan kebijakan larangan mudik Lebaran 2020 bagi masyarakat di tengah masa Pandemi guna memutus mata rantai penyebaran COVID-19 yang akan berlaku ekfektif mulai Jumat 24 April 2020. ANTARA FOTO/Novrian Arbi/hp.ANTARA FOTO/NOVRIAN ARBI Suasana sejumlah bus berbagai jurusan yang berhenti di Terminal Cicaheum, Bandung, Jawa Barat, Selasa (21/4/2020). Pemerintah Indonesia resmi mengeluarkan kebijakan larangan mudik Lebaran 2020 bagi masyarakat di tengah masa Pandemi guna memutus mata rantai penyebaran COVID-19 yang akan berlaku ekfektif mulai Jumat 24 April 2020. ANTARA FOTO/Novrian Arbi/hp.
Staf Khusus Menteri Perhubungan Adita Irawati memastikan, pemerintah akan memberikan sanksi bagi warga yang nekat mudik dari zona merah Covid-19.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Nasional
Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Nasional
Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Nasional
Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Nasional
Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan 'Amicus Curiae' seperti Megawati

Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan "Amicus Curiae" seperti Megawati

Nasional
Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah 'Nyapres' Tidak Jadi Gubernur Jabar

Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah "Nyapres" Tidak Jadi Gubernur Jabar

Nasional
Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Nasional
Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Nasional
Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com