JAKARTA, KOMPAS.com - Kepolisian RI (Polri) telah menangani 96 kasus penyebaran kabar bohong atau hoaks terkait virus corona hingga Selasa (21/4/2020).
“Sampai dengan saat ini bahwa Bareskrim Polri beserta jajaran menangani 96 kasus hoaks,” ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Argo Yuwono melalui siaran langsung di akun Instagram Divisi Humas Polri, Selasa.
Baca juga: Menkominfo Sebut Ada 554 Isu Hoaks tentang Covid-19
Polda Jawa Timur dan Polda Metro Jaya yang paling banyak menangani kasus tersebut, masing-masing sebanyak 12 kasus.
Kemudian, sembilan kasus ditangani Polda Riau.
Polda Jawa Barat dan Bareskrim Polri masing-masing menangani enam kasus.
Berdasarkan keterangan Argo, motif para pelaku kebanyakan adalah iseng hingga rasa tidak puas terhadap pemerintah.
“Jadi motif yang dilakukan oleh para pelaku, yang pertama adalah iseng, bercanda, dan ketidakpuasan terhadap pemerintah,” kata dia.
Baca juga: Pemerintah Terus Deteksi Penyebaran Berita Hoaks Terkait Covid-19 di Internet
Para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal, yakni Pasal 45 dan Pasal 45A Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman penjara enam taun dan denda Rp 1 miliar.
Kemudian, Pasal 14 dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman 10 tahun penjara.
Ada pula yang dijerat dengan Pasal 16 UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis. Ancaman hukumannya lima tahun penjara.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.