Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menkominfo Sebut Ada 554 Isu Hoaks tentang Covid-19

Kompas.com - 18/04/2020, 18:20 WIB
Tsarina Maharani,
Irfan Maullana

Tim Redaksi


JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate menyatakan, pemerintah telah mengonfirmasi 554 berita palsu atau hoaks terkait wabah virus corona.

Johnny menyebutkan, ratusan hoaks itu tersebar di Facebook, Instagram, Twitter, dan Youtube.

"Hingga hari ini ada 554 isu hoaks. Tersebar di 1.209 platform, di Facebook, Instagram, Twitter, atau Youtube," kata Johnny dalam konferensi pers di Graha BNPB, Jakarta, Sabtu (18/4/2020).

Baca juga: Masyarakat Diminta Jadi Pahlawan Tangkal Hoaks Virus Corona

Ia mengatakan, sebanyak 983 hoaks di antaranya telah ditindaklanjuti dengan pemblokiran.

"Terdiri dari 681 di Facebook, empat di Instagram, 204 di Twitter, dan empat di Youtube," sebutnya.

"Yang akan ditindaklanjuti sebnyak 316, terdiri 162 di Facebook, enam di Instagram, 146 di Twitter, dan dua di Youtube," imbuh Johnny.

Johnny mengapresiasi Polri yang turut menangani kasus hoaks Covid-19

Dikatakan Johnny, Polri telah menetapkan 89 tersangka dengan rincian 14 ditahan dan 75 diproses.

"Kami memberikan apresiasi kepada Polri yang telah menanagani kasus hoaks sebanyak 89 tersangka, terdiri dari 14 ditahan dan 75 diproses," tuturnya.

Baca juga: Pemerintah Terus Deteksi Penyebaran Berita Hoaks Terkait Covid-19 di Internet

Dia menegaskan bahwa memproduksi serta menyebarkan hoaks merupakan tindakan melawan hukum.

Johnny mengatakan, pelaku bisa dikenakan sanksi pidana dengan ancaman hingga enam tahun penjara dan denda sampai dengan Rp 1 miliar.

"Seluruh tindakan produksi atau meneruskan atau menyebarkan hoaks adalah melanggar hukum. Berpotensi dikenakan pasal-pasal yang terkait dengan tindak pidana yang hukumannya bisa sampai lima atau enam tahun dan denda sampai dengan Rp 1 miliar," ucap Johnny.

Johnny meminta layanan media sosial yang jadi saluran penyebaran hoaks turut aktif mengawasi konten-konten yang beredar.

Ia mengatakan pemerintah mengacu pada UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan UU terkait lainnya dalam melakukan penindakan.

"Kami mengajak dan meminta platform digital aktif melakukan take down. Kami tentu akan mengacu kepada UU ITE dan UU terkait lainnya kepada semua yang menyelenggarakan kegiatan di ruang digital, bahwa kami akan menggunakan kewanangan apabila hoaks tetap dibiarkan ada di platform digital," ujarnya.

Di saat bersamaan, Johnny mengimbau masyarakat agar cerdas menggunakan smartphone untuk mengonsumsi atau menyebarkan informasi.

Ia mengingatkan bahwa tiap orang bertanggung jawab mencegah penyebaran hoaks.

"Kami berharap masyarakat menyadari bahwa sekarang saatnya membatasi diri dan menggunakan smartphone dan kecerdasan penggunaan dengan baik," tegasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Nasional
Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Nasional
AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

Nasional
Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Nasional
Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Nasional
AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

Nasional
Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Nasional
Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Nasional
Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Nasional
Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Nasional
AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum 'Clear', Masih Dihuni Warga

AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum "Clear", Masih Dihuni Warga

Nasional
Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Nasional
Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com