"Itu kan usulan pemerintah dan Komisi II DPR setuju. Itu poin satunya kan. Namun di situ disebutkan nanti, di setelah masa tanggap darurat di akhir Mei (selesai) ada pertemuan membahas lagi," ujar dia.
KPU yakin usulan tersebut sudah berdasarkan kalkulasi yang matang.
"Poin positifnya adalah kita berharap wabah ini segera berakhir. Jadi jika pemerintah misalnya menimbang opsi pemungutan suara pada Desember, tentunya dengan harapan wabah ini bsia ditekan seminim mungkin di akhir Mei 2020," tutur dia.
Sebelumnya, KPU mengeluarkan surat keputusan penundaan tahapan Pilkada 2020.
Keputusan tersebut tertuang dalam surat bernomor 179/PL.02-Kpt/01/KPU/111/2020 yang ditandatangani Ketua KPU Arief Budiman pada 21 Maret 2020.
"Memutuskan, menetapkan penundaan tahapan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, dan/atau wali kota dan wakil wali kota tahun 2020," demikian bunyi surat keputusan KPU yang dikutip dari dokumen SK KPU sebagaimana diterima Kompas.com, Minggu (22/3/2020).
Berdasarkan dokumen, setidaknya ada empat tahapan pilkada yang ditunda pelaksanaannya.
Pertama, pelantikan panitia pemungutan suara (PPS) dan masa kerja PPS. Kedua, verifikasi syarat dukungan calon kepala daerah perseorangan.
Baca juga: Jika Pilkada Jadi 9 Desember, Bawaslu Minta Ada Protokol Cegah Covid-19 di TPS
Ketiga, pembentukan petugas pemutakhiran data pemilih dan yang terakhir adalah tahapan pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih.
Butuh tambahan anggaran
Dalam kesempatan yang sama, Viryan mengatakan, pemerintah membutuhkan penambahan anggaran jika tahap pemungutan suara Pilkada 2020 tetap digelar di tengah wabah virus corona.
Kebutuhan penambahan anggaran tersebut disebabkan pelaksanaan pemungutan suara juga memerlukan sarana penunjang protokol pencegahan penularan Covid-19.
"Sangat mungkin (perubahan dan anggaran bertambah). Contoh yang paling sederhana, potensi anggaran bertambah karena sudah pasti hand sanitizer dan termometer tembak sepertinya menjadi kebutuhan untuk diadakan di setiap TPS," ujar Viryan.
"Dari yang tadinya hanya logistik seperti tinta, formulir dan lain-lain, lalu saat ini ada tambahan untuk pencegahan penularan," ucap dia.
Baca juga: Terkait Pilkada 9 Desember, KPU: Kami Harap Perppu Segera Keluar
Selain itu, Viryan mengungkap perlunya mekanisme khusus untuk menjamin hak pilih masyarakat yang masih menjadi pasien positif Covid-19 dan dirawat di ruang isolasi.