JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi IX DPR Melki Laka Lena meminta agar pengawasan kebijakan larangan mudik dapat dilakukan secara ketat.
Hal ini penting untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19 yang lebih luas di Tanah Air.
Menurut dia, dalam pengambilan keputusan ini, Presiden Joko Widodo tentu telah mempertimbangkan berbagai dinamika yang terjadi dalam beberapa waktu terakhir.
Sehingga, berhasil atau tidaknya pengendalian Covid-19 sangat tergantung pada berhasil atau tidaknya upaya pencegahan pertemuan yang lebih besar, terutama saat mudik.
"Untuk itu, pemerintah perlu memperkuat edukasi secara masif menggunakan berbagai media dan tokoh masyarakat khususnya tokoh agama dan tokoh budaya, disertai penegakkan hukum terhadap warga negara untuk mematuhi kebijakan pemerintah ini secara disiplin," kata Melki dalam keterangan tertulis, Selasa (21/4/2020).
Baca juga: Larang Mudik, Pemerintah Diminta Jamin Kebutuhan Masyarakat
Di sisi lain, ia mengatakan, pemerintah juga perlu memperhatikan kondisi masyarakat yang tidak bisa mudik. Misalnya, dengan memberikan bantuan sosial sesuai dengan haknya.
"Khusus untuk bantuan sosial bagi warga miskin yang belum masuk data mestinya tetap dibantu sesuai kebijakan lokal, misalnya bantuan yang tersedia dibagi secara merata. Misalnya dengan memperkecil bantuan untuk seluruh warga miskin di tingkat RT/RW bersangkutan sehingga semua yang miskin kebagian," ujar dia.
Adapun bagi masyarakat yang sudah terlanjur pulang ke kampung halaman, ia meminta, agar kepala desa, lurah, dan jajaran RT/RW mendata mereka dan memberlakukan karantina mandiri secara ketat dan disiplin.
"Selama 14 hari karantina mandiri warga yang balik ke kampung dari daerah episentrum atau dari luar negeri dicek kondisinya secara teratur oleh tenaga kesehatan sesuai protokol kesehatan," kata dia.
"Perlu dilakukan sanksi sosial bagi warga atau keluarganya yang tidak disiplin jalankan hal ini karena bisa bahayakan warga di kampungnya," ujar Melky.
Baca juga: Pemerintah Larang Mudik, Jasa Marga Siapkan Skenario Pembatasan Kendaraan di Jalan Tol
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.