Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Laporan Anies soal Covid-19 ke DPR: PSBB Perlu Diperpanjang, Perbanyak Tes PCR, dan Kebutuhan APD

Kompas.com - 17/04/2020, 07:53 WIB
Tsarina Maharani,
Icha Rastika

Tim Redaksi

Anies mengatakan, tidak ada perbedaan data kasus Covid-19 antara yang dimiliki Pemprov DKI Jakarta dengan yang dilaporkan pemerintah pusat melalui Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.

Namun, ia menilai ada jurang yang cukup lebar antara kenyataan dan kasus yang terdata. Hal itu disebabkan kemampuan tes Covid-19 yang terbatas.

"Penduduk kita 10 juta, kalau yang dites hanya sedikit, maka yang positif cuma sedikit. Kalau yang di-testing banyak, maka yang positif bisa jadi lebih banyak," kata Anies.

"Angka positif hari ini belum tentu mencerminkan keadaan lapangan, karena kemampuan testing-nya terbatas," ucap dia.

PSBB mesti diperpanjang

PSBB di DKI Jakarta dipastikan akan diperpanjang.

Anies mengatakan, penanganan dan pengendalian Covid-19 tidak mungkin selesai dalam 14 hari.

Menurut dia, pelaksanaan PSBB selama 14 hari seperti yang diatur dalam Permenkes Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB tidak cukup.

"Dalam kenyataannya wabah seperti ini tidak bisa selesai dalam 14 hari. Karena itu, hampir pasti PSBB harus diperpanjang," kata Anies.

Baca juga: Anies: Wabah Covid-19 Tak Bisa Selesai dalam 14 Hari, PSBB Harus Diperpanjang

Ia mengatakan, lebih baik pemerintah, dalam hal ini Pemprov DKI Jakarta, berasumsi bahwa penanganan Covid-19 memakan waktu lama.

"Lebih baik kami mengansumsikan ini akan panjang. Bila ternyata pendek alhamdulillah, tapi bila asumsinya pendek, akan keteteran nanti," ucap dia. 

"Tapi berapa lamanya, saat ini setahu saya di seluruh dunia belum ada yang bisa selesai," kata Anies.

DKI Jakarta merupakan provinsi pertama yang menerapkan PSBB dalam menghadapi pandemi Covid-19.

Permohonan Pemprov DKI Jakarta untuk menerapkan kebijakan tersebut disetujui oleh Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto.

Kemudian, Anies menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta.

Pergub tersebut berlaku selama 14 hari sejak 10 April 2020.

Baca juga: Pemprov DKI Imbau Perusahaan Berikan Hak-hak Pegawai yang Kena PHK Saat Pandemi Corona

Hingga Kamis (16/4/2020), pihak Pemprov DKI Jakarta menyebutkan, total pasien Covid-19 berjumlah 2.670 orang.

Dari jumlah itu, 248 meninggal dunia dan 202 sembuh.

DKI Jakarta merupakan provinsi dengan catatan kasus positif Covid-19 tertinggi di seluruh Indonesia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

Nasional
Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Nasional
Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Nasional
Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Nasional
KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

Nasional
Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com