Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS

Begini Alur Pengajuan Klaim Covid-19 BPJS Kesehatan

Kompas.com - 16/04/2020, 10:21 WIB
Inadha Rahma Nidya,
Anggara Wikan Prasetya

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Menteri Koordinator Pemberdayaan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menugaskan BPJS Kesehatan untuk memverifikasi klaim coronavirus disease 2019 (Covid-19).

Menanggapi hal itu, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menerbitkan Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) Nomor HK.01.07/MENKES/238/2020.

Kepmen itu berisi tentang Petunjuk Teknis Klaim Penggantian Biaya Perawatan Pasien Penyakit Infeksi Emerging Tertentu bagi Rumah Sakit yang Menyelenggarakan Pelayanan Covid-19.

BPJS Kesehatan beserta kementerian atau lembaga terkait pun menyiapkan kesiapan sistem informasi dan prosedur, aplikasi penunjang, serta sosialisasi kepada verifikator BPJS Kesehatan dan rumah sakit.

Alur pengajuan klaim Covid-19 tersebut dijelaskan langsung Kepala Humas BPJS Kesehatan M Iqbal Anas Ma’ruf.

Baca juga: Pemerintah Akan Tanggung Biaya Pasien Covid-19 Lewat BPJS Kesehatan

Pertama, rumah sakit mengajukan email permohonan pengajuan ke Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan melalui Direktur Pelayanan Kesehatan Rujukan Kemenkes, ditembuskan ke Dinas Kesehatan (Dinkes) dan BPJS Kesehatan untuk verifikasi.

Adapun, berkas pendukung verifikasi diajukan melalui aplikasi Eklaim INA-CBGs. Nantinya, Kemenkes dapat memberi uang muka maksimal 50 persen dari jumlah klaim yang diajukan.

Berkas klaim Covid-19 yang dapat diajukan adalah milik pasien yang dirawat sejak Selasa (28/1/2020).

Selanjutnya, BPJS Kesehatan mendapat waktu tujuh hari untuk memverifikasi klaim sesuai ketentuan dalam petunjuk teknis klaim penggantian biaya perawatan.

Baca juga: Pemerintah Percepat Pembayaran Rumah Sakit yang Tangani Pasien Covid-19 lewat BPJS Kesehatan

Setelah verifikasi, BPJS Kesehatan menerbitkan berita acara verifikasi pembayaran tagihan klaim pelayanan kepada Kemenkes.

Kemudian, Kemenkes akan membayar biaya klaim yang sudah dikurangi uang muka ke rekening rumah sakit dalam kurun waktu tiga hari kerja.

Sumber pembiayaan klaim pasien Covid-19 berasal dari Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dan sumber lain sesuai peraturan perundang-undangan.

Jika pasien sudah membayar biaya perawatan, maka rumah sakit harus mengembalikannya.

Baca juga: BPJS Kesehatan Segera Kembalikan Kelebihan Pembayaran Iuran Peserta Segmen PBPU

Masa kedaluwarsa klaim adalah tiga bulan setelah status pandemi atau wabah dicabut pemerintah.

Sementara itu, mereka yang dapat melakukan klaim biaya perawatan adalah pasien positif Covid-19, serta Pasien Dalam Pengawasan (PDP) dan Orang Dalam Pemantauan (ODP) berusia di atas 60 tahun dengan atau tanpa penyakit penyerta.

Halaman:


Terkini Lainnya

Saat Sengketa Pilpres di MK Jadi Panggung bagi Anak Yusril, Otto, Maqdir, dan Henry Yoso...

Saat Sengketa Pilpres di MK Jadi Panggung bagi Anak Yusril, Otto, Maqdir, dan Henry Yoso...

Nasional
Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

Nasional
Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

Nasional
Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

Nasional
[POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

[POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

Nasional
Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar

Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar

Nasional
Soal Perpanjangan Kontrak Shin Tae-yong, Menpora: Prinsipnya Kami Ikuti PSSI

Soal Perpanjangan Kontrak Shin Tae-yong, Menpora: Prinsipnya Kami Ikuti PSSI

Nasional
Soal Potensi Jadi Ketum Golkar, Bahlil: Belum, Kita Lihat Saja Prosesnya

Soal Potensi Jadi Ketum Golkar, Bahlil: Belum, Kita Lihat Saja Prosesnya

Nasional
Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Nasional
Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Nasional
Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami 'Fine-fine' saja, tapi...

Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami "Fine-fine" saja, tapi...

Nasional
e-Katalog Disempurnakan LKPP, Menpan-RB Sebut Belanja Produk Dalam Negeri Jadi Indikator RB

e-Katalog Disempurnakan LKPP, Menpan-RB Sebut Belanja Produk Dalam Negeri Jadi Indikator RB

Nasional
Menteri PDI-P dan Nasdem Tak Hadiri Buka Puasa Bersama Jokowi, Menkominfo: Lagi Ada Tugas di Daerah

Menteri PDI-P dan Nasdem Tak Hadiri Buka Puasa Bersama Jokowi, Menkominfo: Lagi Ada Tugas di Daerah

Nasional
MK Buka Kans 4 Menteri Jokowi Dihadirkan dalam Sidang Sengketa Pilpres

MK Buka Kans 4 Menteri Jokowi Dihadirkan dalam Sidang Sengketa Pilpres

Nasional
Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Sri Mulyani dan Risma di Sidang Sengketa Pilpres

Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Sri Mulyani dan Risma di Sidang Sengketa Pilpres

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com