Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Kompas.com - 16/04/2020, 12:27 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi II DPR menyetujui usulan pemerintah terkait penundaan penyelenggaraan Pilkada 2020 akibat wabah Covid-19.

Tahap pemungutan suara yang sedianya akan digelar pada 23 September ditunda menjadi 9 Desember.

Hal tersebut disepakati dalam rapat Komisi II dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, Ketua KPU Arif Budiman, Ketua Bawaslu Abhan dan Plt Ketua DKPP Muhammad melalui konferensi video, Selasa (14/4/2020).

"Komisi II DPR RI menyetujui usulan pemerintah terhadap penundaan pelaksanaan pemungutan suara pilkada serentak tahun 2020 menjadi tanggal 9 desember 2020," kata Ketua Komisi II Ahmad Doli Kurnia Tanjung.

Baca juga: Jadwal Diubah, Bawaslu Tunggu Pemerintah Terbitkan Perppu Normalisasi Pilkada 2020

Kendati demikian, Doli mengatakan, DPR dan pemerintah tak menutup opsi jadwal pilkada lainnya apabila Covid-19 belum bisa dihentikan pada bulan Mei.

"Komisi II DPR RI bersama Mendagri dan KPU RI akan melaksanakan rapat kerja setelah masa tanggap darurat berakhir untuk membahas kondisi terakhir perkembangan penangan pandemi covid 19, sekaligus memperhatian kesiapan pelaksanaan tahapan lanjutan pilkada serentak tahun 2020," ujar Doli.

Lebih lanjut, Doli mengatakan, Komisi II mengusulkan agar normalisasi pelaksanaan pilkada yang dimuat dalam perppu.

Ia mengatakan, normalisasi jadwal pelaksanaan pilkada tersebut penting karena merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi No:55/PUU-XVII/2019 dan evaluasi terhadap Keserentakan Pemilu pada tahun 2019.

"Komisi II DPR RI mengusulkan kepada pemerintah agar pelaksanaan pilkada kembali disesuaikan dengan masa jabatan 1 periode 5 tahun yaitu 2020, 2022, 2023, 2025 dan seterusnya, yang nanti akan menjadi bagian amandemen pasal 201 UU Nomor 10 tahun 2016 untuk masuk ke dalam Perppu," kata dia.

KPU ingin perppu segera terbit

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Viryan Azis berharap, peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) yang mengatur normalisasi jadwal Pilkada 2020 segera terbit.

Keberadaan perppu, menurut dia, akan menjadi pedoman KPU dalam mempersiapkan tahapan pilkada yang mengalami penundaan akibat wabah Covid-19.

"Kita berharap perppu segera bisa keluar sehingga menjadi kepastian bagi KPU untuk bekerja," ujar Viryan saat dihubungi, Rabu (15/4/2020).

Baca juga: KPU: Butuh Tambahan Anggaran jika Pilkada Digelar Saat Wabah Covid-19

Viryan menuturkan, kewenangan penyusunan perppu ada di tangan pemerintah. Pada prinsipnya, kata dia, KPU siap melaksanakan apapun isi dalam perppu.

Lebih lanjut Viryan mengungkapkan, kesepakatan menggelar pemungutan suara Pilkada 2020 pada 9 Desember mendatang merupakan persetujuan politik dari DPR terhadap usulan pemerintah.

"Itu kan usulan pemerintah dan Komisi II DPR setuju. Itu poin satunya kan. Namun di situ disebutkan nanti, di setelah masa tanggap darurat di akhir Mei (selesai) ada pertemuan membahas lagi," ujar dia.

KPU yakin usulan tersebut sudah berdasarkan kalkulasi yang matang.

"Poin positifnya adalah kita berharap wabah ini segera berakhir. Jadi jika pemerintah misalnya menimbang opsi pemungutan suara pada Desember, tentunya dengan harapan wabah ini bsia ditekan seminim mungkin di akhir Mei 2020," tutur dia.

Sebelumnya, KPU mengeluarkan surat keputusan penundaan tahapan Pilkada 2020.

