Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

TVRI di Tengah Konflik Internal hingga Nasib Tiga Direktur...

Kompas.com - 17/04/2020, 09:44 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Bayu Galih

Tim Redaksi

Menurut Arief, direktur TVRI juga ikut melakukan provokasi para karyawan. Mestinya, kata dia, sikat tersebut tidak dilakukan oleh seorang direktur.

"Direksi juga ikut dalam hal ini, di mana kadang-kadang ikut menyemangati, ikut ada provokasi dan juga ada aktif di komite penyelamat. Sehingga, ini adalah bagian yang kita melihat tidak semenstinya diambil langkah oleh direksi," ucap dia.

Berdasarkan hal itu, para Dewas melakukan konsultasi dan koordinasi dengan berbagai pihak termasuk dengan Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) dan Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk menemukan solusi terbaik untuk meredam konflik internal tersebut.

"Sehingga paling tidak kami ingin tahu dan ingin mendapatkan input atau konsultasi apa yang baiknya di TVRI dengan mandat yang ada di Dewas," kata dia.

Baca juga: Pemerintah Harap Masyarakat Maksimalkan Program Belajar dari Rumah di TVRI

DPR menolak pemberhentian

Menanggapi konflik internal TVRI, Anggota Komisi I DPR dari Fraksi Partai Golkar Nurul Arifin mempertanyakan apakah Dewan Pengawas TVRI dalam menjalankan tugas sudah sesuai dengan prosedur.

Nurul pun menilai bahwa Dewas TVRI mengabaikan rekomendasi yang diberikan Komisi I sejak terjadi permasalahan dengan Helmy Yahya.

"Menurut saya, ada yang belum beres karena masalah internal yang belum clear, dan apa yang jadi rekomendasi komisi juga diabaikan, apakah Dewas sudah dijalur yang benar," kata Nurul.

Baca juga: Komisi I DPR Tolak Surat Dewas TVRI soal Pemberhentian 3 Direktur

Sementara itu, Anggota Komisi I dari Fraksi PDI-P Charles Honoris meminta pimpinan rapat untuk mengagendakan rapat internal untuk menentukan sikap Komisi I terhadap Dewas TVRI.

"Kami Poksi PDI-P meminta kepada pimpinan Komisi I untuk agendakan rapat internal agar bisa ambil sikap tentang situasi di internal TVRI," kata Charles.

Adapun dalam rapat tersebut, Komisi I memutuskan, menolak surat Dewan Pengawas (Dewas) TVRI perihal pemberhentian tiga direktur.

Keputusan itu disampaikan Wakil Ketua Komisi I Abdul Kharis selaku pimpinan rapat dalam sesi kesimpulan.

"Komisi I DPR RI menolak surat dewan pengawas LPP TVRI perihal penonaktifan tiga dewan direksi LPP TVRI," kata Abdul.

Baca juga: Seleksi Pengganti Helmy Yahya Berlanjut, Komite Penyelamatan TVRI Lapor ke Komisi ASN

Komisi I, lanjut dia, mendesak Dewas TVRI untuk membatalkan Surat Pemberitahuan Rencana Pemberhentian (SPRP) untuk tiga direktur tersebut.

"Mendesak Dewas LPP TVRI untuk membatalkan Surat Pemberitahuan Rencana Pemberhentian (SPRP) 3 Dewan Direksi LPP TVRI," ujarnya.

Terakhir, Komisi I akan mengagendakan rapat internal untuk menentukan sikap atas dinamika dan konflik internal yang terjadi di LPP TVRI.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pendiri Mustika Ratu Mooryati Soedibyo Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

Pendiri Mustika Ratu Mooryati Soedibyo Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

Nasional
Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada, KPU Siap Sempurnakan Sesuai Saran MK

Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada, KPU Siap Sempurnakan Sesuai Saran MK

Nasional
Bongkar Pemerasan SYL, Jaksa KPK Bakal Hadirkan Sespri Sekjen Kementan di Pengadilan

Bongkar Pemerasan SYL, Jaksa KPK Bakal Hadirkan Sespri Sekjen Kementan di Pengadilan

Nasional
MK Minta Sirekap Dikembangkan Lembaga Mandiri, KPU Singgung Kemandirian Penyelenggara Pemilu

MK Minta Sirekap Dikembangkan Lembaga Mandiri, KPU Singgung Kemandirian Penyelenggara Pemilu

Nasional
Pelajaran Berharga Polemik Politisasi Bansos dari Sidang MK

Pelajaran Berharga Polemik Politisasi Bansos dari Sidang MK

Nasional
Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Nasional
Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Nasional
Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Nasional
[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | 'Dissenting Opinion' Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | "Dissenting Opinion" Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

Nasional
Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com