Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Korlantas Polri dan Instansi Lain Masih Bahas Sanksi untuk Masyarakat yang Nekat Mudik

Kompas.com - 21/04/2020, 14:15 WIB
Devina Halim,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menyatakan, belum dapat memastikan sanksi tegas seperti apa yang bakal diterapkan pagi pelanggar larangan mudik.

Sebab, masih harus dirancang bersama instansi lainnya. 

“Jadi kita belum tahu sanksinya apa ke depan, karena itu nanti harus kita bicarakan dulu dengan kementerian. Bukan polisi sendiri yang melakukan penyekatan, itu gabungan, ada TNI, Kemenhub, Satpol PP,” kata Kabag Ops Korlantas Polri Kombes Benyamin ketika dihubungi Kompas.com, Selasa (21/4/2020).

Baca juga: Ini Sanksi Bagi Warga yang Nekat Mudik

Kendati demikian, berdasarkan pembicaraan sementara, Benyamin menuturkan, masyarakat yang melanggar akan dipulangkan kembali sebagai sanksinya.

“Sementara kita hanya akan kembalikan saja,” tuturnya.

Terkait larangan mudik tersebut, Korlantas Polri akan menyekat sejumlah ruas jalan tol dan non-tol.

Jalan tol yang akan disekat antara lain, Tol Cikampek, Merak, dan Jagorawi.

Baca juga: Mudik Dilarang Pemerintah, Pengusaha Bus: Artinya Selesai buat Kami

“Juga jalan-jalan nasional seperti jalur Pantura, jalur Cibinong, Parung, maupun ke arah Tangerang,” ucap dia.

Penyekatan tersebut rencananya juga akan diberlakukan di tiap kabupaten.

Menurutnya, titik-titik yang akan disekat tersebut juga masih dalam pembahasan lebih lanjut.

Selain kendaraan umum dan pribadi, kendaraan yang masih diperbolehkan lewat antara lain yang mengangkut BBM, sembako, ternak.

Baca juga: Nekat Mudik Lebaran, Disuruh Putar Balik atau Denda Rp 100 Juta

Diberitakan, pemerintah akan melarang mudik untuk mencegah penyebaran virus corona atau Covid-19.

Hal itu ditegaskan Jokowi dalam rapat terbatas lewat video conference, Selasa (21/4/2020).

"Pada rapat hari ini, saya ingin menyampaikan juga bahwa mudik semuanya akan kita larang," kata Presiden Jokowi.

Ia meminta jajarannya segera mempersiapkan segala hal yang berkaitan dengan larangan mudik ini.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Soal Peluang Rekonsiliasi, PDI-P: Kami Belum Bisa Menerima Perlakuan Pak Jokowi dan Keluarga

Soal Peluang Rekonsiliasi, PDI-P: Kami Belum Bisa Menerima Perlakuan Pak Jokowi dan Keluarga

Nasional
IKN Teken Kerja Sama Pembangunan Kota dengan Kota Brasilia

IKN Teken Kerja Sama Pembangunan Kota dengan Kota Brasilia

Nasional
Yusril Sebut 'Amicus Curiae' Megawati Harusnya Tak Pengaruhi Putusan Hakim

Yusril Sebut "Amicus Curiae" Megawati Harusnya Tak Pengaruhi Putusan Hakim

Nasional
ICW Dorong Polda Metro Dalami Indikasi Firli Bahuri Minta Rp 50 M Ke SYL

ICW Dorong Polda Metro Dalami Indikasi Firli Bahuri Minta Rp 50 M Ke SYL

Nasional
Sertijab 4 Jabatan Strategis TNI: Marsda Khairil Lubis Resmi Jabat Pangkogabwilhan II

Sertijab 4 Jabatan Strategis TNI: Marsda Khairil Lubis Resmi Jabat Pangkogabwilhan II

Nasional
Hasto Beri Syarat Pertemuan Jokowi-Megawati, Relawan Joman: Sinisme Politik

Hasto Beri Syarat Pertemuan Jokowi-Megawati, Relawan Joman: Sinisme Politik

Nasional
Menerka Nasib 'Amicus Curiae' di Tangan Hakim MK

Menerka Nasib "Amicus Curiae" di Tangan Hakim MK

Nasional
Sudirman Said Akui Partai Koalisi Perubahan Tak Solid Lagi

Sudirman Said Akui Partai Koalisi Perubahan Tak Solid Lagi

Nasional
Puncak Perayaan HUT Ke-78 TNI AU Akan Digelar di Yogyakarta

Puncak Perayaan HUT Ke-78 TNI AU Akan Digelar di Yogyakarta

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Sudirman Said Berharap MK Penuhi Rasa Keadilan

Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Sudirman Said Berharap MK Penuhi Rasa Keadilan

Nasional
Sejauh Mana 'Amicus Curiae' Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

Sejauh Mana "Amicus Curiae" Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

Nasional
Alasan Prabowo Larang Pendukungnya Aksi Damai di Depan MK

Alasan Prabowo Larang Pendukungnya Aksi Damai di Depan MK

Nasional
TKN Prabowo Sosialisasikan Pembatalan Aksi di MK, Klaim 75.000 Pendukung Sudah Konfirmasi Hadir

TKN Prabowo Sosialisasikan Pembatalan Aksi di MK, Klaim 75.000 Pendukung Sudah Konfirmasi Hadir

Nasional
Tak Berniat Percepat, MK Putus Sengketa Pilpres 22 April

Tak Berniat Percepat, MK Putus Sengketa Pilpres 22 April

Nasional
Prabowo Klaim Perolehan Suaranya yang Capai 58,6 Persen Buah dari Proses Demokrasi

Prabowo Klaim Perolehan Suaranya yang Capai 58,6 Persen Buah dari Proses Demokrasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com