Namun, pada saat rapat, ruang rapat online dikunci sehingga publik tidak bisa masuk.
Asep juga mengatakan, Tommy Indriadi dari Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) mengaku bahwa dirinya dikeluarkan dari ruang online saat mengikuti sidang DPR melalui aplikasi Zoom.
Bahkan, admin sidang online DPR kemudian memblokirnya, sehingga tak dapat kembali masuk ruang maya tersebut.
"Atas kondisi tersebut, tidak mengherankan jika publik dihambat maupun dibatasi untuk mendengarkan sidang DPR," kata Asep.
Baca juga: Tanpa Fraksi PKS, Ini Nama Anggota Panja Omnibus Law RUU Cipta Kerja
Lebih lanjut, Asep mengatakan, penghilang partisipasi publik secara sengaja dalam pembahasan omnibus law RUU Cipta Kerja melanggar Pasal 96 Ayat 4 dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011.
Aturan itu menyatakan, setiap RUU harus dapat diakses dengan mudah oleh masyarakat.
Selain itu, ia menilai, dalam kondisi pandemi Covid-19, DPR belum memiliki protokol untuk partisipasi masyarakat dalam pelaksanaan fungsi-fungsi legislasi, pengawasan, dan anggaran mengingat keterbatasan mobilitas publik.
"Sebaiknya tunda agenda legislasi DPR selama Pandemi Covid-19 karena terbukti rakyat tidak bisa berpartisipasi di dalam pembahasannya," kata Asep.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.