Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Status 7 Polda Tipe B Ditingkatkan Menjadi Tipe A, Kompolnas Minta Personel Profesional

Kompas.com - 17/04/2020, 16:41 WIB
Devina Halim,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mengharapkan profesionalitas para aparat di tujuh kepolisian daerah (polda) tipe B yang naik tingkat menjadi tipe A.

“Peningkatan tipe Polda tersebut jangan hanya disambut gembira karena naiknya pangkat menjadi satu tingkat lebih tinggi,” kata Komisioner Kompolnas Poengky Indarti melalui keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Jumat (17/4/2020).

“Melainkan juga harus diikuti dengan peningkatan profesionalitas kinerja pimpinan dan anggota,” sambungnya.

Baca juga: 7 Polda Tipe B Naik Status Menjadi Tipe A, Kapolda Dijabat Jenderal Bintang Dua

Ketujuh polda itu terdiri dari Polda Sulawesi Tenggara, Sulawesi Barat, Kalimantan Utara, Bangka Belitung, Gorontalo, Maluku Utara, dan Papua Barat.

Selain kenaikan pangkat bagi anggotanya, Poengky menuturkan, anggaran hingga sumber daya manusia (SDM) polda akan bertambah.

Dengan begitu, harapannya, pelayanan kepada masyarakat semakin meningkat.

“Secara bertahap diharapkan dapat melengkapi pembangunan polsek atau polres yang masih kurang, agar pelayanan kepada masyarakat lebih maksimal,” ujar dia.

Baca juga: Polda Metro Dirikan 7 Dapur Umum di Jakarta, Bagikan Makanan Gratis ke Warga

Misalnya, Polda Kalimantan Utara yang berbatasan dengan Malaysia. Ia berharap, polda setempat profesional menangani tindak pidana seperti penyelundupan orang, penangkapan ikan ilegal, hingga potensi masuknya narkoba dan jaringan teroris.

Kemudian, Polda Papua Barat diharapkan memiliki Sekolah Polisi Nasional untuk memenuhi kebutuhan SDM.

Menurut Poengky, tak menutup kemungkinan status polda tersebut diturunkan apabila kinerjanya tidak memuaskan.

Baca juga: Polda Metro Jaya Ikuti Pergub DKI, Larang Ojol Bawa Penumpang

Evaluasi akan dilakukan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) dan Mabes Polri.

“Peningkatan tipe Polda ini akan dievaluasi secara berkala, sehingga memungkinkan jika ternyata dalam pelaksanaan tugas-tugasnya dianggap kurang maksimal, maka tipe akan diturunkan,” ucap Poengky.

Diberitakan, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) menyetujui peningkatan status tujuh kepolisian daerah (polda) tipe B menjadi tipe A.

Baca juga: Pulang dari Sukabumi, 11 Siswa Setukpa Asal Polda Sumsel Positif Corona

Dengan begitu, para personel di ketujuh polda tersebut akan mendapatkan kenaikan pangkat.

Misalnya, para kapolda di ketujuh wilayah akan mengalami kenaikan pangkat dari brigadir jenderal (brigjen) menjadi inspektur jenderal (irjen).

“Dengan status tujuh polda ini yang semula kapolda dijabat oleh seorang jenderal berpangkat brigadir bisa menjadi bintang dua. Tentunya juga mengikuti yang ada di bawahnya,” tutur Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Argo Yuwono melalui siaran langsung di akun Instagram Divisi Humas Polri, Kamis (16/4/2020).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PDI-P Tak Pecat Jokowi, Komarudin Watubun: Kader yang Jadi Presiden, Kita Jaga Etika dan Kehormatannya

PDI-P Tak Pecat Jokowi, Komarudin Watubun: Kader yang Jadi Presiden, Kita Jaga Etika dan Kehormatannya

Nasional
Menko Polhukam: 5.000 Rekening Diblokir Terkait Judi Online, Perputaran Uang Capai Rp 327 Triliun

Menko Polhukam: 5.000 Rekening Diblokir Terkait Judi Online, Perputaran Uang Capai Rp 327 Triliun

Nasional
Golkar Sebut Pembicaraan Komposisi Menteri Akan Kian Intensif Pasca-putusan MK

Golkar Sebut Pembicaraan Komposisi Menteri Akan Kian Intensif Pasca-putusan MK

Nasional
KPU: Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada Serentak 2024

KPU: Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada Serentak 2024

Nasional
Pasca-Putusan MK, Zulhas Ajak Semua Pihak Bersatu Wujudkan Indonesia jadi Negara Maju

Pasca-Putusan MK, Zulhas Ajak Semua Pihak Bersatu Wujudkan Indonesia jadi Negara Maju

Nasional
Temui Prabowo di Kertanegara, Waketum Nasdem: Silaturahmi, Tak Ada Pembicaraan Politik

Temui Prabowo di Kertanegara, Waketum Nasdem: Silaturahmi, Tak Ada Pembicaraan Politik

Nasional
Momen Lebaran, Dompet Dhuafa dan Duha Muslimwear Bagikan Kado untuk Anak Yatim dan Duafa

Momen Lebaran, Dompet Dhuafa dan Duha Muslimwear Bagikan Kado untuk Anak Yatim dan Duafa

Nasional
Deputi KPK Minta Prabowo-Gibran Tak Berikan Nama Calon Menteri untuk 'Distabilo' seperti Era Awal Jokowi

Deputi KPK Minta Prabowo-Gibran Tak Berikan Nama Calon Menteri untuk "Distabilo" seperti Era Awal Jokowi

Nasional
Usul Revisi UU Pemilu, Anggota DPR: Selama Ini Pejabat Pengaruhi Pilihan Warga Pakai Fasilitas Negara

Usul Revisi UU Pemilu, Anggota DPR: Selama Ini Pejabat Pengaruhi Pilihan Warga Pakai Fasilitas Negara

Nasional
KPU Mulai Rancang Aturan Pemutakhiran Daftar Pemilih Pilkada 2024

KPU Mulai Rancang Aturan Pemutakhiran Daftar Pemilih Pilkada 2024

Nasional
Waketum Nasdem Ahmad Ali Datangi Rumah Prabowo di Kertanegara

Waketum Nasdem Ahmad Ali Datangi Rumah Prabowo di Kertanegara

Nasional
Sebut Hak Angket Masih Relevan Pasca-Putusan MK, PDI-P: DPR Jangan Cuci Tangan

Sebut Hak Angket Masih Relevan Pasca-Putusan MK, PDI-P: DPR Jangan Cuci Tangan

Nasional
Bicara Posisi Politik PDI-P, Komarudin Watubun: Tak Harus dalam Satu Gerbong, Harus Ada Teman yang Mengingatkan

Bicara Posisi Politik PDI-P, Komarudin Watubun: Tak Harus dalam Satu Gerbong, Harus Ada Teman yang Mengingatkan

Nasional
Anggota Komisi II DPR Nilai Perlu Ada Revisi UU Pemilu Terkait Aturan Cuti Kampanye Pejabat Negara

Anggota Komisi II DPR Nilai Perlu Ada Revisi UU Pemilu Terkait Aturan Cuti Kampanye Pejabat Negara

Nasional
Proses di PTUN Masih Berjalan, PDI-P Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran

Proses di PTUN Masih Berjalan, PDI-P Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com