Keputusan tersebut tertuang dalam surat bernomor 179/PL.02-Kpt/01/KPU/111/2020 yang ditandatangani Ketua KPU Arief Budiman pada 21 Maret 2020.

"Memutuskan, menetapkan penundaan tahapan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, dan/atau wali kota dan wakil wali kota tahun 2020," demikian bunyi surat keputusan KPU yang dikutip dari dokumen SK KPU sebagaimana diterima Kompas.com, Minggu (22/3/2020).

Berdasarkan dokumen, setidaknya ada empat tahapan pilkada yang ditunda pelaksanaannya.

Pertama, pelantikan panitia pemungutan suara (PPS) dan masa kerja PPS. Kedua, verifikasi syarat dukungan calon kepala daerah perseorangan.

Baca juga: Jika Pilkada Jadi 9 Desember, Bawaslu Minta Ada Protokol Cegah Covid-19 di TPS

Ketiga, pembentukan petugas pemutakhiran data pemilih dan yang terakhir adalah tahapan pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih.

Butuh tambahan anggaran

Dalam kesempatan yang sama, Viryan mengatakan, pemerintah membutuhkan penambahan anggaran jika tahap pemungutan suara Pilkada 2020 tetap digelar di tengah wabah virus corona.

Kebutuhan penambahan anggaran tersebut disebabkan pelaksanaan pemungutan suara juga memerlukan sarana penunjang protokol pencegahan penularan Covid-19.

"Sangat mungkin (perubahan dan anggaran bertambah). Contoh yang paling sederhana, potensi anggaran bertambah karena sudah pasti hand sanitizer dan termometer tembak sepertinya menjadi kebutuhan untuk diadakan di setiap TPS," ujar Viryan.

"Dari yang tadinya hanya logistik seperti tinta, formulir dan lain-lain, lalu saat ini ada tambahan untuk pencegahan penularan," ucap dia. 

Baca juga: Terkait Pilkada 9 Desember, KPU: Kami Harap Perppu Segera Keluar

Selain itu, Viryan mengungkap perlunya mekanisme khusus untuk menjamin hak pilih masyarakat yang masih menjadi pasien positif Covid-19 dan dirawat di ruang isolasi.

Meski demikian, pembahasan anggaran masih membutuhkan diskusi yang lebih mendalam bersama sejumlah pihak.

Menurut Viryan, kebutuhan anggaran yang bertambah juga bisa dipenuhi dari pos-pos lain yang bisa dikurangi, misalnya, penyelenggaraan bimbingan teknis yang bisa dilakukan secara online sehingga anggaran bisa dipangkas.

Usulan Bawaslu

Sementara itu, Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Mochamad Afifuddin mengatakan, pihaknya megusulkan protokol pencegahan penularan Covid-19 tetap diberlakukan di tempat pemungutan suara (TPS) jika pemungutan suara pilkada 2020 jadi digelar pada 9 Desember mendatang.

Menurut Afif, hal ini perlu dilakukan karena akan ada perjumpaan fisik saat pemungutan suara.

"Jika pilkada jadi digelar Desember, dan semoga saat pandemi Covid-19 sudah berakhir, tetap harus ada SOP saat masuk TPS, jaga jarak, pakai masker, juga keberadaan hand sanitizer, sabun dan sebagainya," ujar Afif dalam diskusi yang digelar secara daring oleh JPPR pada Selasa (15/4/2020).

Baca juga: Pilkada 2020 Digelar 9 Desember, Partisipasi Masyarakat Dikhawatirkan Turun akibat Covid-19

Selain itu, kata Afif, antrean sebelum masuk ke dalam TPS juga perlu diperhatikan.

Sebab, merujuk kepada pemungutan suara Pemilu 2019, penyelenggara pemilu harus mengurangi antrean dengan cara mengurangi jumlah pemilih per TPS.

Setelah terjadi pandemi Covid-19, lanjut Afif, antrean pemilih tentu menjadi perhatian lebih bagi penyelenggara.

