JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah menerapkan physical distancing atau pembatasan jarak fisik sebagai upaya memutus rantai penularan Covid-19.
Namun, di tengah mewabahnya penyakit yang disebabkan virus corona itu, elemen buruh berencana menggelar aksi pada 30 April di Gedung DPR RI dan Kantor Menko Perekonomian RI.
Mereka yang hendak berunjuk rasa adalah Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) dalam rangka memperingati hari buruh Internasional atau May Day.
Berdasarkan keterangan Presiden KSPI Said Iqbal, salah satu tuntutan para buruh adalah terkait Omnibus Law RUU Cipta Kerja.
"Adapun tuntutan yang akan disuarakan dalam aksi nanti adalah: (1) Tolak omnibus law, (2) Stop PHK, dan (3) Liburkan buruh dengan tetap mendapatkan upah dan THR penuh," kata Said dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Senin (20/4/2020).
Menurutnya, surat pemberitahuan aksi May Day tersebut sudah diberikan kepada Mabes Polri dan Polda Metro Jaya pada 17 April 2020. Namun, surat tersebut ditolak petugas piket.
Baca juga: Di Tengah Pandemi Covid-19, Kelompok Buruh Akan Gelar Aksi May Day
Surat pemberitahuan kembali dikirimkan dengan jasa pengiriman kilat sesuai prosedur Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 pada hari berikutnya.
Said menuturkan, aksi akan berhenti apabila DPR dan Menko Perekonomian menghentikan pembahasan Omnibus Law RUU Cipta Kerja selama pandemi Covid-19.
"Tetapi kalau tidak, maka buruh tetap aksi," ucapnya.
Di sisi lain, Polri dan Polda Metro Jaya telah menegaskan tidak akan mengeluarkan izin untuk kegiatan tersebut.
“Dengan tegas pihak kepolisian menyampaikan, tidak akan mengeluarkan surat izin aksi unjuk rasa atau demonstrasi itu,” kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Asep Adi Saputra melalui siaran langsung di akun Instagram Divisi Humas Polri, Senin.
Larangan itu didasari pada Maklumat Kapolri bernomor Mak/2/III/2020 tentang Kepatuhan terhadap Kebijakan Pemerintah dalam Penanganan Penyebaran Virus Corona (Covid-19) tertanggal 19 Maret 2020.
Maklumat tersebut melarang adanya kegiatan yang melibatkan kerumunan massa, termasuk unjuk rasa.
Selain itu, kata Asep, aksi tersebut dilarang mengingat DKI Jakarta sedang menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam rangka mencegah penyebaran virus corona.
Untuk saat ini, Asep mengatakan, Polda Metro Jaya akan memberi imbauan kepada serikat buruh agar tidak melakukan aksi.