Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketua KPU Akui Pernah Bertemu Harun Masiku di Kantornya

Kompas.com - 20/04/2020, 20:42 WIB
Ardito Ramadhan,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman mengaku pernah bertemu dengan eks caleg PDI-P, Harun Masiku di kantornya pada 2019.

Arief mengatakan, Harun datang meminta KPU menjalankan putusan Mahkamah Agung yang menyatakan partai politik berhak menetapkan calon legislatif untuk menggantikan caleg yang meninggal dunia.

"Ya dia menyampaikan intinya sudah ada surat PDI-P terkait putusan JR MA mohon bisa dijalankan," kata Arief saat bersaksi dalam kasus dugaan suap pergantian antarwaktu DPR dengan terdakwa Saeful Bahri, Senin (20/4/2020).

Baca juga: Ketua dan Komisioner KPU Dijadwalkan Bersaksi dalam Sidang Kasus PAW Harun Masiku

Arief menyebut, surat dari PDI-P yang dimaksud berisi permintaan agar KPU mengalihkan suara Nazarudin Kiemas ke Harun Masiku.

Keduanya merupakan caleg PDI-P di Daerah Pemilihan Sumatera Selatan 1.

"Kebetulan tidak minta tolong yang maksa-maksa begitu, lebih kepada pemberitahuan, mohon bisa ditindaklanjuti, lebih konsultasi, ada surat PDI-P, ada putusan JR MA mohon diperhatikan," ujar Arief.

Namun, dalam pertemuan tersebut Arief menyatakan pihaknya tidak bisa memenuhi permintaan Harun tersebut.

Sebab, sebelumnya KPU juga sempat menerbitkan putusan yang menyatakan suara Nazaruddin tidak bisa dialihkan ke Harun.

"Saya jelaskan bahwa KPU sudah bersikap terkait permohonan tersebut dan karena bertentangan dengan perundang-undangan," kata Arief.

Baca juga: Hasto Ungkap Alasan PDI-P Ingin Alihkan Suara Nazarudin Kiemas ke Harun Masiku

Arief mengaku lupa kapan pertemuannya dengan Harun itu terjadi. Namun, Arief menyebut Harun datang ke kantornya tanpa membuat janji terlebih dahulu ke Arief.

Arief yang saat itu sedang tidak sibuk pun menerima Harun. Menurut Arief, pertemuan seperti itu wajar karena komisioner KPU memang sering menerima konsultasi.

"Siapa pun bisa datang ke kantor menyampaikan ke pihak keamanan kalau mau ketemu lewat sekretaris saya, dan kalau ada waktu saya persilakan, ini ke siapa saja kalau mau bertemu silakan," kata Arief.

Adapun Saeful didakwa telah menyuap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan dalam kasus suap pergantian antarwaktu DPR. 

Uang suap itu diberikan eks staf Sekretaris Jenderal PDI-P Hasto Kristiyanto itu bersama Harun Masiku secara bertahap kepada Wahyu dan eks anggota Bawaslu RI Agustiani Tio Fridellina.

Baca juga: Hasto Sebut Ada Usulan Memecat Riezky Aprilia agar Harun Masiku Jadi Anggota DPR

Uang yang diserahkan Saeful terdiri dari 19.000 dollar Singapura dan 38.350 dollar Singapura yang jumlahnya setara dengan Rp 600 juta.

Adapun uang itu diberikan dengan maksud supaya Wahyu Setiawan mengupayakan KPU RI menyetujui permohonan PAW Partai PDI Perjuangan dari Riezky Aprilia sebagai anggota DPR RI Daerah Pemilihan Sumatera Selatan 1 kepada Harun Masiku.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 19 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 19 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Megawati Serahkan ‘Amicus Curiae’  ke MK, Anies: Menggambarkan Situasi Amat Serius

Megawati Serahkan ‘Amicus Curiae’ ke MK, Anies: Menggambarkan Situasi Amat Serius

Nasional
Megawati Ajukan Amicus Curiae, Airlangga: Kita Tunggu Putusan MK

Megawati Ajukan Amicus Curiae, Airlangga: Kita Tunggu Putusan MK

Nasional
Bupati Sidoarjo Tersangka Dugaan Korupsi, Muhaimin: Kita Bersedih, Jadi Pembelajaran

Bupati Sidoarjo Tersangka Dugaan Korupsi, Muhaimin: Kita Bersedih, Jadi Pembelajaran

Nasional
Airlangga Sebut Koalisi Prabowo Akan Berdiskusi terkait PPP yang Siap Gabung

Airlangga Sebut Koalisi Prabowo Akan Berdiskusi terkait PPP yang Siap Gabung

Nasional
Dikunjungi Cak Imin, Anies Mengaku Bahas Proses di MK

Dikunjungi Cak Imin, Anies Mengaku Bahas Proses di MK

Nasional
AMPI Resmi Deklarasi Dukung Airlangga Hartarto Jadi Ketum Golkar Lagi

AMPI Resmi Deklarasi Dukung Airlangga Hartarto Jadi Ketum Golkar Lagi

Nasional
MK Ungkap Baru Kali Ini Banyak Pihak Ajukan Diri sebagai Amicus Curiae

MK Ungkap Baru Kali Ini Banyak Pihak Ajukan Diri sebagai Amicus Curiae

Nasional
Bappilu PPP Sudah Dibubarkan, Nasib Sandiaga Ditentukan lewat Muktamar

Bappilu PPP Sudah Dibubarkan, Nasib Sandiaga Ditentukan lewat Muktamar

Nasional
Yusril Anggap Barang Bukti Beras Prabowo-Gibran di Sidang MK Tak Buktikan Apa-apa

Yusril Anggap Barang Bukti Beras Prabowo-Gibran di Sidang MK Tak Buktikan Apa-apa

Nasional
Panglima TNI Tegaskan Operasi Teritorial Tetap Dilakukan di Papua

Panglima TNI Tegaskan Operasi Teritorial Tetap Dilakukan di Papua

Nasional
TNI Kembali Pakai Istilah OPM, Pengamat: Cenderung Pakai Pendekatan Operasi Militer dalam Mengatasinya

TNI Kembali Pakai Istilah OPM, Pengamat: Cenderung Pakai Pendekatan Operasi Militer dalam Mengatasinya

Nasional
Tim Hukum Ganjar-Mahfud Tetap Beri Angka Nol untuk Perolehan Suara Prabowo-Gibran

Tim Hukum Ganjar-Mahfud Tetap Beri Angka Nol untuk Perolehan Suara Prabowo-Gibran

Nasional
Soal Bantuan Presiden, Kubu Ganjar-Mahfud: Kalau Itu Transparan, kenapa Tak Diumumkan dari Dulu?

Soal Bantuan Presiden, Kubu Ganjar-Mahfud: Kalau Itu Transparan, kenapa Tak Diumumkan dari Dulu?

Nasional
Minta MK Kabulkan Sengketa Hasil Pilpres, Kubu Anies: Kita Tidak Rela Pemimpin yang Terpilih Curang

Minta MK Kabulkan Sengketa Hasil Pilpres, Kubu Anies: Kita Tidak Rela Pemimpin yang Terpilih Curang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com