JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua YLBHI Asfinawati menilai pemerintah lebih mementingkan sektor ekonomi ketimbang faktor kesehatan masyarakat dalam penanganan pandemi Covid-19.
Menurut Asfin, penanganan pemerintah yang terkesan lambat serta adanya tarik ulur kebijakan antara pemerintah pusat dan daerah merupakan akibat aspek ekonomi lebih diutamakan.
Baca juga: Perbedaan PSBB dan Karantina Wilayah dari Sisi Biaya yang Dikeluarkan Negara
"Kelambatan, tarik ulur pemerintah, pemerintah daerah, atau antar kementerian/lembaga itu karena kita tidak mendengarkan ahli praktisi kesehatan masyarakat, mereka bukan menjadi acuan utama kebijakan, kenapa begitu, karena hasrat ekonominya itu sangat mempengaruhi," kata Asfin dalam sebuah diskusi, Selasa (21/4/2020).
Asfin mencontohkan, misalnya terkait keengganan pemerintah dalam menerapkan karantina wilayah dan akhirnya menetapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
Ia menduga, pemerintah tidak ingin memiliki kewajiban untuk membiayai kebutuhan pangan masyarakat jika mengkarantina suatu wilayah.
"Ini (pemerintah) persis seperti ada orang tua yang pelit, begitu anaknya mau ke dokter dia pikir dulu, ini akan menghabiskan anggaran enggak ya. Sudahlah mungkin enggak usah ke dokter, tapi pada akhirnya dia akan mencelakakan anak itu," ujar Asfin.
Baca juga: Karantina Wilayah dari Sisi Anggaran: Kebutuhan Dasar Ditanggung APBN
Asfin pun meminta Pemerintah bersikap konsisten dengan status bencana nasional non-alam yang telah ditetapkan.
Artinya, pemerintah harus menjamin hak-hak masyarakat sebagaimana diamanatkan UU Penanggulangan Bencana termasuk pemenuhan kebutuhan dasar.
Namun, Asfin mengaku tak kaget dengan sikap pemerintah yang demikian. Sebab, Presiden Joko Widodo telah menyatakan ekonomi menjadi fokus utama pemerintahannya.
"Sudah sejak lama kita tahu ini bahwa Pak Jokowi sangat fokus pada ekonomi dan itu bahkan diakui sendiri oleh beliau dan para pembantunya," kata Asfin.
Baca juga: Bagaimana Ketentuan Penetapan dan Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar?
Seperti diketahui, pemerintah lebih memilih menerapkan PSBB dibandingkan opsi karantina wilayah dalam menangani wabah virus corona.
Merujuk pada Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan diatur berbagai cara dalam penerapan karantina kesehatan antara lain isolasi, karantina rumah sakit, karantina wilayah, dan PSBB.
Dari sisi anggaran, untuk karantina rumah sakit dan karantina wilayah, kebutuhan dasar seperti kebutuhan makan yang berada di dalam zona karantina tersebut menjadi tanggung jawab pemerintah (APBN).
Pasal 55 ayat (1) yang menyatakan, selama dalam karantina wilayah, kebutuhan hidup dasar orang dan makanan hewan ternak yang berada di wilayah karantina menjadi tanggung jawab Pemerintah Pusat.
Sementara dalam penerapan PSBB, pada pasal 59, tidak dicantumkan pemenuhan kebutuhan dasar, baik manusia maupun ternak di zona karantina.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.