Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kerja di Rumah, Waktu Kerja ASN Selama Puasa Sampai Pukul 15.00

Kompas.com - 20/04/2020, 14:32 WIB
Dani Prabowo,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Jam kerja aparatur sipil negara (ASN) akan dipangkas sepanjang bulan Ramadhan 1441 Hijriah.

Bila sebelumnya jam kerja ASN berlaku mulai dari pukul 08.00 hingga 16.00, selama bulan Ramadhan mereka akan bekerja hingga pukul 15.00.

Ketentuan itu diatur di dalam Surat Edaran Menpan RB Nomor 51 Tahun 2020 tentang Penetapan Jam Kerja pada Bulan Ramadhan 1441 Hijriah bagi ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah.

Baca juga: Diperpanjang, ASN Kerja dari Rumah Kini sampai 13 Mei

Ketentuan baru ini tak hanya berlaku bagi ASN yang masih kerja di kantor, tetapi juga mereka yang bekerja di rumah selama pandemi Covid-19.

"Jumlah jam kerja efektif bagi instansi Pemerintah Pusat dan Daerah yang melaksanakan lima atau enam hari kerja selama bula Ramadhan 1441 Hijriah minimal 32,5 jam per minggu," demikian bunyi poin ketiga SE yang ditandatangani Menpan RB Tjahjo Kumolo pada 20 April itu.

Secara rinci, untuk instansi pemerintah yang memberlakukan lima hari kerja, jam kerja yang berlaku dari Senin-Kamis yaitu 08.00-15.00, dengan waktu istirahat yakni 12.00-12.30.

Baca juga: Layanan Publik Tetap Buka, Begini Panduan ASN yang Dinas di Wilayah PSBB

Sementara, untuk hari Jumat, jam kerja berlangsung antara 08.00-15.30, dengan waktu istirahat antar 11.30 hingga 12.30.

Adapun bagi instansi pemerintah yang memberlakukan enam hari kerja, jam kerja yang berlaku untuk Senin-Kamis dan Sabtu yaitu 08.00-14, dengan waktu istirahat yakni 12.00-12.30.

Sementara, untuk hari Jumat, jam kerja berlangsung antara 08.00-14.30, dengan waktu istirahat yaitu 11.30-12.30.

Baca juga: ASN di Wilayah PSBB Diperbolehkan Bekerja dari Rumah

Dalam SE itu, Kemenpan meminta agar setiap pimpinan instansi pemerintah menetapkan keputusan pelaksanaan jam kerja pada bulan Ramadhan dan menyampaikan penetapan keputusan tersebut kepada Menpan RB.

"Pelaksanaan tugas kedinasan ASN pada masa kedaruratan masyarakat Covid-19 agar memperhatikan SE Menpan RB Nomor 38 Tahun 2020 tentang Protokol Pelaksanaan Tugas Kedinasan di rumah bagi ASN terkait pencegahan penyebaran Covid-19 di lingkungan instansi pemerintah," tutup SE itu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Saat Karutan KPK Tutup Mata soal Pungli Berujung Sanksi Etik Berat...

Saat Karutan KPK Tutup Mata soal Pungli Berujung Sanksi Etik Berat...

Nasional
Kubu Ganjar Dalilkan Suaranya Nol, Tim Prabowo: Tak Ada Buktinya

Kubu Ganjar Dalilkan Suaranya Nol, Tim Prabowo: Tak Ada Buktinya

Nasional
Di Sidang MK, Tim Hukum Prabowo-Gibran Bantah Menang karena Intervensi Jokowi

Di Sidang MK, Tim Hukum Prabowo-Gibran Bantah Menang karena Intervensi Jokowi

Nasional
Soal Bakal Oposisi atau Tidak, PDI-P: Sudah 'Clear', Diserahkan pada Ketua Umum

Soal Bakal Oposisi atau Tidak, PDI-P: Sudah "Clear", Diserahkan pada Ketua Umum

Nasional
Jokowi Targetkan Negosiasi Kepemilikan Saham PT Freeport Selesai Juni 2024

Jokowi Targetkan Negosiasi Kepemilikan Saham PT Freeport Selesai Juni 2024

Nasional
Indonesia Kirim Bantuan untuk Palestina Lewat Udara, TNI Bakal 'Drop' di Yordania

Indonesia Kirim Bantuan untuk Palestina Lewat Udara, TNI Bakal "Drop" di Yordania

Nasional
RI Segera Kuasai 61 Persen Saham Freeport, Jokowi: 80 Persen Pendapatan Akan Masuk ke Negara

RI Segera Kuasai 61 Persen Saham Freeport, Jokowi: 80 Persen Pendapatan Akan Masuk ke Negara

Nasional
Penyidikan Selesai, Nilai Gratifikasi dan TPPU Hakim Agung Gazalba Saleh Capai Rp 9 M

Penyidikan Selesai, Nilai Gratifikasi dan TPPU Hakim Agung Gazalba Saleh Capai Rp 9 M

Nasional
Kenaikan Pemudik Diprediksi Capai 56 Persen Tahun Ini, Jokowi Imbau Masyarakat Mudik Lebih Awal

Kenaikan Pemudik Diprediksi Capai 56 Persen Tahun Ini, Jokowi Imbau Masyarakat Mudik Lebih Awal

Nasional
Jokowi: Mudik Tahun ini Kenaikannya 56 Persen, Total Pemudik 190 Juta

Jokowi: Mudik Tahun ini Kenaikannya 56 Persen, Total Pemudik 190 Juta

Nasional
Jawaban Puan Ditanya soal Wacana Pertemuan Prabowo-Megawati Usai Pilpres 2024

Jawaban Puan Ditanya soal Wacana Pertemuan Prabowo-Megawati Usai Pilpres 2024

Nasional
Yusril Kutip Ucapan Mahfud soal Gugatan ke MK Bukan Cari Menang, Sebut Bertolak Belakang

Yusril Kutip Ucapan Mahfud soal Gugatan ke MK Bukan Cari Menang, Sebut Bertolak Belakang

Nasional
Tunggu Langkah Prabowo, Golkar Tak Masalah PDI-P Merapat ke Koalisi Pemerintahan Selanjutnya

Tunggu Langkah Prabowo, Golkar Tak Masalah PDI-P Merapat ke Koalisi Pemerintahan Selanjutnya

Nasional
Yusril Kembali Klarifikasi Soal 'Mahkamah Kalkulator' yang Dikutip Mahfud MD

Yusril Kembali Klarifikasi Soal "Mahkamah Kalkulator" yang Dikutip Mahfud MD

Nasional
Setelah Lebaran, Ketua MA Proses Pengisian Wakil Ketua MA Non-Yudisial dan Sekretaris MA yang Kosong

Setelah Lebaran, Ketua MA Proses Pengisian Wakil Ketua MA Non-Yudisial dan Sekretaris MA yang Kosong

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com