JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman menyebut, rencana soal waktu pemungutan suara Pilkada 2020 pada 9 Desember belum menjadi suatu keputusan.
Hal itu baru menjadi kesimpulan rapat dengar pendapat (RDP) antara KPU dan Komisi II DPR RI dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang digelar pada Selasa (14/4/2020).
Rapat tersebut membahas rencana pilkada lanjutan pasca penundaan akibat Covid-19.
"Sebenarnya kan itu belum putusan ya karena RDP yang terakhir dengan pemerintah dan DPR itu baru menjadi kesimpulan rapat," kata Arief dalam sebuah diskusi yang digelar Minggu (19/4/2020).
Baca juga: Pilkada Diundur Jadi 9 Desember, Partisipasi Publik Masih Diragukan
Arief mengatakan, jika pemungutan suara digelar 9 Desember, pada bulan Mei besok pandemi Covid-19 sudah harus berakhir.
Sebab, KPU butuh waktu tujuh hingga delapan bulan untuk mempersiapkan tahapan pra-pencoblosan.
Namun demikian, melihat perkembangan wabah, KPU telah mengusulkan lebih dari satu opsi.
Selain penundaan hingga Desember, opsi KPU berikutnya yakni menunda Pilkada hingga Maret 2021.
Opsi ini memungkinkan jika Mei 2020 wabah belum berakhir, tetapi pada awal Agustus 2020 pandemi sudah selesai.
Terakhir, opsi ketiga yang diusulkan yaitu penundaan hingga September 2021. Opsi ini dimungkinkan jika sampai Agustus 2020 wabah belum berakhir.
Arief mengatakan, opsi tersebut akan diputuskan melihat perkembangan Covid-19.
Opsi ini pun baru menjadi sebuah keputusan jika sudah dituangkan dalam sebuah aturan, baik revisi Undang-undang Pilkada maupun peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu).
"Keputusan tentu nanti bedasarkan ketentuan revisi undang-undang yang akan atau sedang diproses ini," kata Arief.
Baca juga: Perludem: Payung Hukum Pilkada Harus Atur yang Berwenang Menunda
Sebelumnya diberitakan, Komisi II DPR menyetujui usulan pemerintah terkait penundaan penyelenggaraan Pilkada 2020 akibat wabah Covid-19.
Tahap pemungutan suara yang sedianya akan digelar pada 23 September ditunda menjadi 9 Desember.