Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komnas HAM Desak Pemerintah Cabut Status Asimilasi Eks Napi yang Kembali Berulah

Kompas.com - 21/04/2020, 19:29 WIB
Achmad Nasrudin Yahya,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi


JAKARTA, KOMPAS.com - Komnas HAM mendesak pemerintah mencabut pemberian status asimilasi terhadap narapidana yang kembali berulah usai keluar dari penjara.

Pemberian asimilasi dilakukan untuk mencegah penyebaran wabah Covid-19 di dalam lapas dan rutan.

"Penting untuk mencabut status asimilasi yang diberikan pada napi yang melanggar," ujar Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik dalam keterangan tertulis, Selasa (21/4/2020).

Baca juga: Polri: 27 Napi yang Bebas Lewat Asimilasi Covid-19 Kembali Lakukan Kejahatan

Taufan mengatakan pemerintah juga perlu memberikan sanksi yang tegas atas pelanggaran asimilasi.

Pihaknya juga menuntut pemerintah komitmen memberikan hukuman maksimal termasuk pemberatan oleh penegak hukum bagi napi yang melakukan kejahatan berulang.

"Selain itu, penting memperbaiki dan memperkuat mekanisme pengawasan dengan melibatkan semua pihak, termasuk kepolisian dan stuktur pemerintahan paling bawah," katanya.

Dia menambahkan, kendati jumlah eks napi yang kembali berulah sedikit, namun hal itu tetap menjadi masalah.

"Meskipun dari segi angka narapidana yang kembali berulah kecil, namun tetap menjadi masalah ditengah masyarakat," katanya.

Baca juga: Yasonna: Napi Asimilasi yang Berbuat Kejahatan Lagi Terbilang Rendah

Diberitakan sebelumnya, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia tak menampik bila ada napi yang sebelumnya dibebaskan melalui program asimilasi kembali melakukan kejahatan.

Setidaknya, menurut pihak Kemenkumham, tercatat ada belasan napi yang kembali melakukan kejahatan setelah dibebaskan.

"Yang paling menonjol adalah melakukan tindak pidana lagi. Sampai hari ini kalau tidak salah ada 12 hingga 13 yang melakukan tindak pidana," kata Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nugroho dalam sebuah diskusi di Jakarta, Selasa (14/4/2020).

Asimilasi dan pembebasan bersyarat diberikan kepada lebih dari 36.000 narapidana untuk menghindari penyebaran Covid-19 di lembaga pemasyarakatan.

Baca juga: Program Asimilasi Napi oleh Kemenkumham Disarankan untuk Dilanjutkan

Meski demikian, Nugroho menilai, perlu diketahui juga berapa banyak jumlah tahanan yang ditangkap aparat kepolisian baik di tingkat polres maupun polsek selama masa pandemi Covid-19.

Data tersebut kemudian perlu dibandingkan dengan jumlah eks narapidana yang melakukan kejahatan berulang setelah dibebaskan.

Menurut dia, masih adanya kejahatan yang terjadi selama pandemi Covid-19 ini tidak terlepas dari persoalan perekonomian yang ada.

"Ini jujur saja, fakta bahwa jangankan yang mantan napi, yang sudah bekerja di beberapa mal saja sudah jadi pengangguran. Mau makan apa karena di-PHK," ucap dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Nasional
Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Nasional
TPN Ganjar-Mahfud Sebut 'Amicus Curiae' Bukan untuk Intervensi MK

TPN Ganjar-Mahfud Sebut "Amicus Curiae" Bukan untuk Intervensi MK

Nasional
Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Nasional
Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Nasional
Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Nasional
Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Nasional
Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Nasional
Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan 'Amicus Curiae' seperti Megawati

Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan "Amicus Curiae" seperti Megawati

Nasional
Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah 'Nyapres' Tidak Jadi Gubernur Jabar

Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah "Nyapres" Tidak Jadi Gubernur Jabar

Nasional
Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Nasional
Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com