JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Fritz Edward Siregar mengatakan, pihaknya sempat mengusulkan agar pelaksanaan Pilkada 2020 diundur ke 2021.
Usulan itu disampaikan dalam rapat dengan pendapat dengan Komisi II DPR, pemerintah, KPU, dan DKPP baru-baru ini.
"Dalam rapat kemarin kami dengan tegas memilih pada 2021sebagai penundaan (Pilkada 2020)," ujar Fritz dalam diskusi yang digelar secara daring oleh GMKI pada Kamis (16/4/2020).
"Sebab apa jaminannya jika pemungutan suara Pilkada tetap digelar 9 Desember?" kata dia.
Baca juga: Jadwal Diubah, Bawaslu Tunggu Pemerintah Terbitkan Perppu Normalisasi Pilkada 2020
Menurut Fritz, mungkin saja pada Desember 2020 Indonesia sudah bisa terbebas dari Covid-19.
Namun, Indonesia perlu mewaspadai jika ada kunjungan warga asing.
"Ada orang dari luar negeri datang ke Indonesia dan kembali menularkan. Kita punya risiko seperti itu apabila kita lakukan pada Desember 2020," tutur Fritz.
"Sehingga inilah salah satu dasar bagi kami untuk mengejar kepastian hukum, maka kita minta (Pilkada 2020) digelar pada 2021," kata dia.
Namun, pada akhirnya pilihan yang disepakati adalah 9 Desember 2020.
Baca juga: Bawaslu: Idealnya Pilkada 2020 Ditunda hingga Tahun Depan
Fritz mengungkapkan, kesepakatan ini mengacu kepada status darurat bencana akibat virus corona yang akan berakhir pada 29 Mei 2020.
"Meski begitu, kita semua masih menunggu Perppu," tutur Fritz.
Diberitakan, Komisi II DPR menyetujui usulan pemerintah terkait penundaan penyelenggaraan Pilkada 2020 akibat wabah Covid-19.
Tahap pemungutan suara yang sedianya akan digelar pada 23 September ditunda menjadi 9 Desember 2020.
Hal tersebut disepakati dalam rapat Komisi II dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, Ketua KPU Arif Budiman, Ketua Bawaslu Abhan dan Plt Ketua DKPP Muhammad melalui konferensi video, Selasa (14/4/2020).
"Komisi II DPR RI menyetujui usulan pemerintah terhadap penundaan pelaksanaan pemungutan suara Pilkada Serentak Tahun 2020 menjadi tanggal 9 Desember 2020," kata Ketua Komisi II Ahmad Doli Kurnia Tanjung.
Baca juga: Jadwal Diubah, Bawaslu Tunggu Pemerintah Terbitkan Perppu Normalisasi Pilkada 2020
Kendati demikian, Doli mengatakan, DPR dan pemerintah tak menutup opsi jadwal Pilkada lainnya, apabila perkembangan Covid-19 belum bisa dihentikan pada bulan Mei.
"Komisi II DPR RI bersama Mendagri dan KPU RI akan melaksanakan rapat kerja setelah masa tanggap darurat berakhir untuk membahas kondisi terakhir perkembangan penangan pandemi Covid-19, sekaligus memperhatian kesiapan pelaksanaan tahapan lanjutan Pilkada Serentak Tahun 2020," ujar Doli.
Lebih lanjut, Doli mengatakan, Komisi II mengusulkan agar normalisasi pelaksanaan Pilkada 2020 yang dimuat dalam Perppu.
Ia mengatakan, normalisasi jadwal pelaksanaan Pilkada tersebut penting karena merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi No:55/PUU-XVII/2019 dan evaluasi terhadap Keserentakan Pemilu pada tahun 2019.
"Komisi II DPR RI mengusulkan kepada pemerintah agar Pelaksanaan Pilkada kembali disesuaikan dengan masa jabatan satu periode lima tahun yaitu 2020, 2022, 2023, 2025 dan seterusnya, yang nanti akan menjadi bagian amandemen Pasal 201 UU Nomor 10 Tahun 2016 untuk masuk ke dalam Perppu," kata Doli.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.