Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Pemerintah Persis Orang Tua yang Pelit Begitu Anaknya Mau ke Dokter"

Kompas.com - 21/04/2020, 18:52 WIB
Ardito Ramadhan,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua YLBHI Asfinawati menilai pemerintah lebih mementingkan sektor ekonomi ketimbang faktor kesehatan masyarakat dalam penanganan pandemi Covid-19.

Menurut Asfin, penanganan pemerintah yang terkesan lambat serta adanya tarik ulur kebijakan antara pemerintah pusat dan daerah merupakan akibat aspek ekonomi lebih diutamakan.

Baca juga: Perbedaan PSBB dan Karantina Wilayah dari Sisi Biaya yang Dikeluarkan Negara

"Kelambatan, tarik ulur pemerintah, pemerintah daerah, atau antar kementerian/lembaga itu karena kita tidak mendengarkan ahli praktisi kesehatan masyarakat, mereka bukan menjadi acuan utama kebijakan, kenapa begitu, karena hasrat ekonominya itu sangat mempengaruhi," kata Asfin dalam sebuah diskusi, Selasa (21/4/2020).

Asfin mencontohkan, misalnya terkait keengganan pemerintah dalam menerapkan karantina wilayah dan akhirnya menetapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

Ia menduga, pemerintah tidak ingin memiliki kewajiban untuk membiayai kebutuhan pangan masyarakat jika mengkarantina suatu wilayah.

"Ini (pemerintah) persis seperti ada orang tua yang pelit, begitu anaknya mau ke dokter dia pikir dulu, ini akan menghabiskan anggaran enggak ya. Sudahlah mungkin enggak usah ke dokter, tapi pada akhirnya dia akan mencelakakan anak itu," ujar Asfin.

Baca juga: Karantina Wilayah dari Sisi Anggaran: Kebutuhan Dasar Ditanggung APBN

Asfin pun meminta Pemerintah bersikap konsisten dengan status bencana nasional non-alam yang telah ditetapkan.

Artinya, pemerintah harus menjamin hak-hak masyarakat sebagaimana diamanatkan UU Penanggulangan Bencana termasuk pemenuhan kebutuhan dasar.

Namun, Asfin mengaku tak kaget dengan sikap pemerintah yang demikian. Sebab, Presiden Joko Widodo telah menyatakan ekonomi menjadi fokus utama pemerintahannya.

"Sudah sejak lama kita tahu ini bahwa Pak Jokowi sangat fokus pada ekonomi dan itu bahkan diakui sendiri oleh beliau dan para pembantunya," kata Asfin.

Baca juga: Bagaimana Ketentuan Penetapan dan Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar?

Seperti diketahui, pemerintah lebih memilih menerapkan PSBB dibandingkan opsi karantina wilayah dalam menangani wabah virus corona.

 

Merujuk pada Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan diatur berbagai cara dalam penerapan karantina kesehatan antara lain isolasi, karantina rumah sakit, karantina wilayah, dan PSBB.

Dari sisi anggaran, untuk karantina rumah sakit dan karantina wilayah, kebutuhan dasar seperti kebutuhan makan yang berada di dalam zona karantina tersebut menjadi tanggung jawab pemerintah (APBN).

Pasal 55 ayat (1) yang menyatakan, selama dalam karantina wilayah, kebutuhan hidup dasar orang dan makanan hewan ternak yang berada di wilayah karantina menjadi tanggung jawab Pemerintah Pusat.

Sementara dalam penerapan PSBB, pada pasal 59, tidak dicantumkan pemenuhan kebutuhan dasar, baik manusia maupun ternak di zona karantina.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Nasional
CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

Nasional
Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

Nasional
Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Nasional
Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Nasional
Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

Nasional
Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Nasional
Jelang Disidang Dewas KPK karena Masalah Etik, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Jelang Disidang Dewas KPK karena Masalah Etik, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Nasional
Kejagung Diminta Segera Tuntaskan Dugaan Korupsi Komoditi Emas 2010-2022

Kejagung Diminta Segera Tuntaskan Dugaan Korupsi Komoditi Emas 2010-2022

Nasional
PKB-Nasdem-PKS Isyaratkan Gabung Prabowo, Pengamat: Kini Parpol Selamatkan Diri Masing-masing

PKB-Nasdem-PKS Isyaratkan Gabung Prabowo, Pengamat: Kini Parpol Selamatkan Diri Masing-masing

Nasional
Saksi Sebut Dokumen Pemeriksaan Saat Penyelidikan di KPK Bocor ke SYL

Saksi Sebut Dokumen Pemeriksaan Saat Penyelidikan di KPK Bocor ke SYL

Nasional
Laporkan Albertina ke Dewas KPK, Nurul Ghufron Dinilai Sedang Menghambat Proses Hukum

Laporkan Albertina ke Dewas KPK, Nurul Ghufron Dinilai Sedang Menghambat Proses Hukum

Nasional
TKN Sebut Pemerintahan Prabowo Tetap Butuh Oposisi: Katanya PDI-P 'Happy' di Zaman SBY...

TKN Sebut Pemerintahan Prabowo Tetap Butuh Oposisi: Katanya PDI-P "Happy" di Zaman SBY...

Nasional
KPK Belum Terima Salinan Resmi Putusan Kasasi yang Menang Lawan Eltinus Omaleng

KPK Belum Terima Salinan Resmi Putusan Kasasi yang Menang Lawan Eltinus Omaleng

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com