Selain itu, ODP berusia kurang dari 60 tahun dengan penyakit penyerta yang dirawat di rumah sakit juga dapat melakukan klaim.
Dengan Alur seperti itu, Iqbal menyatakan bahwa BPJS Kesehatan siap menjalankan tugas verifikasi.
Baca juga: Diminta Sri Mulyani Jamin Pasien Virus Corona, BPJS Kesehatan Siap?
“Verifikasi klaim yang akuntabel, transparan, dan sesuai prinsip good governance sudah menjadi kewajiban BPJS Kesehatan,” kata Iqbal dalam keterangan tertulis.
Agar proses verifikasi tidak mengalami kendala, pihaknya mendorong rumah sakit menyiapkan berkas pendukung verifikasi klaim sebaik mungkin.
“Selain itu, pastikan klaim yang diajukan belum pernah diklaim pada program apa pun, sehingga tidak ada klaim ganda,” kata Iqbal.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.