JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto menyetujui pengajuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) untuk Kota Tarakan dan Banjarmasin.
Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Widyawati mengonfirmasi persetujuan tersebut.
Menurut dia, masyarakat dapat membaca data persetujuan PSBB dalam situs resmi sehatnegeriku.kemenkes.go.id.
Dalam situs tersebut disebutkan PSBB Kota Tarakan dan Banjarmasin disetujui pada Minggu, 19 April 2020.
Baca juga: Polisi Sebut Pengendara Motor Paling Banyak Langgar Aturan PSBB Tangsel
Persetujuan itu itu tertuang pada Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/261/2020 dan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/262/2020.
PSBB Tarakan dan Banjarmasin ditetapkan dalam rangka percepatan penanganan virus corona (Covid-19).
Setelah dilakukan kajian epidemiologi dan pertimbangan kesiapan daerah, dua kota tersebut diberi izin Menkes Terawan untuk melakukan PSBB.
Penerapan PSBB diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 yang diteken Presiden Joko Widodo pada Selasa (31/3/2020).
Dalam peraturan tersebut tercantum bahwa penerapan PSBB harus mendapatkan izin terlebih dahulu dari Menteri Kesehatan ( Menkes) Terawan Agus Putranto.
Hingga Sabtu (18/4/2020) diketahui sudah ada dua provinsi dan 16 kabupaten dan kota yang mengajukan dan menerapkan PSBB.
Provinsi pertama yang menerapkan PSBB adalah DKI Jakarta yakni sejak 10 April 2020 sampai 14 hari ke depan.
Kemudian, pada 17 April Menkes Terawan mengabulkan pengajuan PSBB dari Provinsi Sumatera Barat. Provinsi tersebut kemungkinan baru akan menerapkan PSBB pada 22 April.
Selain itu, ada 16 kabupaten dan kota yang mengajukan PSBB dan dikabulkan Terawan.
Lima di antaranya adalah wilayah Bodebek di Jawa Barat. Kelima daerah penyangga Ibu Kota DKI Jakarta itu yakni Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, dan Kota Depok sudah menerapkan PSBB pada Rabu 15 April. PSBB diterapkan untuk 14 hari
Baca juga: Presiden Jokowi Minta PSBB Dievaluasi Total
Lalu wilayah Bandung Raya yang terdiri dari Kota Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung, Bandung Barat dan Sumedang yang diputuskan bakal menerapkan PSBB pada 22 April.
Kemudian, Kota Pekanbaru di Riau sudah menerapkan PSBB pada 17 April, dan wilayah Tangerang, Banten, yang terdiri dari Kota Tangerang Selatan, Kota Tangerang, dan Kabupaten Tangerang menerapkan PSBB pada 18 April.
Sementara Kota Makassar, Sulawesi Selatan menerapkan PSBB pada 24 April.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.