Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Survei SMRC: 39 Persen Masyarakat Indonesia Setuju Sanksi bagi Pelanggar PSBB

Kompas.com - 17/04/2020, 11:22 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Berdasarkan survei yang dilakukan Saiful Mujani Research & Consulting (SMRC), warga yang setuju jika pelanggar kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) diberi sanksi hanya 39 persen.

Sanksi yang dimaksud berupa denda atau hukuman lainnya.

Survei dilakukan pada 9 sampai 12 April 2020 terhadap 1.200 responden yang diwawancarai melalui telepon yang dipilih secara acak, dengan margin of error 2,9 persen. 

"Sikap warga dalam mendukung atau tidak mendukung pemberlakuan sanksi terhadap warga yang melanggar kebijakan PSBB cukup terbelah, yang setuju 39 persen," kata Peneliti SMRC Sirajuddin Abbas melalui keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Jumat (17/4/2020).

Baca juga: Survei SMRC Sebut Warga Jawa Barat Kurang Kesadaran akan Bahaya Covid-19

Berdasar temuan survei, masyarakat yang tidak setuju jika sanksi diterapkan yaitu 31,2 persen, atau sedikit lebih kecil dibandingkan presentase yang setuju.

Sementara itu, 29,8 persen lainnya memutuskan tak menjawab.

Provinsi yang warganya paling banyak mendukung pemberlakuan sanksi pelanggar PSBB adalah Jawa Timur dan Banten, dengan presentase sebesar 45 persen.

Kemudian, warga DKI Jakarta yang memberikan dukungan sebanyak 40 persen. Warga Sulawesi selatan 37 persen, dan Jawa Tengah 34 persen.

"Jawa Barat adalah daerah yang paling sedikit warganya bersedia menerima sanksi bila melanggar, yaitu 29 persen," ujar Abbas.

Survei juga menemukan bahwa 64,8 persen masyarakat percaya PSBB mampu mencegah penyebaran Covid-19.

Lalu, sebanyak 22,8 persen masyarakat sangat percaya PSBB dapat cegah penularan Covid-19.

Baca juga: Survei SMRC: 11 Persen Warga Tetap Ingin Mudik Saat Wabah Covid-19, Mayoritas dari DKI

Ada 7,7 persen masyarakat yang kurang percaya PSBB mampu mencegah penularan dan 0,7 persen masyarakat menyatakan tak peecaya.

"Warga umumnya tahu PSBB itu positif, tapi kemingkinan berat untuk dilaksanakan setidaknya oleh 31 persen warga," kata Abbas.

Adapun SMRC merupakan lembaga riset dan konsultasi yang didirikan oleh Saiful Mujani.

Penelitian mengenai wabah Covid-19 ini dilakukan untuk mengetahui pengalaman warga berhadapan dengan corona yang menyita perhatian dunia termasuk Indonesia.

Survei bertujuan menggali bagaimana sikap warga terhadap Covid-19, terhadap kebijakan-kebijakan terkait yang sudah dibuat pemerintah, dan bagaimana kehidupan sosial ekonomi warga di tengah-tengah wabah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

JK Puji Prabowo Mau Rangkul Banyak Pihak, tapi Ingatkan Harus Ada Oposisi

JK Puji Prabowo Mau Rangkul Banyak Pihak, tapi Ingatkan Harus Ada Oposisi

Nasional
Mantan Anak Buah SYL Mengaku Dipecat Lantaran Tolak Bayar Kartu Kredit Pakai Dana Kementan

Mantan Anak Buah SYL Mengaku Dipecat Lantaran Tolak Bayar Kartu Kredit Pakai Dana Kementan

Nasional
Beri Selamat ke Prabowo-Gibran, JK: Kita Terima Kenyataan yang Ada

Beri Selamat ke Prabowo-Gibran, JK: Kita Terima Kenyataan yang Ada

Nasional
DPR Bakal Kaji Ulang Desain Pemilu Serentak karena Dianggap Tak Efisien

DPR Bakal Kaji Ulang Desain Pemilu Serentak karena Dianggap Tak Efisien

Nasional
Komisi II Sebut 'Presidential Threshold' Jadi Target Rencana Revisi UU Pemilu

Komisi II Sebut "Presidential Threshold" Jadi Target Rencana Revisi UU Pemilu

Nasional
Prabowo Nyanyi 'Pertemuan' di Depan Titiek Soeharto: Sudah Presiden Terpilih, Harus Tepuk Tangan walau Suara Jelek

Prabowo Nyanyi "Pertemuan" di Depan Titiek Soeharto: Sudah Presiden Terpilih, Harus Tepuk Tangan walau Suara Jelek

Nasional
Fraksi Golkar Bakal Dalami Usulan Hakim MK soal RUU Pemilu dan Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Fraksi Golkar Bakal Dalami Usulan Hakim MK soal RUU Pemilu dan Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Nasional
Politikus Senior PDI-P Tumbu Saraswati Meninggal Dunia, Penghormatan Terakhir di Sekolah Partai

Politikus Senior PDI-P Tumbu Saraswati Meninggal Dunia, Penghormatan Terakhir di Sekolah Partai

Nasional
Bubar Jalan dan Merapat ke Prabowo, Koalisi Perubahan Dinilai Hanya Jual Gimik Narasi Kritis

Bubar Jalan dan Merapat ke Prabowo, Koalisi Perubahan Dinilai Hanya Jual Gimik Narasi Kritis

Nasional
Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, PPP: Tak Ada Lagi Koalisi 01 dan 03

Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, PPP: Tak Ada Lagi Koalisi 01 dan 03

Nasional
CSIS: Pemilu 2024 Hasilkan Anggota DPR Muda Paling Minim Sepanjang Sejarah sejak 1999

CSIS: Pemilu 2024 Hasilkan Anggota DPR Muda Paling Minim Sepanjang Sejarah sejak 1999

Nasional
PPATK Koordinasi ke Kejagung Terkait Aliran Dana Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah

PPATK Koordinasi ke Kejagung Terkait Aliran Dana Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah

Nasional
Prabowo-Titiek Soeharto Hadiri Acara Ulang Tahun Istri Wismoyo Arismunandar, Ada Wiranto-Hendropriyono

Prabowo-Titiek Soeharto Hadiri Acara Ulang Tahun Istri Wismoyo Arismunandar, Ada Wiranto-Hendropriyono

Nasional
Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

Nasional
Pakar Ragu UU Lembaga Kepresidenan Terwujud jika Tak Ada Oposisi

Pakar Ragu UU Lembaga Kepresidenan Terwujud jika Tak Ada Oposisi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com