Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Pastikan Tunjangan Guru Madrasah Non-PNS Tetap Dibayarkan

Kompas.com - 20/04/2020, 10:32 WIB
Dani Prabowo,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Para guru non-pegawai negeri sipil (PNS) yang mengajar di madrasah dipastikan akan tetap mendapatkan tunjangan sebagaimana mestinya, sekalipun melaksanakan kegiatan teaching from home (TFH) atau mengajar dari rumah.

"Selama masih berlangsung masa darurat Covid-19, pembayaran tunjangan profesi dan tunjangan lainnya bagi guru madrasah non-PNS tetap dibayarkan," kata Plt Dirjen Pendidikan Islam Kamaruddin Amin dalam keterangan tertulis, Minggu (19/4/2020).

Ia menjelaskan, ada tiga kategori tunjangan guru non PNS. Pertama, guru non PNS yang telah sertifikasi dan inpassing, mereka mendapatkan hak tunjangan seperti halnya guru PNS.

Baca juga: Demi Murid, Guru Ujang Keliling 6 Kampung untuk Bantu Belajar di Rumah, Ini Kisahnya

Kedua, guru non PNS yang belum sertifikasi, tapi sudah inpassing, mereka mendapat tunjangan sebesar Rp 1.500.000 per bulan dan itu di luar kelebihan jam mengajar.

Ketiga, guru yang belum sertifikasi dan belum inpassing, mereka mendapat insentif sebesar Rp 250.000 per bulan, dan honor tenaga mengajar yang bersumber dari dana BOS.

Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan Ditjen Pendidikan Islam Suyitno mengungkapkan, pihaknya telah menerbitkan edaran terkait pelaksanaan TFH untuk Kanwil Kemenag Provinsi, Kankemenag Kabupaten/Kota, dan Kepala Madrasah, pada 18 Maret lalu.

"Pelaksanaan TFH dapat disesuaikan dengan situasi dan kondisi sarana pendukung yang tersedia. Jika sarana digital terbatas, guru dapat menggunakan presensi secara manual yang disediakan madrasah," tuturnya.

Baca juga: Sembuh dari Covid-19, Guru di Tegal: Terima Kasih Tim Medis dan Cleaning Servis

Terkait dana BOS Madrasah, Kamaruddin Amin menjelaskan, sejak awal Kemenag telah mengizinkan penggunaan dana tersebut untuk digunakan membayar honor guru non-PNS.

Kemenag juga tidak mempersyaratkan Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) bagi guru non-PNS untuk dapat menerima honor.

Selain itu, ia menambahkan, Kemenag mengizinkan penggunaan dana BOS Madrasah dan Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) Raudlatul Athfal (RA) untuk upaya mencegah penyebaran Covid-19.

"Kami telah terbitkan SE yang mengatur bahwa pembelian atau sewa sarana/perlengkapan/peralatan, atau pelaksanaan kegiatan yang diperlukan untuk mencegah penyebaran Covid-19 diperbolehkan," kata Kamaruddin.

Baca juga: Darurat Covid-19, Dana BOS dan BOP Bisa Dipakai untuk Pembayaran Honor Guru Bukan ASN

Dana BOS Madrasah dan BOP RA juga boleh digunakan untuk pembelian atau sewa perlengkapan yang diperlukan untuk mendukung proses belajar-mengajar baik di madrasah maupun di rumah.

Misalnya, untuk penambahan alokasi kuota internet bagi RA dan madrasah yang memakai fixed-modem atau paket internet lainnya yang dapat menunjang pembelajaran jarak jauh.

Ini termasuk juga untuk pembelian atau sewa modem dan kuota internet berupa USB Modem atau paket data yang diperuntukkan bagi guru dengan dengan jumlah modem dan paket data internet sesuai dengan kebutuhan.

"Boleh juga untuk pembelian/sewa mobile modem (termasuk paket data internet) berupa USB Modem bagi siswa tidak mampu sesuai dengan kebutuhan," ungkap Plt Dirjen Pendidikan Islam ini.

"Juga pembelian laptop atau personal computer (PC) sebatas untuk keperluan server e-learning yang diimplementasikan oleh madrasah," kata dia.

