Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MA, Kejaksaan dan Ditjen PAS Teken MoU soal Persidangan Pidana Online

Kompas.com - 16/04/2020, 11:51 WIB
Sania Mashabi,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA KOMPAS.com - Mahkamah Agung (MA) menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) dengan Kejaksaan Agung dan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS), Senin (13/4/2020).

MoU tesebut mengatur pelaksanaan persidangan perkara pidana melalui konferensi video dalam rangka pencegahan penyebaran virus corona (Covid-19).

"MoU tersebut khusus perkara pidana. Setiap sistem tidak sempurna, pasti ada kelemahan dan kekurangan," kata Kabiro Humas MA Abdullah pada Kompas.com, Kamis (16/4/2020).

Baca juga: MA Diprotes karena Masih Ada Persidangan Tatap Muka di Tengah Pandemi Covid-19

MoU ini berlaku sampai dengan pemerintah mencabut status darurat wabah Covid-19. MoU ini juga bisa diperpanjang apabila dibutuhkan.

Saat ditanya apakah semua persidangan perkara pidana akan otomatis disidangkan secara teleconference, Abdullah tidak menjawab secara tegas.

Ia hanya menegaskan, semua pihak yang menandatangani MoU untuk mengikuti aturan di dalamnya.

Baca juga: Sepekan Digelar, Ini Sejumlah Kendala yang Ditemui Saat Sidang Online

"Semua pihak harus baca MoU itu secara tuntas. Dipahami seluruh normanya dan berusaha merealisir perintahnya," ungkapnya.

Terkait persidangan secara online, untuk perkara lain seperti perdata, perdata agama dan tata usaha negara, lanjut Abdullah, sudah diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019 tentang Tata Cara Persidangan Secara Elektronik.

Untuk persidangan perkara tindak pidana korupsi juga sudah diatur secara online oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Abdullah berharap semua aturan dan perjanjian yang sudah dibuat bisa dipatuhi semua pihak.

Baca juga: Sidang Online dan Video Call Keluarga, Cara Lapas Kuningan Penuhi Hak Napi Selama Corona

Sebelumnya diberitakan, Staf Program Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat (LBHM) Genia Teresia menyayangkan sikap MA belum menghentikan persidangan secara tatap muka di tengah pandemi Covid-19.

Bahkan, kata dia, ada persidangan tatap muka yang dibatalkan karena hakimnya dinyatakan positif Covid-19.

"Sidang yang saya bilang tetap berjalan (tatap muka) itu di PN Jakarta Barat, dua hari lalu ditunda, karena dikabarkan bahwa salah satu majelis hakim positif (Covid-19)," kata Genia pada Kompas.com, Rabu (15/4/2050).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kubu Prabowo-Gibran Yakin Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Ditolak MK

Kubu Prabowo-Gibran Yakin Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Ditolak MK

Nasional
Aktivis Barikade 98 Ajukan 'Amicus Curiae', Minta MK Putuskan Pemilu Ulang

Aktivis Barikade 98 Ajukan "Amicus Curiae", Minta MK Putuskan Pemilu Ulang

Nasional
Kepala Daerah Mutasi Pejabat Jelang Pilkada 2024 Bisa Dipenjara dan Denda

Kepala Daerah Mutasi Pejabat Jelang Pilkada 2024 Bisa Dipenjara dan Denda

Nasional
KPK Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Sebagai Tersangka Hari Ini

KPK Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Sebagai Tersangka Hari Ini

Nasional
Daftar 33 Pengajuan Amicus Curiae Sengketa Pilpres 2024 di MK

Daftar 33 Pengajuan Amicus Curiae Sengketa Pilpres 2024 di MK

Nasional
Apa Gunanya 'Perang Amicus Curiae' di MK?

Apa Gunanya "Perang Amicus Curiae" di MK?

Nasional
Dampak Erupsi Gunung Ruang: Bandara Ditutup, Jaringan Komunikasi Lumpuh

Dampak Erupsi Gunung Ruang: Bandara Ditutup, Jaringan Komunikasi Lumpuh

Nasional
Megawati Lebih Pilih Rekonsiliasi dengan Jokowi atau Prabowo? Ini Kata PDI-P

Megawati Lebih Pilih Rekonsiliasi dengan Jokowi atau Prabowo? Ini Kata PDI-P

Nasional
Yusril Sebut Kekalahan Prabowo di Aceh Mentahkan Dugaan 'Cawe-cawe' Pj Kepala Daerah

Yusril Sebut Kekalahan Prabowo di Aceh Mentahkan Dugaan "Cawe-cawe" Pj Kepala Daerah

Nasional
Kejagung Kembali Sita Mobil Milik Harvey Moeis, Kini Lexus dan Vellfire

Kejagung Kembali Sita Mobil Milik Harvey Moeis, Kini Lexus dan Vellfire

Nasional
Yusril Harap 'Amicus Curiae' Megawati Tak Dianggap Tekanan Politik ke MK

Yusril Harap "Amicus Curiae" Megawati Tak Dianggap Tekanan Politik ke MK

Nasional
Soal Peluang Rekonsiliasi, PDI-P: Kami Belum Bisa Menerima Perlakuan Pak Jokowi dan Keluarga

Soal Peluang Rekonsiliasi, PDI-P: Kami Belum Bisa Menerima Perlakuan Pak Jokowi dan Keluarga

Nasional
IKN Teken Kerja Sama Pembangunan Kota dengan Kota Brasilia

IKN Teken Kerja Sama Pembangunan Kota dengan Kota Brasilia

Nasional
Yusril Sebut 'Amicus Curiae' Megawati Harusnya Tak Pengaruhi Putusan Hakim

Yusril Sebut "Amicus Curiae" Megawati Harusnya Tak Pengaruhi Putusan Hakim

Nasional
ICW Dorong Polda Metro Dalami Indikasi Firli Bahuri Minta Rp 50 M Ke SYL

ICW Dorong Polda Metro Dalami Indikasi Firli Bahuri Minta Rp 50 M Ke SYL

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com