Menurut Arief, direktur TVRI juga ikut melakukan provokasi para karyawan. Mestinya, kata dia, sikat tersebut tidak dilakukan oleh seorang direktur.
"Direksi juga ikut dalam hal ini, di mana kadang-kadang ikut menyemangati, ikut ada provokasi dan juga ada aktif di komite penyelamat. Sehingga, ini adalah bagian yang kita melihat tidak semenstinya diambil langkah oleh direksi," ucap dia.
Berdasarkan hal itu, para Dewas melakukan konsultasi dan koordinasi dengan berbagai pihak termasuk dengan Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) dan Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk menemukan solusi terbaik untuk meredam konflik internal tersebut.
"Sehingga paling tidak kami ingin tahu dan ingin mendapatkan input atau konsultasi apa yang baiknya di TVRI dengan mandat yang ada di Dewas," kata dia.
Baca juga: Pemerintah Harap Masyarakat Maksimalkan Program Belajar dari Rumah di TVRI
Menanggapi konflik internal TVRI, Anggota Komisi I DPR dari Fraksi Partai Golkar Nurul Arifin mempertanyakan apakah Dewan Pengawas TVRI dalam menjalankan tugas sudah sesuai dengan prosedur.
Nurul pun menilai bahwa Dewas TVRI mengabaikan rekomendasi yang diberikan Komisi I sejak terjadi permasalahan dengan Helmy Yahya.
"Menurut saya, ada yang belum beres karena masalah internal yang belum clear, dan apa yang jadi rekomendasi komisi juga diabaikan, apakah Dewas sudah dijalur yang benar," kata Nurul.
Baca juga: Komisi I DPR Tolak Surat Dewas TVRI soal Pemberhentian 3 Direktur
Sementara itu, Anggota Komisi I dari Fraksi PDI-P Charles Honoris meminta pimpinan rapat untuk mengagendakan rapat internal untuk menentukan sikap Komisi I terhadap Dewas TVRI.
"Kami Poksi PDI-P meminta kepada pimpinan Komisi I untuk agendakan rapat internal agar bisa ambil sikap tentang situasi di internal TVRI," kata Charles.
Adapun dalam rapat tersebut, Komisi I memutuskan, menolak surat Dewan Pengawas (Dewas) TVRI perihal pemberhentian tiga direktur.
Keputusan itu disampaikan Wakil Ketua Komisi I Abdul Kharis selaku pimpinan rapat dalam sesi kesimpulan.
"Komisi I DPR RI menolak surat dewan pengawas LPP TVRI perihal penonaktifan tiga dewan direksi LPP TVRI," kata Abdul.
Baca juga: Seleksi Pengganti Helmy Yahya Berlanjut, Komite Penyelamatan TVRI Lapor ke Komisi ASN
Komisi I, lanjut dia, mendesak Dewas TVRI untuk membatalkan Surat Pemberitahuan Rencana Pemberhentian (SPRP) untuk tiga direktur tersebut.
"Mendesak Dewas LPP TVRI untuk membatalkan Surat Pemberitahuan Rencana Pemberhentian (SPRP) 3 Dewan Direksi LPP TVRI," ujarnya.
Terakhir, Komisi I akan mengagendakan rapat internal untuk menentukan sikap atas dinamika dan konflik internal yang terjadi di LPP TVRI.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.