JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah melalui Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto belum bisa menyetujui pengajuan pembatasan sosial berskala besar ( PSBB) terkait penanganan virus corona (Covid-19) untuk Provinsi Gorontalo.
Kompas.com telah mendapatkan konfimasi dari Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat Kementerian Kesehatan Widyawati.
Ia mengatakan, data mengenai persetujuan dan penolakan PSBB provinsi dapat dilihat di dalam situs resmi www.sehatnegeriku.kemenkes.go.id.
Baca juga: Gorontalo Usulkan PSBB ke Menteri Kesehatan
Pada situs itu disebutkan, setelah melalui tahapan kajian epidemiologi dan aspek lainnya terkait dengan teknis pelaksanaan, Menkes Terawan belum bisa mengeluarkan izin PSBB untuk Provinsi Gorontalo.
Diketahui, pengajuan PSBB diajukan Gubernur Gorontalo Rusli Habibie pada 15 April lalu.
"Semua kabupaten/kota, forkopimda, perguruan tinggi, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat mengusulkan Gorontalo segera PSBB. Saya ulangi, semua menginginkan, mengajukan dan membuat argumentasi kondisi daerah dan mengusulkan PSBB, pembatasan sosial berskala besar," kata Rusli Habibie saat konferensi pers, Selasa (14/4/2020).
Jumlah pasien positif Covid-19 di Gorontalo, hingga Minggu (19/4/2020), mencapai 4 orang. Dari jumlah itu, seluruhnya masih dirawat intensif.
Baca juga: 1 Kasus Positif di Gorontalo, Seluruh Provinsi di Indonesia Sudah Terpapar Covid-19
Penerapan PSBB sendiri diketahui diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 yang diteken Presiden Joko Widodo pada Selasa (31/3/2020).
Dalam peraturan tersebut, tercantum bahwa penerapan PSBB harus mendapatkan izin terlebih dahulu dari Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto.
Hingga Sabtu (18/4/2020), diketahui sudah ada dua provinsi dan 16 kabupaten dan kota yang mengajukan dan menerapkan PSBB.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan