Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kejagung Teliti Berkas Peristiwa Paniai yang Dilengkapi Komnas HAM

Kompas.com - 20/04/2020, 13:28 WIB
Devina Halim,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung mengaku telah menerima berkas penyelidikan peristiwa Paniai di Papua yang telah dilengkapi oleh Komnas HAM.

Kejagung sebelumnya mengembalikan berkas tersebut karena dinilai belum memenuhi syarat formil dan materiil.

“Ya benar sudah diterima pengembalian berkas (Peristiwa Paniai) tertanggal 14 April 2020,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono ketika dihubungi Kompas.com, Senin (20/4/2020).

Baca juga: Komnas HAM Kirim Berkas Peristiwa Paniai yang Sudah Dilengkapi ke Kejagung

Selanjutnya, Kejagung akan kembali meneliti berkas tersebut.

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM, Kejagung tak memiliki batas waktu tertentu untuk meneliti berkas perkara pelanggaran HAM berat.

“Ya benar sedang diteliti berkasnya,” kata dia. 

Komnas HAM sudah menyerahkan berkas penyelidikan peristiwa Paniai di Papua yang telah dilengkapi kepada Kejaksaan Agung, Selasa (14/4/2020).

Komisioner Komnas HAM Choirul Anam pun berharap berkas kasus tersebut bisa segera ditingkatkan menjadi penyidikan agar memasuki proses sidang.

Apalagi, kasus tersebut tergolong belum lama terjadi sehingga pembuktiannya dinilai lebih memungkinkan untuk dilakukan.

"Kasus ini baru terjadi, jika dibandingkan kasus-kasus sebelumnya. Ini bisa jadi kasus yang bisa langsung masuk penyidikan. Biar ada pendalaman pembuktian dan semua hal yang dibutuhkan untuk menuju pengadilan," kata Anam ketika dihubungi Kompas.com, Rabu (15/4/2020).

Baca juga: Kejagung Kembalikan Berkas Penyelidikan Paniai, Ini Kata Mahfud

Komnas HAM telah menetapkan peristiwa Paniai pada 7-8 Desember 2014 sebagai peristiwa pelanggaran HAM berat.

Hal ini diputuskan dalam Sidang Paripurna Khusus Komnas HAM pada 3 Februari 2020.

Keputusan paripurna khusus tersebut berdasarkan hasil penyelidikan oleh Tim Ad Hoc, yang bekerja selama 5 tahun mulai dari tahun 2015 hingga 2020.

Dalam Peristiwa Paniai, terjadi kekerasan penduduk sipil yang mengakibatkan empat orang yang berusia 17-18 tahun meninggal dunia akibat luka tembak dan luka tusuk.

Kemudian, 21 orang lainnya mengalami luka akibat penganiayaan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jadwal Terbaru Pelaksanaan UTBK-SNBT 2024

Jadwal Terbaru Pelaksanaan UTBK-SNBT 2024

Nasional
Dana Zizwaf Selama Ramadhan 2024 Meningkat, Dompet Dhuafa: Kedermawanan Masyarakat Meningkat

Dana Zizwaf Selama Ramadhan 2024 Meningkat, Dompet Dhuafa: Kedermawanan Masyarakat Meningkat

Nasional
MK Diprediksi Bikin Kejutan, Perintahkan Pemungutan Suara Ulang di Sejumlah Daerah

MK Diprediksi Bikin Kejutan, Perintahkan Pemungutan Suara Ulang di Sejumlah Daerah

Nasional
Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Nasional
Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Nasional
TPN Ganjar-Mahfud Sebut 'Amicus Curiae' Bukan untuk Intervensi MK

TPN Ganjar-Mahfud Sebut "Amicus Curiae" Bukan untuk Intervensi MK

Nasional
Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Nasional
Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Nasional
Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Nasional
Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Nasional
Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Nasional
Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan 'Amicus Curiae' seperti Megawati

Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan "Amicus Curiae" seperti Megawati

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com