"Kan nanti kondisi saat ini tentu ada dampak pembiayaan ayau anggarannya. Sehingga juga perlu dipikirkan. Meski begitu, kita semua harus saling menguatkan. Sebab situasi ini merupakan musibah yang menyebabkan ketidaknormalan proses (pilkada)," ucap Afif.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Tanggal 21 Maret Hari Memperingati Apa?

Tanggal 21 Maret Hari Memperingati Apa?

Nasional
Beda Pendapat Pimpinan soal Kasus Rafael Terkait Suap atau Gratifikasi, KPK Sebut Wajar

Beda Pendapat Pimpinan soal Kasus Rafael Terkait Suap atau Gratifikasi, KPK Sebut Wajar

Nasional
Hasto Sebut Jokowi Berharap Sosok Capres 2024 Melanjutkan Kepemimpinan Presiden Sebelumnya

Hasto Sebut Jokowi Berharap Sosok Capres 2024 Melanjutkan Kepemimpinan Presiden Sebelumnya

Nasional
Mensos Risma Klaim Tak Tahu Menahu Kasus Bansos Beras yang Sedang Diusut KPK

Mensos Risma Klaim Tak Tahu Menahu Kasus Bansos Beras yang Sedang Diusut KPK

Nasional
Viral Video Nakes Bedakan Pasien BPJS Kesehatan, Dirut: Tak Boleh Diskriminasi!

Viral Video Nakes Bedakan Pasien BPJS Kesehatan, Dirut: Tak Boleh Diskriminasi!

Nasional
Sambut Baik Kunjungan PBB Ke Parpol, Sekjen PDI-P: Ya Bagus, Beri Arah dan Kesejukan

Sambut Baik Kunjungan PBB Ke Parpol, Sekjen PDI-P: Ya Bagus, Beri Arah dan Kesejukan

Nasional
KPK Tetapkan Pengacara Eks Bupati Buru Selatan Jadi Tersangka Merintangi Penyidikan

KPK Tetapkan Pengacara Eks Bupati Buru Selatan Jadi Tersangka Merintangi Penyidikan

Nasional
Alasan Bawaslu Nyatakan KPU Lakukan Pelanggaran Administratif terhadap Prima

Alasan Bawaslu Nyatakan KPU Lakukan Pelanggaran Administratif terhadap Prima

Nasional
Tak Cuma 15 Senpi, KPK Juga Temukan Peluru Tajam di Ruangan Khusus Rumah Pengusaha Dito Mahendra

Tak Cuma 15 Senpi, KPK Juga Temukan Peluru Tajam di Ruangan Khusus Rumah Pengusaha Dito Mahendra

Nasional
Tiba di Papua untuk Kunker, Jokowi Disambut Prabowo Subianto

Tiba di Papua untuk Kunker, Jokowi Disambut Prabowo Subianto

Nasional
Gudang Impor 'Thrifting' di Pasar Senen hingga Bekasi Digerebek, Ada Ribuan Bal Baju Ilegal

Gudang Impor "Thrifting" di Pasar Senen hingga Bekasi Digerebek, Ada Ribuan Bal Baju Ilegal

Nasional
Respons Plt Menpora Buntut PKS yang Tolak Timnas Israel Main di Piala Dunia U-20

Respons Plt Menpora Buntut PKS yang Tolak Timnas Israel Main di Piala Dunia U-20

Nasional
Sri Mulyani Jelaskan Isi Laporan PPATK 2009-2023 Terkait Dugaan TPPU Senilai Rp 349 T di Lingkungan Kemenkeu

Sri Mulyani Jelaskan Isi Laporan PPATK 2009-2023 Terkait Dugaan TPPU Senilai Rp 349 T di Lingkungan Kemenkeu

Nasional
Wamenkumham: Yang Namanya Laporan Rahasia, kecuali Cari Panggung…

Wamenkumham: Yang Namanya Laporan Rahasia, kecuali Cari Panggung…

Nasional
Update 20 Maret 2023: Kasus Covid-19 Bertambah 234 dalam Sehari, Totalnya Jadi 6.741.588

Update 20 Maret 2023: Kasus Covid-19 Bertambah 234 dalam Sehari, Totalnya Jadi 6.741.588

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke