JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Departemen Komunikasi dan Media Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Kahar S Cahyono mengatakan, KSPI berencana tetap menggelar aksi unjuk rasa dalam memperingati hari buruh internasional atau May Day.
Hal ini disampaikan Kahar, menanggapi Polri yang tidak akan mengeluarkan izin untuk aksi demonstrasi kelompok buruh pada 30 April 2020.
"Kita sudah mengirimkan surat pemberitahuan aksi begitu, artinya secara UU bahwa unjuk rasa itu memberi tahu, kita sudah penuhi, oleh KSPI. oleh karena itu, sampai saat ini KSPI masih menyatakan tetap akan melakukan aksi," kata Kahar ketika dihubungi wartawan, Selasa (21/4/2020).
Baca juga: PKS Tak Ikut Panja RUU Cipta Kerja, Ini Kata Kelompok Buruh
Kahar mengatakan, aksi demonstrasi bertujuan untuk menyampaikan kritik kepada pemerintah dan aparat yang masih mengizinkan perusahaan tetap beroperasi di tengah pandemi Covid-19.
"Nah kita mau bilang, kalau aksi dilarang harusnya juga berlaku adil perusahaan yang masih terus memproduksi itu, masih buka, juga harus dilarang," ujarnya.
Kahar mengatakan, KSPI juga akan menyampaikan tiga tuntutan yaitu meminta pembahasan omnibus law RUU Cipta Kerja dihentikan, menolak PHK massal dan meliburkan pekerja buruh dengan upah penuh.
Aksi demonstrasi itu, lanjut dia, pasti akan menerapkan protokol pencegahan Covid-19.
"Kita menerapkan physical distancing antar massa aksi itu," ucapnya.
Lebih lanjut, terkait Polda Metro Jaya yang akan membubarkan paksa apabila kelompok buruh tetap menggelar aksi.
Kahar meminta, aparat kepolisian berlaku adil di tengah pandemi Covid-19 ini.
"Iya (kita) tahu apa resiko yang dihadapi, ketika melakukan aksi. Polda juga perlu ingat seperti saya bilang diawal kalau begitu harus berlaku adil untuk membubarkan perusahaan yang masih mempekerjakan buruh, karena buruh juga berkerumun di tempat kerja," pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, Polri menegaskan, polisi tidak akan mengeluarkan izin untuk aksi demonstrasi yang rencananya digelar serikat buruh pada 30 April mendatang.
“Dengan tegas pihak kepolisian menyampaikan, tidak akan mengeluarkan surat izin aksi unjuk rasa atau demonstrasi itu,” kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Asep Adi Saputra melalui siaran langsung di akun Instagram Divisi Humas Polri, Senin (20/4/2020).
Larangan itu mengacu pada Maklumat Kapolri tersebut bernomor Mak/2/III/2020 tentang Kepatuhan terhadap Kebijakan Pemerintah dalam Penanganan Penyebaran Covid-19 tertanggal 19 Maret 2020.
Maklumat tersebut melarang adanya kegiatan sosial kemasyarakatan yang melibatkan kerumunan massa, termasuk unjuk rasa.
Baca juga: Rencana Aksi Buruh di Tengah Pandemi Bisa Diurungkan Jika Pemerintah Hapus Klaster Ketenagakerjaan
Selain itu, kata Asep, aksi tersebut dilarang mengingat DKI Jakarta sedang menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam rangka mencegah penyebaran virus corona.
“Hal ini dimaksudkan agar tetap adanya konsistensi untuk menjaga PSBB yang sedang dilaksakan di DKI Jakarta dan juga physical distancing,” ujar dia.
Untuk saat ini, Asep mengatakan, Polda Metro Jaya akan memberi imbauan kepada serikat buruh agar tidak melakukan aksi. Polda Metro Jaya juga telah menegaskan tidak akan mengeluarkan izin untuk aksi itu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.