Baca juga: Terdampak Covid-19, Guru Ngaji di Jabar Dapat Paket Sembako

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PDI-P Tak Pecat Jokowi, Komarudin Watubun: Kader yang Jadi Presiden, Kita Jaga Etika dan Kehormatannya

PDI-P Tak Pecat Jokowi, Komarudin Watubun: Kader yang Jadi Presiden, Kita Jaga Etika dan Kehormatannya

Nasional
Menko Polhukam: 5.000 Rekening Diblokir Terkait Judi Online, Perputaran Uang Capai Rp 327 Triliun

Menko Polhukam: 5.000 Rekening Diblokir Terkait Judi Online, Perputaran Uang Capai Rp 327 Triliun

Nasional
Golkar Sebut Pembicaraan Komposisi Menteri Akan Kian Intensif Pasca-putusan MK

Golkar Sebut Pembicaraan Komposisi Menteri Akan Kian Intensif Pasca-putusan MK

Nasional
KPU: Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada Serentak 2024

KPU: Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada Serentak 2024

Nasional
Pasca-Putusan MK, Zulhas Ajak Semua Pihak Bersatu Wujudkan Indonesia jadi Negara Maju

Pasca-Putusan MK, Zulhas Ajak Semua Pihak Bersatu Wujudkan Indonesia jadi Negara Maju

Nasional
Temui Prabowo di Kertanegara, Waketum Nasdem: Silaturahmi, Tak Ada Pembicaraan Politik

Temui Prabowo di Kertanegara, Waketum Nasdem: Silaturahmi, Tak Ada Pembicaraan Politik

Nasional
Momen Lebaran, Dompet Dhuafa dan Duha Muslimwear Bagikan Kado untuk Anak Yatim dan Duafa

Momen Lebaran, Dompet Dhuafa dan Duha Muslimwear Bagikan Kado untuk Anak Yatim dan Duafa

Nasional
Deputi KPK Minta Prabowo-Gibran Tak Berikan Nama Calon Menteri untuk 'Distabilo' seperti Era Awal Jokowi

Deputi KPK Minta Prabowo-Gibran Tak Berikan Nama Calon Menteri untuk "Distabilo" seperti Era Awal Jokowi

Nasional
Usul Revisi UU Pemilu, Anggota DPR: Selama Ini Pejabat Pengaruhi Pilihan Warga Pakai Fasilitas Negara

Usul Revisi UU Pemilu, Anggota DPR: Selama Ini Pejabat Pengaruhi Pilihan Warga Pakai Fasilitas Negara

Nasional
KPU Mulai Rancang Aturan Pemutakhiran Daftar Pemilih Pilkada 2024

KPU Mulai Rancang Aturan Pemutakhiran Daftar Pemilih Pilkada 2024

Nasional
Waketum Nasdem Ahmad Ali Datangi Rumah Prabowo di Kertanegara

Waketum Nasdem Ahmad Ali Datangi Rumah Prabowo di Kertanegara

Nasional
Sebut Hak Angket Masih Relevan Pasca-Putusan MK, PDI-P: DPR Jangan Cuci Tangan

Sebut Hak Angket Masih Relevan Pasca-Putusan MK, PDI-P: DPR Jangan Cuci Tangan

Nasional
Bicara Posisi Politik PDI-P, Komarudin Watubun: Tak Harus dalam Satu Gerbong, Harus Ada Teman yang Mengingatkan

Bicara Posisi Politik PDI-P, Komarudin Watubun: Tak Harus dalam Satu Gerbong, Harus Ada Teman yang Mengingatkan

Nasional
Anggota Komisi II DPR Nilai Perlu Ada Revisi UU Pemilu Terkait Aturan Cuti Kampanye Pejabat Negara

Anggota Komisi II DPR Nilai Perlu Ada Revisi UU Pemilu Terkait Aturan Cuti Kampanye Pejabat Negara

Nasional
Proses di PTUN Masih Berjalan, PDI-P Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran

Proses di PTUN Masih Berjalan, PDI-P Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com