Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah: Jangan Anggap Semua Orang yang Meninggal Saat Pandemi Disebabkan Covid-19

Kompas.com - 18/04/2020, 20:09 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Juru bicara pemerintah untuk penanganan virus corona Achmad Yurianto mengimbau masyarakat untuk tidak menganggap semua orang yang meninggal saat pandemi disebabkan terjangkit Covid-19.

Hal tersebut disampaikan Yuri merujuk kondisi saat ini, yang mana masih banyak berita beredar soal jenazah individu yang meninggal diprasangkakan sebagai pasien positif Covid-19.

"Supaya tidak semua kasus orang meninggal tidak dikonotasikan akibat Covid-19," ujar Yuri dalam konferensi pers di Graha BNPB, Sabtu (18/3/2020).

Baca juga: Jumlah Pasien Covid-19 yang Meninggal Bertambah 15 Orang, Ini Sebarannya

Yuri menjelaskan, hal yang perlu dipahami masyarakat adalah jenazah yang dimakamkan sebagaimana tata laksana penyakit menular itu belum pasti merupakan pasien yang wafat akibat Covid-19.

Sebab, dalam peraturan organisasi profesi kedokteran ada penatalaksanaan jenazah dengan penyakit menular.

Penyakit menular yang dimaksud, kata Yuri, antara lain HIV-AIDS, Hepatitis-B, Difteri, Ebola, dan Covid-19.

Baca juga: Pasien Sembuh Covid-19 yang Meninggal Miliki Riwayat Penyakit Lain

"Jadi bukan semua jenazah yang dimakamkan secara prosedur penyakit menular sudah pasti positif Covid-19. Sebab, yang memastikan apakah jenazah itu positif Covid-19 adalah hasil konfirmasi positif dari pemeriksaan laboratorium," tegas Yuri.

Kemudian, jika ada pasien dalam pengawasan (PDP) yang meninggal dunia tetapi hasil laboratorium tidak menunjukkan positif Covid-19, maka pemerintah tidak akan mencatat sebagai jenazah yang telah terjangkit penyakit itu.

"Ini harus kita pahami agar tidak lagi terjadi prasangka atau penolakan jenazah orang meninggal," tutur Yuri.

Lebih lanjut dia menjelaskan, tidak ada alasan untuk menolak jenazah orang meninggal.

Hal ini pun berlaku untuk orang meninggal akibat terjangkit Covid-19.

"Peraturan yang dibuat Kementerian Kesehatan, organisasi profesi, MUI mengatakan tidak ada alasan untuk menolak jenazah," ujar Yuri.

Jika ada jenazah yang sebelumnya telah dinyatakan positif Covid-19, Yuri berpesan agar diamankan sebagaimana standar yang ditetapkan Kemenkes.

"Pastikan tidak ada sedikit pun cairan yang keluar dari jenazah, lalu kita harus membungkus jenazah menggunakan plastik, masukkan ke dalam peti dan tetap berikan antiseptik (saat dimasukkan)," tambah Yuri.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Nasional
Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Nasional
Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Nasional
Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Nasional
Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan 'Amicus Curiae' seperti Megawati

Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan "Amicus Curiae" seperti Megawati

Nasional
Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah 'Nyapres' Tidak Jadi Gubernur Jabar

Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah "Nyapres" Tidak Jadi Gubernur Jabar

Nasional
Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Nasional
Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Nasional
Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com