JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Anggaran (Banggar) DPR belum menentukan jadwal rapat untuk membahas Perppu Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan.
Anggota Banggar Bobby Rizaldi mengatakan, sampai saat ini DPR masih menunggu jadwal rapat dengan pemerintah.
"Semoga secepat nya. Kalau tidak salah ada surat Kemenkeu tanggal 14 April mengenai perubahan postur anggaran kementerian/lembaga, apakah ini yang menyebabkan belum adanya jadwal pembahasan perppu, saya blm tahu," kata Bobby saat dihubungi, Jumat (17/4/2020).
Baca juga: Pasal Imunitas Perppu 1/2020 Digugat ke MK, Pemerintah Dinilai Manfaatkan Wabah
Meski demikian, ia menilai poin-poin dalam Perppu 1/2020 itu merespons dengan baik situasi yang terjadi saat ini.
Bobby pun menyatakan DPR berkomitmen untuk segera menentukan sikap sebelum masa persidangan ini berakhir, yaitu pada 12 Mei 2020.
"Perppu ini akan selesai dan disetujui di masa sidang ini sebelum 12 Mei," ucapnya.
"Poin-poin signifikannya sudah baik semua, merespons dinamika saat ini yang memerlukan langkah taktis, termasuk legislasi anggaran yang sesuai dengan konstitusi," imbuh Bobby.
Anggota Banggar Maman Abdurrahman menyampaikan pernyataan senada.
Menurutnya, Banggar hingga saat ini masih menunggu berkas Perppu 1/2020. Ia pun mengatakan Banggar tidak akan menunda pembahasan.
"Banggar sedang menunggu limpahan berkas tersebut, begitu sampai dan masuk di Banggar pada kesempatan pertama akan langsung kami bahas dan segera putuskan mengingat urgensi sangat tinggi," kata Maman.
Baca juga: Perppu 1/2020 Rawan Penumpang Gelap, Ini Penjelasan Penggugat...
Pada rapat paripurna yang digelar 2 April 2020, DPR menyepakati Perppu 1/2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease Dan/Atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional Dan/Atau Stabilitas Sistem Keuangan.
Presiden Joko Widowo, lewat Perppu Nomor 1 Tahun 2020 itu menginstruksikan agar ada tambahan belanja dan pembiayaan APBN 2020 sebesar Rp 405,1 triliun. Perppu selanjutnya dibahas di Badan Anggaran (Banggar) DPR.
DPR dalam hal ini hanya memberikan pandangan menerima atau menolak perppu yang telah diterbitkan presiden.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.