Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

India Setujui Impor Bahan Baku Obat untuk Penyembuhan Covid-19 di Indonesia

Kompas.com - 18/04/2020, 08:09 WIB
Rakhmat Nur Hakim,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah India menyetujui impor bahan baku obat yang digunakan dalam penyembuhan Covid-19 di Indonesia. Bahan baku tersebut ialah hydroxychloroquine sulfate.

Kabar disetujuinya impor bahan baku tersebut disampaikan oleh Duta Besar RI untuk India di New Delhi, Jumat (17/4/2020).

Hal itu disampaikan Menteri Luar Negeri Retno Marsudi saat memberikan keterangan pers melalui konferensi video, Jumat (17/4/2020).

"Permintaan impor bahan baku obat hydroxychloroquine sulfate telah disetujui pemerintah India," ujar Retno Marsudi.

Baca juga: Pemerintah Tunda Evakuasi 717 WNI Jemaah Tabligh di India

Retno pun menyampaikan terima kasih kepada Perdana Menteri India Narendra Modi atas kerja sama ini.

"Secara khusus saya ingin sampaikan terima kasih kepada pemerintah India, pemerintah PM Modi yang telah memberikan kerja samanya di dalam upaya kita mengimpor," kata dia.

Sebelumnya pemerintah juga telah mengimpor bahan baku obat Oseltamivir dari India. Hal itu disampaikan Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga

Menurut dia, obat itu akan digunakan untuk perawatan pasien positif Covid-19.

"Oseltamivir ini sudah kita ambil bahan bakunya dari India. Obat untuk corona juga kaya cloroquine. Kita ambil untuk bahan baku 500.000 tablet,” ujar Arya saat video conference dengan wartawan, Rabu (15/4/2020).

Baca juga: BUMN Beli Bahan Baku Obat Oseltamivir dari India

Arya menyebutkan, bahan baku obat tersebut sudah tiba di Indonesia sejak 9 April 2020 lalu. Bahan baku obat tersebut diangkut dari India menggunakan pesawat Garuda Indonesia.

“Kemudian juga kita ambil 1 ton chloroquine, bahan baku juga,” kata Arya.

Menurut dia, nantinya bahan baku tersebut akan diolah diolah oleh PT Bio Farma (Persero). Nantinya, obat-obat tersebut akan disebar ke rumah sakit rujukan Covid-19.

"Kemudian Oseltamivir sudah jadi sekarang. Sudah dikirim juga ke RSPJ,” ucap dia.

Baca juga: Mutasi Baru Corona Ditemukan di India, Bisa Ancam Pengembangan Vaksin

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Nasional
PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

Nasional
Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Nasional
Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Nasional
Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
MK Bakal Unggah Dokumen 'Amicus Curiae' agar Bisa Diakses Publik

MK Bakal Unggah Dokumen "Amicus Curiae" agar Bisa Diakses Publik

Nasional
PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

Nasional
Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Nasional
MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com