Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kantor dan Pabrik Selain Sektor Strategis yang Buka Saat PSBB Terancam Pidana

Kompas.com - 20/04/2020, 13:51 WIB
Rakhmat Nur Hakim,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Monardo menyatakan, pemerintah bakal memberi sanksi pidana bagi kantor dan pabrik di luar delapan sektor strategis yang diizinkan beroperasi selama pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

Hal itu disampaikan Doni seusai rapat bersama Presiden Joko Widodo melalui konferensi video, Senin (20/4/2020).

"Bila masih ada kantor dan pabrik yang tidak sesuai dengan protokol kesehatan maka beberapa langkah akan dilakukan. Mulai dari peringatan, teguran, sanksi, sebagaimana Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 (tentang Kekarantinaan Kesehatan)," ujar Doni.

Baca juga: Hanya Menjual Pakaian, Pasar Cipulir Ditutup Sementara Selama PSBB

"Kalau terjadi hal membahayakan kesehatan masyarakat maka akan dikenai denda dan sanksi pidana," lanjut dia.

Ia menambahkan, pemerintah ke depannya terus memantau pabrik dan kantor di luar delapan sektor strategis yang tetap diperbolehkan beroperasi selama PSBB.

Kedelapan sektor strategis itu ialah kesehatan, pangan, energi, layanan komunikasi dan media komunikasi, keuangan dan perbankan, logistik dan distribusi barang, ritel, serta industri strategis.

Dua cara yang akan dilakukan pemerintah ialah memasang CCTV dan melakukan inspeksi mendadak di sejumlah kantor dan pabrik yang aktivitasnya di luar delapan sektor strategis tersebut.

Doni menambahkan, hal ini penting dilakukan untuk mengoptimalkan pelaksanaan PSBB.

Baca juga: Polisi Klaim Pengendara yang Langgar Ketentuan PSBB di Depok Menurun

Ia mengatakan, selama ini PSBB belum optimal lantaran kantor dan pabrik yang aktivitasnya di luar delapan sektor strategis tetap beoperasi.

Hal itu mengakibatkan penumpukan penumpang di kereta rel listrik (KRL) Jabodetabek.

"Kami mengajak semua komponen, terutama para pemimpin, pejabat, manajer yang kelola sumber daya karyawan, agar taati aturan pemerintah. Bekerja, belajar, dan beribadah di rumah," lanjut Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana itu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pesan Terakhir Pria yang Ditemukan Tewas di Kontrakan Depok, Minta Jasadnya Dikremasi

Pesan Terakhir Pria yang Ditemukan Tewas di Kontrakan Depok, Minta Jasadnya Dikremasi

Nasional
Profil Mooryati Soedibyo: Mantan Wakil Ketua MPR dan Pendiri Mustika Ratu yang Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

Profil Mooryati Soedibyo: Mantan Wakil Ketua MPR dan Pendiri Mustika Ratu yang Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

Nasional
Pendiri Mustika Ratu, Mooryati Soedibyo, Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

Pendiri Mustika Ratu, Mooryati Soedibyo, Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

Nasional
Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada, KPU Siap Sempurnakan Sesuai Saran MK

Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada, KPU Siap Sempurnakan Sesuai Saran MK

Nasional
Bongkar Pemerasan SYL, Jaksa KPK Bakal Hadirkan Sespri Sekjen Kementan di Pengadilan

Bongkar Pemerasan SYL, Jaksa KPK Bakal Hadirkan Sespri Sekjen Kementan di Pengadilan

Nasional
MK Minta Sirekap Dikembangkan Lembaga Mandiri, KPU Singgung Kemandirian Penyelenggara Pemilu

MK Minta Sirekap Dikembangkan Lembaga Mandiri, KPU Singgung Kemandirian Penyelenggara Pemilu

Nasional
Pelajaran Berharga Polemik Politisasi Bansos dari Sidang MK

Pelajaran Berharga Polemik Politisasi Bansos dari Sidang MK

Nasional
Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Nasional
Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Nasional
Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Nasional
[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | 'Dissenting Opinion' Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | "Dissenting Opinion" Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

Nasional
Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com