JAKARTA, KOMPAS.com - Polri mencatat adanya kenaikan tingkat kejahatan di Indonesia dari pekan ke-15 hingga ke-16 pada tahun 2020.
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Asep Adi Saputra mengatakan, kejahatan yang mendominasi adalah tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat).
“Pada minggu ke-15 dan minggu ke-16, secara keseluruhan mengalami angka peningkatan sebesar 11,80 persen,” ujar Asep melalui siaran langsung di akun Instagram Divisi Humas Polri, Senin (20/4/2020).
Baca juga: Dalam Sepekan, Polisi Tangkap 21 Tersangka dalam 7 Kasus Kejahatan di Jaktim
Kendati demikian, Polri mengatakan bahwa situasi keamanan dan ketertiban masyarakat masih berlangsung kondusif.
Polri, kata Asep, melakukan upaya preventif dan preemtif atas peningkatan tingkat kejahatan selama wabah Covid-19 tersebut.
Namun, polisi juga akan menindak para pelaku kejahatan.
“Ketika kejahatan terjadi, maka Polri pun tidak segan melakukan tindakan tegas terhadap pelaku kejahatan dan tentunya dilakukan secara terukur,” ucap dia.
Sebelumnya, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Argo Yuwono menuturkan, jumlah kejahatan menurun sebesar 4,32 persen pada minggu ke-15 tahun 2020 dibandingkan minggu sebelumnya.
Baca juga: Polisi Ancam Tembak Pelaku Kejahatan
Berdasarkan data yang diungkapkan, terjadi pengurangan jumlah kasus sebanyak 154 kejadian selama wabah Covid-19 tersebut.
“Berdasarkan data statistik kejahatan di seluruh Indonesia bahwa pada minggu ke-14 ada 3.567 kasus. Kemudian pada minggu ke-15 menjadi 3.413 kasus,” kata Argo melalui siaran langsung di akun Instagram Divisi Humas Polri, Kamis (16/4/2020).
"Artinya ada penurunan sebanyak 4,32 persen terhadap kasus kejahatan tersebut," kata dia.
Kendati demikian, ia tidak merinci kejahatan apa saja yang terjadi selama periode tersebut.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.