JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman mengaku bahwa pihaknya telah menyusun mekanisme pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020 jika terpaksa digelar di tengah pandemi Covid-19.
Rancangan itu meliputi tahapan pemutakhiran data pemilih, kampanye, hingga pemungutan suara.
"Kalau Pilkada tetap dilaksanakan tetapi pandemi corona diprediksi terjadi, KPU sebetulnya sudah merancang beberapa hal," kata Arief dalam sebuah diskusi yang digelar Minggu (19/4/2020).
Baca juga: KPU: Pilkada 2020 pada 9 Desember Belum Jadi Keputusan sampai Ada Regulasi
Terkait pemutakhiran data pemilih misalnya, KPU mempertimbangkan pemutakhiran data hingga verifikasi dukungan calon kepala daerah perseorangan dilakukan secara digital.
Kemudian terkait kampanye, Arief menyebut bahwa yang paling mungkin digelar selama pandemi adalah kampanye melalui platform digital. Hal ini akan meminimalisasi berkumpulnya massa.
"Tidak perlu lagi ada kampanye melibatkan pertemuan-pertemuan, itu sudah kita siapkan," ujar dia.
Terkait pemungutan suara, KPU membuat skenario bahwa tempat pemungutan suara (TPS) dibangun lebih lebar sehingga jarak antara satu pemilih dengan pemilih lain saat mencoblos tidak berhimpitan.
Selain itu, akan diatur pula jumlah pemilih di TPS supaya tidak mengakibatkan menumpuknya banyak orang.
"Kemungkinan juga akan kita kurangi karena kalau mengikuti jumlah yang ada sekarang bisa sampai 800 orang banyak sekali orang dalam TPS," kata Arief.
Meski sejumlah skenario telah dibuat, lanjut Arief, setiap perubahan kebijakan harus diikuti dengan perubahan peraturan.
Perubahan aturan itu membutuhkan waktu yang tidak sebentar lantaran pelaksanaannya harus melibatkan unsur DPR sebagai pembuat undang-undang.
Dalam waktu yang singkat di tengah pandemi ini, kata Arief, akan sangat sulit untuk membahas aturan teknis Pilkada bersama DPR. Apalagi, Mei hingga Juni mendatang DPR telah memasuki masa reses.
Oleh karenanya, Arief menilai, sulit jika pemungutan suara Pilkada tetap digelar Desember 2020 sementara aturannya belum juga ditetapkan hingga sekarang.
"Kemungkinan itu agak kerepotan kalau harus mengejar waktu sampai Desember," kata dia.
Sebelumnya diberitakan, Komisi II DPR menyetujui usulan pemerintah terkait penundaan penyelenggaraan Pilkada 2020 akibat wabah Covid-19.