Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nasdem Akan Lobi Fraksi Lain agar Klaster Ketenagakerjaan Dihapus dari RUU Cipta Kerja

Kompas.com - 21/04/2020, 14:42 WIB
Tsarina Maharani,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Badan Legislasi (Baleg) Fraksi Nasdem Taufik Basari mengatakan, Fraksi Nasdem bakal melobi fraksi-fraksi lain agar klaster ketenagakerjaan dihapus dari draf omnibus law RUU Cipta Kerja.

Hal ini selaras dengan sikap Nasdem yang sejak sebelum pembahasan RUU Cipta Kerja mengusulkan klaster ketenagarkerjaan ditiadakan.

"Setelah mendengar keberatan dari banyak pihak, terutama serikat buruh, Nasdem usul agar klaster tersebut dicabut saja dari draf RUU agar fokus saja pada tujuan utamanya menciptakan lapangan kerja dengann menyederhanakan aturan dan melakukan debirokratisasi. Nasdem akan lakukan lobi-lobi kepada fraksi lain," kata Taufik, Selasa (21/4/2020).

Menurutnya, perubahan soal ketenagakerjaan tidak mesti dilakukan melalui omnibus law RUU Cipta Kerja.

Baca juga: Pengusaha: Klaster Ketenagakerjaan RUU Cipta Kerja Bisa Dibahas Belakangan

Perubahan dapat dilakukan melalui undang-undang sektoral.

"Tanpa perlu melalukan perubahan terhadap sektor ketenagakerjaan, sebenarnya maksud dan tujuan RUU ini tetap bisa dikejar, yakni menciptakan lapangan kerja," ucap Taufik.

Kendati demikian, Fraksi Nasdem mendukung pembahasan RUU Cipta Kerja dilaksanakan sekarang.

Taufik menyatakan pandemi Covid-19 yang memberikan dampak besar terhadap pekerja, sehingga RUU Cipta Kerja menjadi relevan.

Harapannya, ketika pandemi Covid-19 berakhir, RUU Cipta Kerja mampu membangkitkan keterpurukan ekonomi dan menciptakan lapangan kerja.

"Justru itulah yang dipikirkan Nasdem kenapa kami menerima permintaan pemerintah untuk melakukan pembahasan. Karena maksud dan tujuan RUU Cipta Kerja kan membangkitkan perekonomian dan menciptakan lapangan kerja," ujar dia.

Taufik yang terlibat dalam Panja RUU Cipta Kerja, mengatakan DPR dan pemerintah perlu segera mencari jalan keluar menghadapi situasi mendatang.

Ia pun mengajak pihak yang menolak substansi RUU ini memberikan masukan agar betul-betul menghasilkan produk hukum yang selaras dengan situasi masyarakat.

"Kepada pihak yang menolak substansi RUU ini justru saya ajak kita manfaatkan ruang ini untuk mengubah substansinya agar lebih baik, berikan gagasan-gagasannya untuk bangkit dari keterpurukan ekonomi pasca wabah Covid-19," ucapnya.

Namun, dia sendiri mengaku sempat kecewa karena pemerintah memilih menggunakan draf RUU Cipta Kerja yang lama tanpa perbaikan.

Menurut Taufik, semestinya pemerintah memperbaiki draf RUU Cipta Kerja agar lebih sesuai dengan tujuan membangkitkan perekonomian pasca Covid-19.

"Sayangnya pemerintah menyatakan tetap pada draf yang ada. Kareba itu berarti tinggal bagaimana nanti di pembahasan," kata Taufik.

Baca juga: Banyak Pekerja Terdampak Covid-19 Jadi Alasan Nasdem Dukung Pembahasan RUU Cipta Kerja

Ia menegaskan pembahasan RUU Cipta Kerja akan dilakukan secara terbuka dengan mendahulukan kepentingan masyarakat.

Diketahui, Panja RUU Cipta Kerja mengagendakan rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan berbagai elemen masyarakat digelar perdana pada Rabu (22/4/2020).

"Jadi tidak ada niatan untuk lakukan tertutup dan diam-diam, semua sepakat pembahasan terbuka dan mendahulukan masukan masyarakat," ujar Taufik. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com