JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa Hukum Helmy Yahya, Eri Hertiawan yakin pihaknya memiliki dalil dan bukti yang kuat untuk memenangkan perkara gugatan kepada Dewan Pengawas TVRI di Pengadilan Negeri Tata Usaha Negara (PTUN).
"Semaksimal mungkin kita berupaya untuk membuktikan apa yang jadi dalil kita dan kami juga punya keyakinan yang lebih dari cukup bahwa dalil-dalil kita didukung dengan bukti-bukti," kata Eri kepada Kompas.com, Kamis (16/4/2020) malam.
Helmy Yahya melalui kuasa hukumnya memang telah resmi mengugat keputusan Dewan Pengawas ke PTUN dengan nomor pendaftaran gugatan 79/G/2020/PTUN.
Baca juga: TVRI di Tengah Konflik Internal hingga Nasib Tiga Direktur...
Gugatan itu berkaitan dengan pemecatannya sebagai Direktur Utama TVRI.
Eri menjelaskan, Helmy Yahya merasa ada pelanggaran asas umum dan pemerintahan yang baik dalam proses pemecatannya sebagai direktur utama.
Oleh karena itu, ia berharap nantinya keputusan surat pemecatan itu bisa segera dicabut oleh PTUN.
"Tapi sebenarnya bukan masalah Helmy akan kembali (sebagai direktur utama)," ujarnya.
"Masalahnya adalah yang paling penting untuk digarisbawahi adalah bagaimana TVRI ini bisa dalam posisi yang kemarin itu, menanjak di bawah manajemen Bang Helmy dan itu yang kami perjuangkan," ucap Eri.
Baca juga: Tak Terima Dipecat, Helmy Yahya Gugat Dewan Pengawas TVRI ke PTUN
Diketahui, Helmy Yahya diberhentikan dengan hormat oleh Dewan Pengawas TVRI pada 16 Desember 2020.
Sebelum surat pemberhentian itu keluar, Dewas TVRI telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Rencana Pemberhentian (SPRP) pada Desember 2019.
Helmy pun menyampaikan pembelaan. Namun, pembelaan Helmy Yahya ditolak Dewas TVRI.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.