JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) meminta publik waspada dengan adanya dugaan penipuan yang mencatut nama Sekretaris Utama (Sestama) BNPB, Harmensyah.
Oknum tersebut melakukan aksinya dengan modus meminta donasi untuk penanganan wabah Covid-19.
Oknum itu beraksi dengan mengirim pesan singkat kepada calon korban melalui nomor +6281563953966, +6281385228818, dan +6281563953966.
Harmensyah pun menegaskan bahwa nomor-nomor tersebut bukan miliknya.
Baca juga: Waspada! Ada Akun Bodong Catut Nama BNPB untuk Galang Donasi Corona
“Harus dilacak dan lapor ke cyber, itu penipuan,” kata Harmensyah melalui keterangan tertulis, Jumat (17/4/2020).
Dugaan penipuan tersebut diketahui BNPB usai mendapat laporan dari salah satu staf hubungan masyarakat di Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
Kini, BNPB telah mengadukan kejadian tersebut ke Humas Mabes Polri.
Atas kejadian itu, BNPB mengimbau masyarakat waspada terhadap modus penipuan serupa.
“Oleh sebab itu, masyarakat diminta agar lebih waspada terhadap berbagai jenis penipuan dengan modus meminta bantuan yang mengatasnamakan BNPB atau Gugus Tugas,” kata Kepala Pusat Data Informasi dan Komunikasi Kebencanaan BNPB Agus Wibowo.
Baca juga: BNPB Imbau Masyarakat Hati-hati Penggalangan Donasi di Medsos
Agus menuturkan, BNPB sebagai Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 hanya menerima jenis bantuan dana hibah dari luar negeri dan dalam negeri.
Untuk bantuan dari dalam negeri, Gugus Tugas membuka nomor rekening Bank BRI 0329–01–004314–30–6 dengan nama RPL 175 PDHL BNPB COVID – 19 DN.
Sementara itu, bantuan dari luar negeri dapat melalui nomor rekening Bank BNI, 2019191251, swift code BNINIDJA, dengan nama rekening RPL 175 PDHL BNPB COVID -19 LN.
Baca juga: Kemenkeu Telah Cairkan Anggaran Rp 3,3 Triliun untuk BNPB
BNPB pun akan mempublikasikan rekening tersebut kepada publik dan kementerian/lembaga lainnya demi transparansi dan akuntabilitas.
Agus menegaskan, pihaknya akan mempertanggungjawabkan pengelolaan bantuan tersebut.
“Pengelolaan rekening dan pelaporan pertanggungjawaban dilakukan sesuai dengan ketentuan yang mengatur pengelolaan rekening milik satuan kerja lingkup kementerian negara dan lembaga serta administrasi pengelolaan hibah langsung dalam bentuk uang,” ungkap Agus.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.