JAKARTA KOMPAS.com - Mahkamah Agung (MA) menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) dengan Kejaksaan Agung dan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS), Senin (13/4/2020).
MoU tesebut mengatur pelaksanaan persidangan perkara pidana melalui konferensi video dalam rangka pencegahan penyebaran virus corona (Covid-19).
"MoU tersebut khusus perkara pidana. Setiap sistem tidak sempurna, pasti ada kelemahan dan kekurangan," kata Kabiro Humas MA Abdullah pada Kompas.com, Kamis (16/4/2020).
Baca juga: MA Diprotes karena Masih Ada Persidangan Tatap Muka di Tengah Pandemi Covid-19
MoU ini berlaku sampai dengan pemerintah mencabut status darurat wabah Covid-19. MoU ini juga bisa diperpanjang apabila dibutuhkan.
Saat ditanya apakah semua persidangan perkara pidana akan otomatis disidangkan secara teleconference, Abdullah tidak menjawab secara tegas.
Ia hanya menegaskan, semua pihak yang menandatangani MoU untuk mengikuti aturan di dalamnya.
Baca juga: Sepekan Digelar, Ini Sejumlah Kendala yang Ditemui Saat Sidang Online
"Semua pihak harus baca MoU itu secara tuntas. Dipahami seluruh normanya dan berusaha merealisir perintahnya," ungkapnya.
Terkait persidangan secara online, untuk perkara lain seperti perdata, perdata agama dan tata usaha negara, lanjut Abdullah, sudah diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019 tentang Tata Cara Persidangan Secara Elektronik.
Untuk persidangan perkara tindak pidana korupsi juga sudah diatur secara online oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Abdullah berharap semua aturan dan perjanjian yang sudah dibuat bisa dipatuhi semua pihak.
Baca juga: Sidang Online dan Video Call Keluarga, Cara Lapas Kuningan Penuhi Hak Napi Selama Corona
Sebelumnya diberitakan, Staf Program Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat (LBHM) Genia Teresia menyayangkan sikap MA belum menghentikan persidangan secara tatap muka di tengah pandemi Covid-19.
Bahkan, kata dia, ada persidangan tatap muka yang dibatalkan karena hakimnya dinyatakan positif Covid-19.
"Sidang yang saya bilang tetap berjalan (tatap muka) itu di PN Jakarta Barat, dua hari lalu ditunda, karena dikabarkan bahwa salah satu majelis hakim positif (Covid-19)," kata Genia pada Kompas.com, Rabu (15/4/2050).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.