Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nasdem Akan Lobi Fraksi Lain agar Klaster Ketenagakerjaan Dihapus dari RUU Cipta Kerja

Kompas.com - 21/04/2020, 14:42 WIB
Tsarina Maharani,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Badan Legislasi (Baleg) Fraksi Nasdem Taufik Basari mengatakan, Fraksi Nasdem bakal melobi fraksi-fraksi lain agar klaster ketenagakerjaan dihapus dari draf omnibus law RUU Cipta Kerja.

Hal ini selaras dengan sikap Nasdem yang sejak sebelum pembahasan RUU Cipta Kerja mengusulkan klaster ketenagarkerjaan ditiadakan.

"Setelah mendengar keberatan dari banyak pihak, terutama serikat buruh, Nasdem usul agar klaster tersebut dicabut saja dari draf RUU agar fokus saja pada tujuan utamanya menciptakan lapangan kerja dengann menyederhanakan aturan dan melakukan debirokratisasi. Nasdem akan lakukan lobi-lobi kepada fraksi lain," kata Taufik, Selasa (21/4/2020).

Menurutnya, perubahan soal ketenagakerjaan tidak mesti dilakukan melalui omnibus law RUU Cipta Kerja.

Baca juga: Pengusaha: Klaster Ketenagakerjaan RUU Cipta Kerja Bisa Dibahas Belakangan

Perubahan dapat dilakukan melalui undang-undang sektoral.

"Tanpa perlu melalukan perubahan terhadap sektor ketenagakerjaan, sebenarnya maksud dan tujuan RUU ini tetap bisa dikejar, yakni menciptakan lapangan kerja," ucap Taufik.

Kendati demikian, Fraksi Nasdem mendukung pembahasan RUU Cipta Kerja dilaksanakan sekarang.

Taufik menyatakan pandemi Covid-19 yang memberikan dampak besar terhadap pekerja, sehingga RUU Cipta Kerja menjadi relevan.

Harapannya, ketika pandemi Covid-19 berakhir, RUU Cipta Kerja mampu membangkitkan keterpurukan ekonomi dan menciptakan lapangan kerja.

"Justru itulah yang dipikirkan Nasdem kenapa kami menerima permintaan pemerintah untuk melakukan pembahasan. Karena maksud dan tujuan RUU Cipta Kerja kan membangkitkan perekonomian dan menciptakan lapangan kerja," ujar dia.

Taufik yang terlibat dalam Panja RUU Cipta Kerja, mengatakan DPR dan pemerintah perlu segera mencari jalan keluar menghadapi situasi mendatang.

Ia pun mengajak pihak yang menolak substansi RUU ini memberikan masukan agar betul-betul menghasilkan produk hukum yang selaras dengan situasi masyarakat.

"Kepada pihak yang menolak substansi RUU ini justru saya ajak kita manfaatkan ruang ini untuk mengubah substansinya agar lebih baik, berikan gagasan-gagasannya untuk bangkit dari keterpurukan ekonomi pasca wabah Covid-19," ucapnya.

Namun, dia sendiri mengaku sempat kecewa karena pemerintah memilih menggunakan draf RUU Cipta Kerja yang lama tanpa perbaikan.

Menurut Taufik, semestinya pemerintah memperbaiki draf RUU Cipta Kerja agar lebih sesuai dengan tujuan membangkitkan perekonomian pasca Covid-19.

"Sayangnya pemerintah menyatakan tetap pada draf yang ada. Kareba itu berarti tinggal bagaimana nanti di pembahasan," kata Taufik.

Baca juga: Banyak Pekerja Terdampak Covid-19 Jadi Alasan Nasdem Dukung Pembahasan RUU Cipta Kerja

Ia menegaskan pembahasan RUU Cipta Kerja akan dilakukan secara terbuka dengan mendahulukan kepentingan masyarakat.

Diketahui, Panja RUU Cipta Kerja mengagendakan rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan berbagai elemen masyarakat digelar perdana pada Rabu (22/4/2020).

"Jadi tidak ada niatan untuk lakukan tertutup dan diam-diam, semua sepakat pembahasan terbuka dan mendahulukan masukan masyarakat," ujar Taufik. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pakar: 'Amicus Curiae' untuk Sengketa Pilpres Fenomena Baru

Pakar: "Amicus Curiae" untuk Sengketa Pilpres Fenomena Baru

Nasional
Densus 88 Polri Kembali Tangkap 1 Teroris Jaringan JI di Sulteng, Totalnya Jadi 8

Densus 88 Polri Kembali Tangkap 1 Teroris Jaringan JI di Sulteng, Totalnya Jadi 8

Nasional
Yusril Tertawa Ceritakan Saksi Ganjar-Mahfud Bawa Beras 5 Kg untuk Buktikan Politisasi Bansos

Yusril Tertawa Ceritakan Saksi Ganjar-Mahfud Bawa Beras 5 Kg untuk Buktikan Politisasi Bansos

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Karangan Bunga Bernada Sindiran Muncul di MK

Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Karangan Bunga Bernada Sindiran Muncul di MK

Nasional
Yusril Akui Sebut Putusan 90 Problematik dan Cacat Hukum, tapi Pencalonan Gibran Tetap Sah

Yusril Akui Sebut Putusan 90 Problematik dan Cacat Hukum, tapi Pencalonan Gibran Tetap Sah

Nasional
Bukan Peserta Pilpres, Megawati Dinilai Berhak Kirim 'Amicus Curiae' ke MK

Bukan Peserta Pilpres, Megawati Dinilai Berhak Kirim "Amicus Curiae" ke MK

Nasional
Perwakilan Ulama Madura dan Jatim Kirim 'Amicus Curiae' ke MK

Perwakilan Ulama Madura dan Jatim Kirim "Amicus Curiae" ke MK

Nasional
PPP Tak Lolos ke DPR karena Salah Arah Saat Dukung Ganjar?

PPP Tak Lolos ke DPR karena Salah Arah Saat Dukung Ganjar?

Nasional
Kubu Prabowo Sebut 'Amicus Curiae' Megawati soal Kecurangan TSM Pilpres Sudah Terbantahkan

Kubu Prabowo Sebut "Amicus Curiae" Megawati soal Kecurangan TSM Pilpres Sudah Terbantahkan

Nasional
BMKG Minta Otoritas Penerbangan Waspada Dampak Erupsi Gunung Ruang

BMKG Minta Otoritas Penerbangan Waspada Dampak Erupsi Gunung Ruang

Nasional
Demokrat Tak Resisten jika Prabowo Ajak Parpol di Luar Koalisi Gabung Pemerintahan ke Depan

Demokrat Tak Resisten jika Prabowo Ajak Parpol di Luar Koalisi Gabung Pemerintahan ke Depan

Nasional
Kubu Prabowo-Gibran Yakin Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Ditolak MK

Kubu Prabowo-Gibran Yakin Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Ditolak MK

Nasional
Aktivis Barikade 98 Ajukan 'Amicus Curiae', Minta MK Putuskan Pemilu Ulang

Aktivis Barikade 98 Ajukan "Amicus Curiae", Minta MK Putuskan Pemilu Ulang

Nasional
Kepala Daerah Mutasi Pejabat Jelang Pilkada 2024 Bisa Dipenjara dan Denda

Kepala Daerah Mutasi Pejabat Jelang Pilkada 2024 Bisa Dipenjara dan Denda

Nasional
KPK Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

KPK Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com