Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketua MPR Minta Pemerintah Transparan Kelola Anggaran Penanganan Covid-19

Kompas.com - 17/04/2020, 20:14 WIB
Tsarina Maharani,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi


JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua MPR Bambang Soesatyo meminta pemerintah transparan dalam mengelola tambahan APBN sebesar Rp 405,1 triliun, sebagaimana tertuang dalam Perppu Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan.

Perppu itu diteken Presiden Joko Widodo terkait penanganan dampak pandemi Covid-19 di sektor ekonomi.

"Mendorong pemerintah untuk menerapkan prinsip kehati-hatian dan transparansi dalam pengelolaan dana penanganan Covid-19 tersebut, sehingga dapat meminimalisasi kebocoran anggaran dan pengelolaannya dapat dipertanggungjawabkan," kata Bambang, Jumat (17/4/2020).

Baca juga: Jokowi Tambah Anggaran Rp 405,1 Triliun untuk Tangani Covid-19

Menurut Bambang, pemerintah perlu melaporkan penggunaan tambahan anggaran itu melalui situs yang dapat diakses publik.

Ia meminta publikasi dilakukan secara rutin.

"Pemerintah juga disarankan melakukan pemutakhiran data setiap hari sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas pemerintah," ucapnya.

Di sisi lain, Bambang meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) mengawasi penggunaan anggaran penanganan pandemi Covid-19.

"Mendorong KPK perlu mengawasi kinerja kementerian, lembaga, pemerintah daerah dan institusi lainnya untuk transparan dalam mengelola bantuan guna meminimalisasi potensi gratifikasi atas penerimaan sumbangan dari masyarakat," tutur Bambang.

Baca juga: Jokowi Gelontorkan Rp 405,1 Triliun untuk Atasi Covid-19, Ini Rinciannya

Pada rapat paripurna yang digelar 2 April 2020, DPR telah menetapkan Perppu Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan akan dibahas oleh Badan Anggaran (Banggar).

Presiden Joko Widodo, lewat Perppu Nomor 1 Tahun 2020 itu, menginstruksikan agar ada tambahan belanja dan pembiayaan APBN 2020 sebesar Rp 405,1 triliun.

DPR dalam hal ini hanya memberikan pandangan menerima atau menolak perppu yang telah diterbitkan presiden.

Baca juga: Banggar DPR Dukung Perppu Stabilitas Ekonomi, Tambahan 405,1 Triliun di APBN untuk Covid-19

Dipastikan keputusan DPR mengenai perppu ditetapkan sebelum masa persidangan berakhir pada 12 Mei 2020.

Namun, hingga saat ini Banggar DPR belum menjadwalkan rapat untuk membahas perppu.

"Semoga secepatnya. Kalau tidak salah ada surat Kemenkeu tanggal 14 April mengenai perubahan postur anggaran kementerian/lembaga, apakah ini yang menyebabkan belum adanya jadwal pembahasan perppu, saya belum tahu," kata anggota Banggar Bobby Rizaldi, Jumat (17/4/2020).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Nasional
Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Nasional
Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami 'Fine-fine' saja, tapi...

Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami "Fine-fine" saja, tapi...

Nasional
e-Katalog Disempurnakan LKPP, Menpan-RB Sebut Belanja Produk Dalam Negeri Jadi Indikator RB

e-Katalog Disempurnakan LKPP, Menpan-RB Sebut Belanja Produk Dalam Negeri Jadi Indikator RB

Nasional
Menteri PDI-P dan Nasdem Tak Hadiri Buka Puasa Bersama Jokowi, Menkominfo: Lagi Ada Tugas di Daerah

Menteri PDI-P dan Nasdem Tak Hadiri Buka Puasa Bersama Jokowi, Menkominfo: Lagi Ada Tugas di Daerah

Nasional
MK Buka Kans 4 Menteri Jokowi Dihadirkan dalam Sidang Sengketa Pilpres

MK Buka Kans 4 Menteri Jokowi Dihadirkan dalam Sidang Sengketa Pilpres

Nasional
Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Sri Mulyani dan Risma di Sidang Sengketa Pilpres

Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Sri Mulyani dan Risma di Sidang Sengketa Pilpres

Nasional
4 Jenderal Bagikan Takjil di Jalan, Polri: Wujud Mendekatkan Diri ke Masyarakat

4 Jenderal Bagikan Takjil di Jalan, Polri: Wujud Mendekatkan Diri ke Masyarakat

Nasional
Berkelakar, Gus Miftah: Saya Curiga Bahlil Jadi Menteri Bukan karena Prestasi, tetapi Lucu

Berkelakar, Gus Miftah: Saya Curiga Bahlil Jadi Menteri Bukan karena Prestasi, tetapi Lucu

Nasional
Dua Menteri PDI-P Tak Hadiri Bukber Bareng Jokowi, Azwar Anas Sebut Tak Terkait Politik

Dua Menteri PDI-P Tak Hadiri Bukber Bareng Jokowi, Azwar Anas Sebut Tak Terkait Politik

Nasional
Tak Cuma Demokrat, Airlangga Ungkap Banyak Kader Golkar Siap Tempati Posisi Menteri

Tak Cuma Demokrat, Airlangga Ungkap Banyak Kader Golkar Siap Tempati Posisi Menteri

Nasional
Menko Polhukam Pastikan Pengamanan Rangkaian Perayaan Paskah di Indonesia

Menko Polhukam Pastikan Pengamanan Rangkaian Perayaan Paskah di Indonesia

Nasional
Enam Menteri Jokowi, Ketua DPR, Ketua MPR, dan Kapolri Belum Lapor LHKPN

Enam Menteri Jokowi, Ketua DPR, Ketua MPR, dan Kapolri Belum Lapor LHKPN

Nasional
Soal Pengembalian Uang Rp 40 Juta ke KPK, Nasdem: Nanti Kami Cek

Soal Pengembalian Uang Rp 40 Juta ke KPK, Nasdem: Nanti Kami Cek

Nasional
Kubu Anies-Muhaimin Minta 4 Menteri Dihadirkan Dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Kubu Anies-Muhaimin Minta 4 Menteri Dihadirkan Dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com