Pertama, Relawan Sosial Covid-19 harus menjaga akuntabilitasnya dalam melakukan pendampingan.
Oleh karena itu, Poltekesos bersama Pujiono Center di bawah pengawasan BP3S perlu melakukan manajemen yang tepat dan supervisi secara berjenjang.
Dengan begitu, dapat mengetahui output maupun outcome dari kegiatan dan persoalan yang muncul dapat ditangani secara melembaga dan terkendali.
Kedua, Pekerja Sosial Relawan Covid-19 tidak sama dengan Relawan Covid-19 lain yang ada di Indonesia.
Untuk itu, perlu dijaga agar tidak terjadi benturan pelaksanaan peran dengan sektor dan profesi lain.
Lalu, perlu juga dilakukan saling isi dan menguatkan berbagai peran relawan di lapangan agar pihak penerima layanan yang didampingi tidak mengalami kebingungan.
Baca juga: Dukung Social Distancing, Kemensos Gandeng PT Pos Indonesia Salurkan Sembako di Jabodetabek
Ketiga, Pekerja Sosial Relawan Covid-19 adalah pemberi pertolongan sekaligus menjadi model bagi pihak penerima layanan.
Dengan ini berarti harus tetap menjaga kesehatan, mawas diri terpapar, senantiasa meningkatkan daya tahan diri, serta disiplin diri berperilaku sehat.
Keempat, Pekerja Sosial Relawan Covid-19 adalah “agen pengubah” dalam masyarakat.
Kesempatan ini adalah saat yang tepat untuk tampil menjemput tantangan dalam pelaksanaan peran profesi sebagai pekerja sosial.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.