JAKARTA, KOMPAS.com - Jaminan dari pemerintah kepada masyarakat dibutuhkan agar penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dalam mencegah penyebaran Covid-19 efektif dilakukan.
Termasuk imbauan pemerintah agar masyarakat tidak mudik dari lokasi tempat tinggal saat ini ke kampung halaman.
"Melarang sesuatu harus dengan jaminan. Misalnya tidak boleh mudik, oke, selama tidak mudik harusnya pemerintah menjamin," kata Pengamat Kebijakan Publik sekaligus Guru Besar Universitas Pendidikan Indonesia Cecep Darmawan kepada Kompas.com, Senin (20/4/2020).
Baca juga: Sore Ini, Kemenhub akan Usulkan Pelarangan Mudik ke Luhut
Jaminan tersebut misalnya, masyarakat yang terimbas tetap bisa hidup secara layak meski tidak pulang kampung.
Jika hanya sebatas imbauan larangan mudik tanpa adanya jaminan, maka tak mengherankan apabila arus mudik sudah berlangsung dari sekarang.
"Tidak cukup melarang-larang tapi tidak ada jaminan untuk kehidupan masyarakat, pasti akan banyak dilanggar," kata dia.
Baca juga: Bila Larangan Mudik Lebaran Diterapkan, Jalan Tol Akan Ditutup
Menurut Cecep, PSBB merupakan upaya pemerintah untuk mencegah penyebaran Covid-19 tidak akan berhasil apabila semua pihak tidak menaati apa yang sudah ditetapkan.
Dengan demikian, kata dia, penting bagi seluruh komponen baik pemerintah dan warga negara untuk menaati aturan-aturan tersebut.
"Sebaik apapun kebijakan kalau tidak diikuti oleh komponen didalamnya sulit sehingga agar efektif rumusnya adalah bagaimana seluruh elemen termasuk pemerintah dan warga negara sama-sama menaati aturan itu, disiplin," kata dia.
Baca juga: Kemenhub Isyaratkan Bakal Larang Mudik Lebaran
Dilansir dari KOMPAS TV, sejumlah kepala daerah meminta warga perantau tidak mudik selama pandemi virus Corona.
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo memohon agar jangan mudik untuk memutus penyebaran virus Corona.
Ganjar meminta warga belajar dari kasus yang terjadi di Solo dan Purbalingga, saat pasien positif menulari keluarga dan warga lainnya.
Ia menyebut kasus positif Corona di Jateng naik karena pemudik datang lebih awal.
Baca juga: Tiket Bus Mudik Lebaran 2020 Sudah Mulai Dipesan
Untuk itu, ia meminta perantau untuk tidak mudik sementara waktu.
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil juga mengeluarkan maklumat larangan mudik selama pandemi Corona.
Barang siapa memaksa mudik, otomatis berstatus orang dalam pemantauan (ODP) dan harus menjalani isolasi 14 hari.
Kepolisian Jawa Barat akan mengambil tindakan hukum jika status ODP tidak melakukan isolasi diri.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.