Anies mengatakan, tidak ada perbedaan data kasus Covid-19 antara yang dimiliki Pemprov DKI Jakarta dengan yang dilaporkan pemerintah pusat melalui Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.
Namun, ia menilai ada jurang yang cukup lebar antara kenyataan dan kasus yang terdata. Hal itu disebabkan kemampuan tes Covid-19 yang terbatas.
"Penduduk kita 10 juta, kalau yang dites hanya sedikit, maka yang positif cuma sedikit. Kalau yang di-testing banyak, maka yang positif bisa jadi lebih banyak," kata Anies.
"Angka positif hari ini belum tentu mencerminkan keadaan lapangan, karena kemampuan testing-nya terbatas," ucap dia.
PSBB mesti diperpanjang
PSBB di DKI Jakarta dipastikan akan diperpanjang.
Anies mengatakan, penanganan dan pengendalian Covid-19 tidak mungkin selesai dalam 14 hari.
Menurut dia, pelaksanaan PSBB selama 14 hari seperti yang diatur dalam Permenkes Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB tidak cukup.
"Dalam kenyataannya wabah seperti ini tidak bisa selesai dalam 14 hari. Karena itu, hampir pasti PSBB harus diperpanjang," kata Anies.
Baca juga: Anies: Wabah Covid-19 Tak Bisa Selesai dalam 14 Hari, PSBB Harus Diperpanjang
Ia mengatakan, lebih baik pemerintah, dalam hal ini Pemprov DKI Jakarta, berasumsi bahwa penanganan Covid-19 memakan waktu lama.
"Lebih baik kami mengansumsikan ini akan panjang. Bila ternyata pendek alhamdulillah, tapi bila asumsinya pendek, akan keteteran nanti," ucap dia.
"Tapi berapa lamanya, saat ini setahu saya di seluruh dunia belum ada yang bisa selesai," kata Anies.
DKI Jakarta merupakan provinsi pertama yang menerapkan PSBB dalam menghadapi pandemi Covid-19.
Permohonan Pemprov DKI Jakarta untuk menerapkan kebijakan tersebut disetujui oleh Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto.
Kemudian, Anies menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta.
Pergub tersebut berlaku selama 14 hari sejak 10 April 2020.
Baca juga: Pemprov DKI Imbau Perusahaan Berikan Hak-hak Pegawai yang Kena PHK Saat Pandemi Corona
Hingga Kamis (16/4/2020), pihak Pemprov DKI Jakarta menyebutkan, total pasien Covid-19 berjumlah 2.670 orang.
Dari jumlah itu, 248 meninggal dunia dan 202 sembuh.
DKI Jakarta merupakan provinsi dengan catatan kasus positif Covid-19 tertinggi di seluruh Indonesia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.