Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Selama Wabah Covid-19, MA Telah Memutus 4.047 Perkara

Kompas.com - 21/04/2020, 12:18 WIB
Devina Halim,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Agung telah memutus sebanyak 4.047 perkara pada Januari-17 April 2020 atau selama wabah Covid-19.

Panitera MA, Made Rawa Aryawan menuturkan, jumlah tersebut tidak jauh berbeda dengan kinerja memutus perkara saat kondisi normal.

Ia membandingkannya dengan data pemutusan perkara selama Januari hingga 30 April 2019, di mana MA memutus 5.283 perkara.

"Dari data tersebut membuktikan bahwa di tengah pandemi Covid-19, MA tetap produktif memutus perkara," ujar Made melalui keterangan tertulis, Selasa (21/4/2020).

Baca juga: Mahkamah Agung Lantik 5 Hakim Agung dan 3 Hakim Ad Hoc

Perkara yang paling banyak diputus selama tahun 2020 terkait tata usaha negara atau pajak sebanyak 1.443 kasus.

Jumlah itu diikuti dengan pidana khusus sebanyak 907 perkara, 602 perkara perdata, 342 perkara perdata khusus, 295 perkara pidana umum, 226 perkara perdata agama, dan 47 perkara pidana militer.

Selama Januari 2020, MA memutus 341 perkara. Kemudian, 1.580 perkara diputus MA di bulan Februari 2020, 1.078 perkara di Maret 2020, dan 1.048 perkara selama 1-17 April 2020.

Baca juga: MA, Kejaksaan dan Ditjen PAS Teken MoU soal Persidangan Pidana Online

Dalam pelaksanaan sidang, MA memberlakukan sidang melalui video conference atau tetap tatap muka.

"Berkaitan dengan persidangan musyawarah dan pengucapan putusan, masing-masing majelis hakim dalam kamar menerapkan kebijakan yang fleksibel," ucap Made.

"Ada yang menggunakan persidangan teleconference, sebagian yang lain menggunakan persidangan tatap muka dengan protokol social distancing," ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

MK Minta Sirekap Dikembangkan Lembaga Mandiri, KPU Singgung Kemandirian Penyelenggara Pemilu

MK Minta Sirekap Dikembangkan Lembaga Mandiri, KPU Singgung Kemandirian Penyelenggara Pemilu

Nasional
Pelajaran Berharga Polemik Politisasi Bansos dari Sidang MK

Pelajaran Berharga Polemik Politisasi Bansos dari Sidang MK

Nasional
Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Nasional
Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Nasional
Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Nasional
[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | 'Dissenting Opinion' Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | "Dissenting Opinion" Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

Nasional
Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com