JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah diminta menyiapkan skenario terburuk untuk melindungi warga negara di Indonesia (WNI) di luar negerid dari wabah Covid-19.
Pasalnya, jumlah WNI di luar negeri yang terkonfirmasi positif Covid-19 kian bertambah. Kementerian Luar Negeri mencatat, hingga 20 April, jumlah WNI yang dinyatakan positif mencapai 473 orang.
Baca juga: UPDATE: 12 WNI di India Sembuh dari Covid-19
Ketua MPR Bambang Soesatyo menyatakan, setiap WNI di luar negeri memiliki hak yang sama dalam memperoleh perlindungan dari pemerintah.
"(Persiapan skenario terburuk) seperti memberikan bantuan yang mencukupi kebutuhan hidup WNI di Malaysia yang terdampak aturan lockdown negara setempat," kata Bambang dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Senin (20/4/2020).
"Pemerintah juga perlu mempertimbangkan untuk mempersiapkan pilihan evakuasi dan menyediakan tempat karantina sementara bagi WNI yang pulang," imbuh dia.
Bambang juga meminta, agar seluruh duta besar dan diplomat dapat terus meningkatkan koordinasi dalam upaya pemberian bantuan, perlindungan, evakuasi dan semua hal yang diperlukan untuk mendukung keselamatan WNI di luar negeri.
Baca juga: Bertambah 64 di Malaysia, WNI Positif Covid-19 di Luar Negeri Jadi 470 Orang
"Pemerintah Indonesia (wajib) melindungi kepentingan warga negara sesuai dengan ketentuan hukum dan kebiasaan internasional yang berlaku," ucapnya.
Untuk diketahui, dari 473 WNI positif Covid-19 di luar negeri, 109 orang di antaranya telah dinyatakan sembuh dan 19 orang meninggal dunia.
Adapun 345 orang lainnya masih menjalani perawatan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.