Di lain pihak, Djoko menyarankan, selain memperketat pemeriksaan di pintu keberangkatan dan kedatangan moda transportasi seperti kereta api, bus, dan pesawat terbang, para pemudik yang menggunakan sepeda motor juga harus diwaspadai.
"Kepolisian memiliki kewenangan mengatur arus lalu lintas di jalan raya. Kepolisian dapat mengeluarkan maklumat penggunaan jalan raya saat mudik Lebaran beserta sanksi hukumnya," ujar dia.
Sejauh ini, Kementerian Perhubungan telah mengeluarkan regulasi untuk memperketat pelaksanaan mudik guna menjamin keamanan masyarakat di tengah wabah Covid-19.
Selain membatasi jumlah penumpang angkutan umum, bagi kendaraan roda empat pribadi juga harus memberlakukan protokol kesehatan yang ketat yaitu memberikan jarak antara penumpang satu dengan yang lain.
Di samping itu, bagi pemudik yang menggunakan kendaraan roda dua, dilarang untuk membawa penumpang saat melakukan perjalanan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.