JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid mengingatkan pihak yang berwenang untuk memenuhi hak keluarga korban penembakan di Mimika, Papua.
Kedua warga yang menjadi korban tersebut tewas tertembak dalam operasi Satgas TNI di Mile 34, area PT Freeport Indonesia, Mimika, Papua, Senin (13/4/2020).
“Otoritas yang berwenang harus melakukan investigasi yang menyeluruh, independen, efektif dan menyediakan reparasi yang meliputi rehabilitasi, restitusi, kompensasi, dan jaminan tidak terulangnya kembali penembakan itu kepada para keluarga korban,” ujar Usman melalui keterangan tertulis, Jumat (17/4/2020).
Baca juga: Salah Satu Korban Tewas Penembakan Misterius di Mimika Merupakan Mahasiswa di Tangerang
Amnesty pun menyesalkan kejadian tersebut. Menurut Usman, tindakan aparat ceroboh dan tidak terukur hingga menyebabkan tewasnya warga sipil.
Amnesty mendesak agar pelaku dibawa ke ranah pidana umum.
“Pelaku penembakan harus diadili di pengadilan umum, bukan hanya mekanisme internal dan pengadilan militer. Sebab, itu bukan sebatas pelanggaran disipliner, tapi merupakan tindak pidana dan pelanggaran HAM,” tuturnya.
Usman juga meminta agar penegakan hukum dilakukan secara transparan dan akuntabel. Amnesty meminta hasil investigasi dibeberkan kepada publik dan keluarga korban.
Bila penegakan hukum tidak dilaksanakan, Usman menilai, ada indikasi praktek impunitas atau kondisi di mana segelintir pihak yang melakukan kejahatan tidak bisa dipidana.
“Setiap kegagalan dalam menyelidiki ataupun membawa mereka yang bertanggung jawab ke pengadilan, memperkuat keyakinan bahwa para pelaku insiden kekerasan dan pelanggaran HAM di Papua memang berdiri di atas hukum,” kata dia.
Diberitakan, pada Senin (13/4/2020), dua warga Distrik Kwamki Narama tewas tertembak di mile 34, area PT Freeport Indonesia yang berada di Kuala Kencana, Mimika, Papua.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan