Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cegah PHK Massal, PAN Dorong Pemerintah Tiru Singapura Beri Subsidi Gaji Pekerja

Kompas.com - 17/04/2020, 15:31 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Jenderal Partai Amanat Nasional (PAN) Eddy Soeparno mengatakan, sejak pemerintah mengumumkan kasus Covid-19 pada Maret 2020, berpengaruh banyak pada perekonomian nasional.

"Dampaknya terasa sekali, transmisinya begitu cepat, di sektor ini berakibat pada angka PHK begitu besar karena industrinya berhenti secara mendadak," kata Eddy dalam diskusi 'Mencegah PHK Massal, Menyelamatkan Ekonomi Nasional', secara virtual, Jumat (17/4/2020).

Eddy memahami, pemerintah sudah mengeluarkan kartu pra kerja yang diperuntukan bagi pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).

Baca juga: Asosiasi Serikat Pekerja: Pandemi Covid-19 Dalih Perusahaan Lakukan PHK Sepihak Tanpa Pesangon

Namun, menurut Eddy, hal tersebut belum cukup membantu. Ia pun meminta, pemerintah mencontoh Singapura dalam mengatasi potensi gelombang PHK di tengah pandemi.

"Pemerintah akan menggelontorkan kartu pra kerja, tapi dalam hal ini saya lihat dan merujuk pada yang dilakukan negara tetangga dalam mencegah PHK, itu negara tetangga beri subsidi gaji ke pemberi kerja yang tidak memPHK karyawannya," ujarnya.

Lebih lanjut, Wakil Ketua Komisi VII DPR ini mengatakan, pemerintah Singapura memberikan subsidi gaji sebesar 25 persen pada pekerja sesuai dengan kondisi industrinya.

Sementara itu, perusahaan pariwisata yang terpukul akibat pandemi Covid-19 diberikan subsidi gaji sebesar 75 persen dari gaji yang terima karyawan.

"Subsidi gaji 25-75 persen dari gaji yang diterima seseorang, tergantung pada industri dan dampaknya, industri penerbangan dan pariwisata, 75 persen dari gajinya," ucapnya.

"Model ini harus ada sosial safety kepada dunia usaha tidak memPHK karyawannya," imbuhnya.

Baca juga: Pemprov DKI Imbau Perusahaan Berikan Hak-hak Pegawai yang Kena PHK Saat Pandemi Corona

Sebelumnya diberitakan, Presiden Joko Widodo meminta program Kartu Pra-Kerja diprioritaskan kepada masyarakat yang menjadi korban pemutusan hubungan kerja (PHK) akibat dampak wabah virus corona (Covid-19).

Ia menyebutkan, pemerintah sudah menaikkan anggaran program ini dari Rp 10 triliun menjadi Rp 20 triliun. Penerima manfaat juga bertambah menjadi 5,6 juta orang.

Ia meminta penerima manfaat dari program ini diseleksi ketat bagi masyarakat dengan ekonomi menengah ke bawah.

"Terutama yang terkena PHK," kata Presiden Jokowi saat membuka rapat terbatas mengenai efektivitas penyaluran program jaring pengaman sosial, melalui konferensi video, Selasa (7/4/2020).

Pandemi Covid-19 di Tanah Air diketahui membuat sejumlah perusahaan terpaksa merumahkan hingga memecat karyawannya.

Di DKI Jakarta, sebanyak 162.416 pekerja telah di-PHK dan dirumahkan tanpa upah. Hal itu berdasarkan data dari Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta.

Baca juga: Cerita Elly Ajak Keluarga Isolasi Diri di Hutan, di PHK dan Jadi ODP Saat Pulang Kampung

Rinciannya, 30.137 pekerja dari 3.348 perusahaan di-PHK, sementara 132.279 pekerja dari 14.697 perusahaan dirumahkan tanpa upah.

Selain untuk korban PHK, Presiden Jokowi juga meminta Kartu Pra-Kerja diberikan kepada para pekerja informal dan pelaku usaha mikro kecil menengah.

"Pekerja informal dan pelaku usaha mikro dan kecil yang terdampak Covid-19," kata Presiden Jokowi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com