Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketua Komisi II Sebut jika Kasus Covid-19 Meningkat, Bisa Jadi Pilkada Ditunda hingga 2022

Kompas.com - 16/04/2020, 19:50 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi II DPR RI bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sepakat menunda hari pemungutan suara Pilkada 2020 yang sedianya digelar 23 September menjadi 9 Desember 2020.

Penundaan ini berkaitan dengan wabah Covid-19 yang kini telah ditetapkan sebagai bencana nasional di Indonesia.

Namun, Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tanjung mengatakan, jika wabah virus corona semakin parah, tak menutup kemungkinan Pilkada ditunda hingga 2022.

Baca juga: Soal Nasib Pilkada 2020, KPU: Harus Perhatikan Keselamatan Penyelenggara dan Pemilih

"Kalau situasi ini tidak jauh berubah, akan mungkin pandemi juga makin meningkat, ya tidak menutup kemungkinan kita bisa lompat ke opsi yang terburuk atau mungkin menambah opsi baru yang tadi saya katakan 2022," kata Doli dalam sebuah diskusi yang digelar Kamis (16/4/2020).

Doli mengatakan, untuk merespons perkembangan Covid-19, pihaknya bersama KPU dan Kemendagri telah membuat sejumlah opsi.

Setidaknya, ada empat alternatif waktu penundaan pelaksanaan pemungutan suara Pilkada, yaitu 9 Desember 2020, 17 Maret 2021, 23 Juni 2021, dan 29 September 2021.

Sejauh ini, diambil opsi penundaan yang jarak waktunya paling dekat, yaitu 9 Desember 2020.

Namun, ke depan, pelaksanaan Pilkada ini sangat bergantung pada kondisi wabah corona.

"Kemarin (ketika rapat kerja) kami sepakat, sudah kita lalui saja semua opsi-opsi ini yang mulai dari opsi yang paling optimistis sampai opsi yang paling pesimistis," ujar Doli.

"Setiap hari kami akan monitor, akan kami diskusikan, kami akan terus berkomunikasi dengan pemerintah dalam hal ini Menteri Dalam Negeri dan KPU," lanjutnya.

Oleh karena waktu pelaksanaan Pilkada lanjutan ini masih bisa diubah, Doli menyebut, peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) yang mengatur tentang penundaan Pilkada seharusnya tak rigid mengatur waktu pemungutan suara.

"Perppu memang harus tidak boleh rigit yang membicarakan tentang soal pengatur waktu," kata Doli.

Sebelumnya diberitakan, Komisi II DPR menyetujui usulan pemerintah terkait penundaan penyelenggaraan Pilkada 2020 akibat wabah Covid-19.

Baca juga: Bawaslu Sempat Usulkan Pilkada 2020 Diundur ke 2021

Tahap pemungutan suara yang sedianya akan digelar pada 23 September ditunda menjadi 9 Desember.

Hal tersebut disepakati dalam rapat Komisi II dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, Ketua KPU Arif Budiman, Ketua Bawaslu Abhan dan Plt Ketua DKPP Muhammad melalui konferensi video, Selasa (14/4/2020).

"Komisi II DPR RI menyetujui usulan pemerintah terhadap penundaan pelaksanaan pemungutan suara pilkada serentak tahun 2020 menjadi tanggal 9 desember 2020," kata Ketua Komisi II Ahmad Doli Kurnia Tanjung.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sertijab 4 Jabatan Strategis TNI: Marsda Khairil Lubis Resmi Jabat Pangkogabwilhan II

Sertijab 4 Jabatan Strategis TNI: Marsda Khairil Lubis Resmi Jabat Pangkogabwilhan II

Nasional
Hasto Beri Syarat Pertemuan Jokowi-Megawati, Relawan Joman: Sinisme Politik

Hasto Beri Syarat Pertemuan Jokowi-Megawati, Relawan Joman: Sinisme Politik

Nasional
Menerka Nasib 'Amicus Curiae' di Tangan Hakim MK

Menerka Nasib "Amicus Curiae" di Tangan Hakim MK

Nasional
Sudirman Said Akui Partai Koalisi Perubahan Tak Solid Lagi

Sudirman Said Akui Partai Koalisi Perubahan Tak Solid Lagi

Nasional
Puncak Perayaan HUT Ke-78 TNI AU Akan Digelar di Yogyakarta

Puncak Perayaan HUT Ke-78 TNI AU Akan Digelar di Yogyakarta

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Sudirman Said Berharap MK Penuhi Rasa Keadilan

Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Sudirman Said Berharap MK Penuhi Rasa Keadilan

Nasional
Sejauh Mana 'Amicus Curiae' Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

Sejauh Mana "Amicus Curiae" Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

Nasional
Alasan Prabowo Larang Pendukungnya Aksi Damai di Depan MK

Alasan Prabowo Larang Pendukungnya Aksi Damai di Depan MK

Nasional
TKN Prabowo Sosialisasikan Pembatalan Aksi di MK, Klaim 75.000 Pendukung Sudah Konfirmasi Hadir

TKN Prabowo Sosialisasikan Pembatalan Aksi di MK, Klaim 75.000 Pendukung Sudah Konfirmasi Hadir

Nasional
Tak Berniat Percepat, MK Putus Sengketa Pilpres 22 April

Tak Berniat Percepat, MK Putus Sengketa Pilpres 22 April

Nasional
Prabowo Klaim Perolehan Suaranya yang Capai 58,6 Persen Buah dari Proses Demokrasi

Prabowo Klaim Perolehan Suaranya yang Capai 58,6 Persen Buah dari Proses Demokrasi

Nasional
Hakim MK Hanya Dalami 14 dari 33 'Amicus Curiae'

Hakim MK Hanya Dalami 14 dari 33 "Amicus Curiae"

Nasional
Dituduh Pakai Bansos dan Aparat untuk Menangi Pemilu, Prabowo: Sangat Kejam!

Dituduh Pakai Bansos dan Aparat untuk Menangi Pemilu, Prabowo: Sangat Kejam!

Nasional
Sebut Pemilih 02 Terganggu dengan Tuduhan Curang, Prabowo: Jangan Terprovokasi

Sebut Pemilih 02 Terganggu dengan Tuduhan Curang, Prabowo: Jangan Terprovokasi

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anggaran Kementan untuk Bayar Dokter Kecantikan Anak SYL | 'Amicus Curiae' Pendukung Prabowo

[POPULER NASIONAL] Anggaran Kementan untuk Bayar Dokter Kecantikan Anak SYL | "Amicus Curiae" Pendukung Prabowo

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com