JAKARTA, KOMPAS.com - Evi Novida Ginting Manik mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atas kasus pemecatan dirinya sebagai Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Evi menggugat surat keputusan Presiden Joko Widodo bernomor 34/P Tahun 2020 yang memberhentikan dirinya secara tidak hormat per tanggal 23 Maret 2020.
"Saya selaku penggugat dan tergugatnya Presiden Republik Indonesia. Gugatan saya tercatat Nomor 82/G/2020/PTUN.JKT," kata Evi melalui keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Minggu (19/4/2020).
Baca juga: Pakar: Penunjukan Komisioner KPU Pengganti Evi Novida Tergantung Presiden
Melalui gugatan ini, Evi meminta PTUN untuk menyatakan Keppres Jokowi terkait pemecatan dirinya batal atau tidak sah.
Ia juga meminta PTUN untuk memerintahkan presiden mencabut Keppres tersebut.
Selain itu, bila gugatannya diterima, Evi meminta PTUN memerintahkan presiden untuk merehabilitasi nama baik dan memulihkan kedudukan dirinya sebagai Komisioner KPU masa jabatan 2017-2022.
Baca juga: Evi Novida Minta Jokowi Cabut Keppres dan Kembalikan Jabatannya sebagai Komisioner KPU
Adapun alasan Evi mengajukan gugatan ini adalah karena Keppres Jokowi lahir berdasarkan putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Nomor 317/2019 yang memecat dirinya karena menilai adanya pelanggaran kode etik.
Padahal, menurut Evi, putusan DKPP itu cacat secara hukum dan tidak bisa ditoleransi.
"Putusan DKPP 317/2019 amar nomor 3 yang memberhentikan saya sebagai anggota KPU, ditetapkan DKPP tanpa memeriksa pengadu maupun saya selaku teradu," ujar Evi.
Selain karena tak diperiksa, Evi menyebut putusan DKPP cacat lantaran pengadu, yang dalam hal ini ialah calon legislatif Partai Gerindra bernama Hendri Makaluasc, telah mencabut gugatannya di DKPP.
Baca juga: Jokowi Terbitkan Keppres Pemberhentian Tidak Hormat Evi Novida sebagai Komisioner KPU
Pengadu, kata Evi, juga tidak mengajukan alat bukti surat yang disahkan dimuka persidangan, maupun saksi dalam sidang DKPP.
Evi pun mengaku dirinya tak pernah melanggar kode etik penyelenggara pemilu.
Terkait langkah KPU dalam menetapkan calon legislatif terpilih Pileg 2019 yang menyeret Hendri Makaluasc, Evi menyebut bahwa pihaknya berupaya menjalankan bunti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perselisihan hasil pemilu.
"Saya dan enam anggota KPU tidak mendapat pengaruh ataupun upaya campur tangan dari pihak manapun saat menetapkan Surat KPU 1937/2019. Surat itu bukan disengaja untuk menguntungkan golongan, kelompok atau pribadi dari partai tertentu," kata Evi.
Diberitakan sebelumnya, Presiden Joko Widodo menerbitkan keputusan presiden (Keppres) terkait pemberhentian Evi Novida Ginting Manik sebagai komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Keppres tersebut merupakan tindak lanjut dari putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang memberhentikan Evi secara tetap karena dinilai melanggar kode etik penyelenggara pemilu.
Baca juga: Pemecatan Komisioner KPU Evi Novida Dinilai Terjadi karena Perbedaan Tafsir
Dari salinan Keppres yang diterima Kompas.com, dokumen itu ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo pada 23 Maret 2020 atau lima hari pasca putusan DKPP diterbitkan.
Dalam keputusannya, presiden menyebutkan bahwa Evi Novida Ginting Manik memenuhi syarat untuk diberhentikan secara tetap sebagai Komisioner KPU RI masa jabatan 2017-2022 karena berdasar putusan DKPP Evi telah terbukti melanggar kode etik.
"Memutuskan memberhentikan dengan tidak hormat Dra. Evi Novida Ginting Manik, M.SP. sebagai Anggota Komisi Pemilihan Umum Masa Jabatan Tahun 2017-2022. Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan," bunyi potongan Keppres.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.