Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pilkada Diundur Jadi 9 Desember, Partisipasi Publik Masih Diragukan

Kompas.com - 17/04/2020, 11:59 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020 dikhawatirkan rendah partisipasi apabila hari pemungutan suara tetap dilaksanakan tahun 2020 ini.

Seperti diketahui, akibat wabah Covid-19, DPR bersama pemerintah dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sepakat menunda pencoblosan Pilkada yang sedianya digelar pada 23 September menjadi 9 Desember.

Dikhwatirkan, wabah tersebut belum sepenuhnya tertangani pada akhir tahun 2020 ini sehingga Pilkada menjadi kurang partisipasi.

"Dengan situasi yang (Covid-19) peak-nya belum terjadi dan kemudian kemungkinan pasca peak juga proses penanganannya juga lama, saya khawatir kalau dipaksakan pelaksanaannya buru-buru itu saya khawatirnya rendahnya partisipasi pemilih," kata Peneliti Centre for Strategic and International Studies (CSIS) Arya Fernandes dalam sebuah diskusi yang digelar, Kamis (16/4/2020).

Baca juga: Perludem: Payung Hukum Pilkada Harus Atur yang Berwenang Menunda

Arya pun menyayangkan apabila pelaksanaan Pilkada 2020 rendah partisipasi.

Apalagi, tren partisipasi Pilkada 2017 dan 2018 cenderung mengalami peningkatan yang cukup besar dibandingkan pilkada sebelumnya.

Selain soal partisipasi pencoblosan, dikhawatirkan pemilih juga kurang berpartisipasi dalam kampanye calon kepala daerah.

Bahkan, bukan tidak mungkin calon kepala daerah tak maksimal dalam berkampanye karena situasi pandemi Covid-19 ini.

"Tentu fokus kepala daerah terutama petahana itu tentu akan terbelah, apakah dia akan fokus pada penanganan Covid-19 atau fokus pada pelaksanaan kampanye," ujar Arya.

Baca juga: Bawaslu Sempat Usulkan Pilkada 2020 Diundur ke 2021

Arya mengatakan, penundaan Pilkada 2020 semestinya tidak cukup dengan hanya memperhatikan tahapan pencoblosan. Sebab, sebelum itu, ada serangkaian tahapan yang pelaksanaannya butuh waktu tidak sebentar.

Jika pemungutan suara dijadwalkan dilaksanakan pada Desember tahun ini, maka tahapan pra pencoblosan seharusnya digelar bulan Juni.

Melihat perkembangan wabah corona saat ini, Arya menilai, sulit jika hari pemungutan suara Pilkada digelar Desember mendatang. Seharusnya Pilkada bisa ditunda lebih lama lagi.

"Dugaan saya sepertinya sulit akan melaksanakan Pilkada pada 9 Desember. Dan mungkin waktu yang skenario yang moderat adalah mungkin Maret 2021," lanjut dia.

Sebelumnya diberitakan, Komisi II DPR menyetujui usulan pemerintah terkait penundaan penyelenggaraan Pilkada 2020 akibat wabah Covid-19.

Tahap pemungutan suara yang sedianya akan digelar pada 23 September ditunda menjadi 9 Desember.

Baca juga: Perludem Usul Pilkada 2020 Diundur ke Juni 2021

Hal tersebut disepakati dalam rapat Komisi II dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, Ketua KPU Arif Budiman, Ketua Bawaslu Abhan dan Plt Ketua DKPP Muhammad melalui konferensi video, Selasa (14/4/2020).

"Komisi II DPR RI menyetujui usulan pemerintah terhadap penundaan pelaksanaan pemungutan suara pilkada serentak tahun 2020 menjadi tanggal 9 desember 2020," kata Ketua Komisi II Ahmad Doli Kurnia Tanjung.

Kendati demikian, Doli mengatakan, DPR dan pemerintah tak menutup opsi jadwal Pilkada lainnya, apabila perkembangan Covid-19 belum bisa dihentikan pada bulan Mei.

"Komisi II DPR RI bersama Mendagri dan KPU RI akan melaksanakan rapat kerja setelah masa tanggap darurat berakhir untuk membahas kondisi terakhir perkembangan penangan pandemi covid 19, sekaligus memperhatian kesiapan pelaksanaan tahapan lanjutan Pilkada serentak tahun 2020," ujar Doli.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada, KPU Siap Sempurnakan Sesuai Saran MK

Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada, KPU Siap Sempurnakan Sesuai Saran MK

Nasional
Bongkar Pemerasan SYL, Jaksa KPK Bakal Hadirkan Sespri Sekjen Kementan di Pengadilan

Bongkar Pemerasan SYL, Jaksa KPK Bakal Hadirkan Sespri Sekjen Kementan di Pengadilan

Nasional
MK Minta Sirekap Dikembangkan Lembaga Mandiri, KPU Singgung Kemandirian Penyelenggara Pemilu

MK Minta Sirekap Dikembangkan Lembaga Mandiri, KPU Singgung Kemandirian Penyelenggara Pemilu

Nasional
Pelajaran Berharga Polemik Politisasi Bansos dari Sidang MK

Pelajaran Berharga Polemik Politisasi Bansos dari Sidang MK

Nasional
Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Nasional
Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Nasional
Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Nasional
[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | 'Dissenting Opinion' Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | "Dissenting Opinion" Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

Nasional
Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com